Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Membongkar Kejanggalan Harta Rafael Alun Tak Cukup di Permukaan

Membongkar Kejanggalan Harta Rafael Alun Tak Cukup di Permukaan Rafael Alun Trisambodo diperiksa KPK. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan mencari unsur pidana dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Penyelidikan dilakukan KPK buntut dugaan kejanggalan harta Rp56,1 miliar dimiliki Rafael Alun.

Peneliti senior anti korupsi Visi Integritas, Adnan Topan Husudo menyarankan KPK bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membongkar dugaan pelanggaran dilakukan Rafael Alun. Menurut Adnan, Inspektorat di Kemenkeu bisa bergerak memeriksa pelbagai keputusan telah diambil Rafael Alun.

"Saran saya supaya ini bisa membantu proses pengungkapan yang dilakukan KPK. Inspektorat di Kemenkeu bergerak memeriksa berbagai keputusan yang telah diambil oleh Rafael selama ini," kata Adnan saat dihubungi merdeka.com, dikutip Rabu (8/3).

Menurut Adnan, penyelidikan dilakukan Itjen Kemenkeu dilakukan untuk menguak apa saja kebijakan menyimpang Rafael Alun selama menjabat pejabat pajak. Sehingga proses penyelidikan saat ini tidak hanya dilakukan KPK namun harus kolaborasi dengan Kemenkeu.

"Maka tidak sekedar yang sekarang yang dilakukan KPK. Ini harus tandem, KPK tidak bisa jalan sendiri dengan strategi pencegahan dan mulai memeriksa indikasi pencucian uang. Justru juga yang paling dekat melakukan pemeriksaan di dalam ya itu tim inspektoratnya," tambah dia.

Sehingga, dia menyarankan agar Menteri Keuangan segera membentuk tim khusus untuk mengusut kasus kejanggalan harta kekayaan Rafael Alun. Dengan melihat rekam jejak pekerjaan dan kebijakan yang diambil selama menjabat.

"Perlu dilihat apakah ada praktek pelanggaran terkait SOP, dan lain-lain itu sangat membantu dan mempercepat proses ini berjalan," tuturnya.

Sebab, mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2015-2022 melihat apa yang dilakukan dari serangkaian dugaan pelanggaran Rafael. Bisa dikatakan cukup ahli dengan melibatkan sosok gatekeeper yang mengatur semuanya.

"Bentuknya bisa macam-macam tapi sebagian orang biasanya ahli di bagian financial engineering. Karena biasanya mereka mengurus transaksi financial. Yang paham soal itulah yang biasanya jadi peran gatekeeper," ungkapnya.

Adnan menjelaskan peran itu kerap kali membantu pelaku untuk merekayasa keuangan, membantu proses manipulasi dokumen transaksi, mendesain sedemikian rupa agar kontrak itu seolah-olah legal. Dengan memanfaatkan celah hukum yang bisa dieksplorasi.

"Jangan sampai si pelaku kejahatan punya cara semakin canggih. Tapi penegakan hukumnya enggak maju-maju jadi enggak mungkin kemudian menangani perkara yang lebih rumit kan," terangnya.

KPK Buka Penyelidikan

Sebelumnya, KPK memutuskan membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Diketahui, harta Rafael Alun tak sesuai dengan profilnya, yakni Rp 56,1 miliar.

"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan). Jadi sudah enggak di pencegahan lagi," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Selasa (7/3/2023).

Dengan telah naiknya penyelidikan, KPK juga membentuk tim gabungan yang nantinya akan memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan. Hal itu menyusul temuan PPATK atas puluhan rekening milik Rafael yang jika ditotal, hartanya mencapai miliaran Rupiah.

"Secara teknis, kegiatan berikutnya akan dilakukan oleh gabungan tim LHKPN dan tim penyelidik KPK berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/3).

Adapun, Rafael Alun Trisambodo telah dipecat secara tidak hormat dari jabatannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Menyusul, telah selesainya proses pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II tersebut dianggap terbukti melakukan pelanggaran berat. Keputusan ini diungkapkan langsung oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh.

"Audit investigasi RAT sudah kita selesaikan, terbukti ada pelanggaran disiplin berat. Sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin. Yang bersangkutan direkomendasikan dipecat," ujar Awan kepada Merdeka.com, Selasa (7/3).

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK: Sidang Rafael Alun jadi Terobosan Baru Bongkar Korupsi dari Kejanggalan LHKPN
KPK: Sidang Rafael Alun jadi Terobosan Baru Bongkar Korupsi dari Kejanggalan LHKPN

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya
Info Intelijen: Rafael Alun Sembunyikan Harta Rp500 Miliar
Info Intelijen: Rafael Alun Sembunyikan Harta Rp500 Miliar

Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan info intelijen keuangan. Terbongkar adanya temuan harta Rp500 miliar milik Rafael Alun Trisambodo (RAT), mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.

Baca Selengkapnya
KPK Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun
KPK Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun

Banding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
Anak Pamer Harta Bikin Bapak Mendekam di Rutan KPK
Anak Pamer Harta Bikin Bapak Mendekam di Rutan KPK

KPK menjebloskan sejumlah pejabat buntut aksi pamer atau flexing harta di media sosial.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun

Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya
Harta Rafael Alun Dipreteli KPK
Harta Rafael Alun Dipreteli KPK

Penyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.

Baca Selengkapnya
KPK Selidiki Kejanggalan Harta Sekda Jatim Adhy Karyono dan Sejumlah Pejabat Lain
KPK Selidiki Kejanggalan Harta Sekda Jatim Adhy Karyono dan Sejumlah Pejabat Lain

Lembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Harta Belasan Pejabat Pajak dan Bea Cukai: Banyak Player Besar
KPK Periksa Harta Belasan Pejabat Pajak dan Bea Cukai: Banyak Player Besar

Pahala saat ini belum bersedia membongkar identitas pihak-pihak yang diperiksa harta kekayaannya itu.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp16,66 M dan TPPU Bersama Istrinya Ernie Meike Torondek
Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp16,66 M dan TPPU Bersama Istrinya Ernie Meike Torondek

Rafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas

MA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Rafael Alun Trisambodo Tertunduk Saat Dituntut JPU KPK 14 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Rafael Alun Trisambodo Tertunduk Saat Dituntut JPU KPK 14 Tahun Penjara

Selain dituntut 14 tahun penjara, Rafael Alun juga dituntut denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya