Membongkar Kejanggalan Harta Rafael Alun Tak Cukup di Permukaan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan mencari unsur pidana dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Penyelidikan dilakukan KPK buntut dugaan kejanggalan harta Rp56,1 miliar dimiliki Rafael Alun.
Peneliti senior anti korupsi Visi Integritas, Adnan Topan Husudo menyarankan KPK bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membongkar dugaan pelanggaran dilakukan Rafael Alun. Menurut Adnan, Inspektorat di Kemenkeu bisa bergerak memeriksa pelbagai keputusan telah diambil Rafael Alun.
"Saran saya supaya ini bisa membantu proses pengungkapan yang dilakukan KPK. Inspektorat di Kemenkeu bergerak memeriksa berbagai keputusan yang telah diambil oleh Rafael selama ini," kata Adnan saat dihubungi merdeka.com, dikutip Rabu (8/3).
-
Kenapa KPK menyita aset Rafael Alun? Penyitaan terhadap aset-aset bernilai ekonomis yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi juga dilakukan dalam rangka memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
Menurut Adnan, penyelidikan dilakukan Itjen Kemenkeu dilakukan untuk menguak apa saja kebijakan menyimpang Rafael Alun selama menjabat pejabat pajak. Sehingga proses penyelidikan saat ini tidak hanya dilakukan KPK namun harus kolaborasi dengan Kemenkeu.
"Maka tidak sekedar yang sekarang yang dilakukan KPK. Ini harus tandem, KPK tidak bisa jalan sendiri dengan strategi pencegahan dan mulai memeriksa indikasi pencucian uang. Justru juga yang paling dekat melakukan pemeriksaan di dalam ya itu tim inspektoratnya," tambah dia.
Sehingga, dia menyarankan agar Menteri Keuangan segera membentuk tim khusus untuk mengusut kasus kejanggalan harta kekayaan Rafael Alun. Dengan melihat rekam jejak pekerjaan dan kebijakan yang diambil selama menjabat.
"Perlu dilihat apakah ada praktek pelanggaran terkait SOP, dan lain-lain itu sangat membantu dan mempercepat proses ini berjalan," tuturnya.
Sebab, mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2015-2022 melihat apa yang dilakukan dari serangkaian dugaan pelanggaran Rafael. Bisa dikatakan cukup ahli dengan melibatkan sosok gatekeeper yang mengatur semuanya.
"Bentuknya bisa macam-macam tapi sebagian orang biasanya ahli di bagian financial engineering. Karena biasanya mereka mengurus transaksi financial. Yang paham soal itulah yang biasanya jadi peran gatekeeper," ungkapnya.
Adnan menjelaskan peran itu kerap kali membantu pelaku untuk merekayasa keuangan, membantu proses manipulasi dokumen transaksi, mendesain sedemikian rupa agar kontrak itu seolah-olah legal. Dengan memanfaatkan celah hukum yang bisa dieksplorasi.
"Jangan sampai si pelaku kejahatan punya cara semakin canggih. Tapi penegakan hukumnya enggak maju-maju jadi enggak mungkin kemudian menangani perkara yang lebih rumit kan," terangnya.
KPK Buka Penyelidikan
Sebelumnya, KPK memutuskan membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Diketahui, harta Rafael Alun tak sesuai dengan profilnya, yakni Rp 56,1 miliar.
"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan). Jadi sudah enggak di pencegahan lagi," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Selasa (7/3/2023).
Dengan telah naiknya penyelidikan, KPK juga membentuk tim gabungan yang nantinya akan memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan. Hal itu menyusul temuan PPATK atas puluhan rekening milik Rafael yang jika ditotal, hartanya mencapai miliaran Rupiah.
"Secara teknis, kegiatan berikutnya akan dilakukan oleh gabungan tim LHKPN dan tim penyelidik KPK berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/3).
Adapun, Rafael Alun Trisambodo telah dipecat secara tidak hormat dari jabatannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Menyusul, telah selesainya proses pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II tersebut dianggap terbukti melakukan pelanggaran berat. Keputusan ini diungkapkan langsung oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh.
"Audit investigasi RAT sudah kita selesaikan, terbukti ada pelanggaran disiplin berat. Sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin. Yang bersangkutan direkomendasikan dipecat," ujar Awan kepada Merdeka.com, Selasa (7/3).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD menyampaikan info intelijen keuangan. Terbongkar adanya temuan harta Rp500 miliar milik Rafael Alun Trisambodo (RAT), mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.
Baca SelengkapnyaBanding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaKPK menjebloskan sejumlah pejabat buntut aksi pamer atau flexing harta di media sosial.
Baca SelengkapnyaRafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaPenyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.
Baca SelengkapnyaLembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca SelengkapnyaPahala saat ini belum bersedia membongkar identitas pihak-pihak yang diperiksa harta kekayaannya itu.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaSelain dituntut 14 tahun penjara, Rafael Alun juga dituntut denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca Selengkapnya