Membongkar Praktik Mafia Karantina
Merdeka.com - Pandemi Covid-19 telah 'memukul' ekonomi masyarakat. Segalanya dirasa serba sulit sejak virus itu mewabah lebih dari setahun lalu.
Tetapi, kondisi ini justru dimanfaatkan segelintir orang untuk mencari keuntungan. Contohnya saja, aksi yang dilakukan RW dan S.
Ayah dan anak itu menjadi mafia karantina bagi pendatang dari India agar bisa lolos dari prosedur ketat protokol kesehatan. Kedok kedua oknum itu adalah pegawai protokol di Bandara Soekarno-Hatta.
-
Siapa yang ditangkap terkait KDRT? Saat ini, Armor telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana JM ditangkap? Bosan hidup di tengah hutan, pelaku memutuskan kembali ke kampungnya. Ternyata keberadaannya diketahui polisi sehingga ditangkap tanpa perlawanan.
-
Dimana penipuan DJP terjadi? Modus penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP,' kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta.
-
Bagaimana modus penipuan salah transfer pinjol ilegal? Dalam modus ini, korban tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari Pinjol Ilegal ke rekeningnya, padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman. Selanjutnya, pelaku menghubungi korban dan memberitahukan bahwa telah terjadi transfer dan korban harus melakukan transfer balik ke rekening yang disebutkan pelaku atau korban harus membayar utang.
Pemerintah memberlakukan aturan bagi WNI atau WNA dari India harus menjalani karantina selama 14 hari. Mengingat adanya mutasi virus Covid-19 varian B.1617 yang 'meledak' di negeri Bollywood itu.
Praktik ilegal itu terbongkar setelah keduanya ditangkap polisi bersama penyewa jasa mereka berinisial JD. Supaya lolos karantina, JD harus menyetor duit sebesar Rp6,5 juta kepada RW dan S. Uang diserahkan melalui transfer antarbank.
Tak cuma sekali JD memakai jasa mereka. Polisi mengungkapkan, JD sudah dua kali menggunakan jasa S dan RW untuk keluar masuk Indonesia dari India tanpa harus dikarantina.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan pelaku S dan RW menggunakan kartu pas bandara untuk Dinas Pariwisata DKI. Tidak semua orang bisa memiliki kartu pas tersebut karena berasal dari instansi. Kartu pas bandara adalah tanda izin masuk daerah terbatas pada area bandara yang hanya diterbitkan oleh Kantor Otoritas Wilayah masing-masing bandara.
WN India Juga Pakai Jasa RW dan S
Polisi juga mendapat informasi, ada dua warga negara India yang lolos masuk ke Tanah Air tanpa karantina. Kasus WNA itu terungkap setelah dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap S dan RW.
"Ada lagi (kelompok lain) makanya kita telusuri semuanya. Makanya pengakuan Warga Negara Asing yang sudah kita amankan. Ini melewati orang lain dengan menggunakan modus yang sama. Ini masih kita dalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Yusri menjelaskan, dua warga India yang sudah diamankan itu dapat masuk ke dalam Indonesia bukan melalui jasa atau perantara S dan RW. Mereka menggunakan kelompok mafia karantina lain dengan modus serupa dilakukan S dan RW.
"Tetapi orang yang berbeda dengan orang yang mengaturnya berbeda. Ini masih kita dalami ada kemungkinan dua lagi," ujar dia.
Ternyata Bukan Pegawai Dinas Pariwisata DKI
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, menegaskan oknum yang meloloskan WNI dan WNA keluar masuk Indonesia tanpa prosedur protokol kesehatan, bukan pegawai dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Kedua orang tersebut bukan pegawai ASN Dinas Pariwisata," ucap Gumilar, Selasa (27/4).
Gumilar menegaskan pihaknya tidak pernah merekomendasikan apapun untuk mendapat pass bandara. Ia juga memastikan tidak mengenal dua oknum yang saat ini sudah ditangkap.
Dikecam Satgas Covid-19
Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa pemerintah tidak akan pernah menolerir segala bentuk upaya pelanggaran protokol kesehatan dan karantina kesehatan. Termasuk ulah dari RW dan S.
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, mengecam oknum-oknum tersebut yang dinilai telah berpotensi membahayakan nyawa seluruh rakyat Indonesia. Dia memperingatkan oknum maupun calon oknum lainnya untuk tidak bermain-main dengan nyawa rakyat Indonesia.
Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat UI itu meminta para penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Dia juga berpesan agar para oknum yang terbukti bersalah itu diganjar hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Mohon kerjasamanya terhadap petugas penegak hukum di lapangan agar segera mengusut kasus ini dan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku," kata Wiku.
Sang Mafia Karantina Tak Ditahan
Sedikit keberuntungan menyertai RW dan S. Polisi memutuskan tidak menahan keduanya karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Ketiga pelaku dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
"Nanti akan kita sampaikan (apakah ada atribut), karena tidak dilakukan penahanan," kata Yusri.
JD sendiri, saat ini sudah dilakukan karantina oleh petugas medis karena baru saja datang ke Indonesia dari India pada 25 April 2021 lalu.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keduanya beraksi bersama 10 tersangka lainnya yang merupakan sindikat penjualan ginjal internasional.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka itu sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait tindak pidana perjudian.
Baca SelengkapnyaDua tersangka baru merupakan pengembangan dari 15 tersangka yang sebelumnya ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kepolisian setelah menangkap oknum pegawai Imigrasi inisial AH.
Baca SelengkapnyaPelaku bernama Jefri (34) menyasarkan tawarannya ke warga yang rata-rata kelas menengah ke bawah seharga Rp1 Juta.
Baca SelengkapnyaTercatat para sindikat ini berdasarkan laporan yang diterima polisi, sudah dua kali beraksi di wilayah hukum Kelapa Gading.
Baca SelengkapnyaDua tersangka berperan sebagai penyedia rekening bank untuk menampung hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaTercatat ada 112 rekening yang dibuka atas perintah tersangka
Baca SelengkapnyaTercatat kasus ini menjadi sorotan ketika, Polres Metro Depok, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polda Metro Jaya menerima laporan dari para korban alami kerugian
Baca SelengkapnyaPara bandar judi online menyetorkan uang tersebut kepada pegawai Komidigi secara tunai melalui kantor money changer.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus penyewaan rekening penampungan judi online (judol) internasional di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaAipda M terlibat kasus penjualan ginjal bersama 10 tersangka lainnya.
Baca Selengkapnya