Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Membongkar Praktik Mafia Karantina

Membongkar Praktik Mafia Karantina Ruang isolasi Covid-19 di Stadion Patriot. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Pandemi Covid-19 telah 'memukul' ekonomi masyarakat. Segalanya dirasa serba sulit sejak virus itu mewabah lebih dari setahun lalu.

Tetapi, kondisi ini justru dimanfaatkan segelintir orang untuk mencari keuntungan. Contohnya saja, aksi yang dilakukan RW dan S.

Ayah dan anak itu menjadi mafia karantina bagi pendatang dari India agar bisa lolos dari prosedur ketat protokol kesehatan. Kedok kedua oknum itu adalah pegawai protokol di Bandara Soekarno-Hatta.

Orang lain juga bertanya?

Pemerintah memberlakukan aturan bagi WNI atau WNA dari India harus menjalani karantina selama 14 hari. Mengingat adanya mutasi virus Covid-19 varian B.1617 yang 'meledak' di negeri Bollywood itu.

Praktik ilegal itu terbongkar setelah keduanya ditangkap polisi bersama penyewa jasa mereka berinisial JD. Supaya lolos karantina, JD harus menyetor duit sebesar Rp6,5 juta kepada RW dan S. Uang diserahkan melalui transfer antarbank.

Tak cuma sekali JD memakai jasa mereka. Polisi mengungkapkan, JD sudah dua kali menggunakan jasa S dan RW untuk keluar masuk Indonesia dari India tanpa harus dikarantina.

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan pelaku S dan RW menggunakan kartu pas bandara untuk Dinas Pariwisata DKI. Tidak semua orang bisa memiliki kartu pas tersebut karena berasal dari instansi. Kartu pas bandara adalah tanda izin masuk daerah terbatas pada area bandara yang hanya diterbitkan oleh Kantor Otoritas Wilayah masing-masing bandara.

WN India Juga Pakai Jasa RW dan S

Polisi juga mendapat informasi, ada dua warga negara India yang lolos masuk ke Tanah Air tanpa karantina. Kasus WNA itu terungkap setelah dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap S dan RW.

"Ada lagi (kelompok lain) makanya kita telusuri semuanya. Makanya pengakuan Warga Negara Asing yang sudah kita amankan. Ini melewati orang lain dengan menggunakan modus yang sama. Ini masih kita dalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Yusri menjelaskan, dua warga India yang sudah diamankan itu dapat masuk ke dalam Indonesia bukan melalui jasa atau perantara S dan RW. Mereka menggunakan kelompok mafia karantina lain dengan modus serupa dilakukan S dan RW.

"Tetapi orang yang berbeda dengan orang yang mengaturnya berbeda. Ini masih kita dalami ada kemungkinan dua lagi," ujar dia.

Ternyata Bukan Pegawai Dinas Pariwisata DKI

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, menegaskan oknum yang meloloskan WNI dan WNA keluar masuk Indonesia tanpa prosedur protokol kesehatan, bukan pegawai dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Kedua orang tersebut bukan pegawai ASN Dinas Pariwisata," ucap Gumilar, Selasa (27/4).

Gumilar menegaskan pihaknya tidak pernah merekomendasikan apapun untuk mendapat pass bandara. Ia juga memastikan tidak mengenal dua oknum yang saat ini sudah ditangkap.

Dikecam Satgas Covid-19

Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa pemerintah tidak akan pernah menolerir segala bentuk upaya pelanggaran protokol kesehatan dan karantina kesehatan. Termasuk ulah dari RW dan S.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, mengecam oknum-oknum tersebut yang dinilai telah berpotensi membahayakan nyawa seluruh rakyat Indonesia. Dia memperingatkan oknum maupun calon oknum lainnya untuk tidak bermain-main dengan nyawa rakyat Indonesia.

Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat UI itu meminta para penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Dia juga berpesan agar para oknum yang terbukti bersalah itu diganjar hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Mohon kerjasamanya terhadap petugas penegak hukum di lapangan agar segera mengusut kasus ini dan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku," kata Wiku.

Sang Mafia Karantina Tak Ditahan

Sedikit keberuntungan menyertai RW dan S. Polisi memutuskan tidak menahan keduanya karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Ketiga pelaku dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

"Nanti akan kita sampaikan (apakah ada atribut), karena tidak dilakukan penahanan," kata Yusri.

JD sendiri, saat ini sudah dilakukan karantina oleh petugas medis karena baru saja datang ke Indonesia dari India pada 25 April 2021 lalu.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Polisi dan Pegawai Imigrasi Terlibat di Kasus Jual Beli Ginjal di Bekasi
VIDEO: Polisi dan Pegawai Imigrasi Terlibat di Kasus Jual Beli Ginjal di Bekasi

Keduanya beraksi bersama 10 tersangka lainnya yang merupakan sindikat penjualan ginjal internasional.

Baca Selengkapnya
Ditangkap, Ini Peran Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi
Ditangkap, Ini Peran Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi

Kedua tersangka itu sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait tindak pidana perjudian.

Baca Selengkapnya
Tangkap Dua Buronan Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Polisi Kembali Sita Uang Rp3,1 Miliar
Tangkap Dua Buronan Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Polisi Kembali Sita Uang Rp3,1 Miliar

Dua tersangka baru merupakan pengembangan dari 15 tersangka yang sebelumnya ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya
Tiga Pegawai Imigrasi Loloskan Pendonor Ginjal ke Kamboja
Tiga Pegawai Imigrasi Loloskan Pendonor Ginjal ke Kamboja

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kepolisian setelah menangkap oknum pegawai Imigrasi inisial AH.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Modus Sindikat Judi Online Miliki Sekitar 449 Kartu ATM
Polisi Bongkar Modus Sindikat Judi Online Miliki Sekitar 449 Kartu ATM

Pelaku bernama Jefri (34) menyasarkan tawarannya ke warga yang rata-rata kelas menengah ke bawah seharga Rp1 Juta.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Sindikat Hipnotis Gendam, Pura-Pura Jadi Pengusaha Asal Singapura
Polisi Tangkap Sindikat Hipnotis Gendam, Pura-Pura Jadi Pengusaha Asal Singapura

Tercatat para sindikat ini berdasarkan laporan yang diterima polisi, sudah dua kali beraksi di wilayah hukum Kelapa Gading.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Tersangka Penipu Modus Like Video YouTube Kirim 15 Rekening Penampungan ke Kamboja
Ini Alasan Tersangka Penipu Modus Like Video YouTube Kirim 15 Rekening Penampungan ke Kamboja

Dua tersangka berperan sebagai penyedia rekening bank untuk menampung hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya
Ini Motif Mantan Pegawai Bank Jago Buka Rekening Blokir Nasabah, Sedot Duit hingga Rp1,3 M
Ini Motif Mantan Pegawai Bank Jago Buka Rekening Blokir Nasabah, Sedot Duit hingga Rp1,3 M

Tercatat ada 112 rekening yang dibuka atas perintah tersangka

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Kasus Penipuan Like Video Youtube Didalangi WNI di Kamboja
Fakta-Fakta Kasus Penipuan Like Video Youtube Didalangi WNI di Kamboja

Tercatat kasus ini menjadi sorotan ketika, Polres Metro Depok, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polda Metro Jaya menerima laporan dari para korban alami kerugian

Baca Selengkapnya
Bandar Judi Online Setor Duit 'Jatah' Pegawai Komdigi Secara Tunai Lewat Money Changer
Bandar Judi Online Setor Duit 'Jatah' Pegawai Komdigi Secara Tunai Lewat Money Changer

Para bandar judi online menyetorkan uang tersebut kepada pegawai Komidigi secara tunai melalui kantor money changer.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Penyewaan Rekening Judi Online Internasional di Cengkareng, Ini Perannya
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Penyewaan Rekening Judi Online Internasional di Cengkareng, Ini Perannya

Polisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus penyewaan rekening penampungan judi online (judol) internasional di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya
Merintangi Penyidikan, Polisi Berpangkat Aipda Terlibat Kasus Penjualan Ginjal Bakal Disidang Etik dan Pidana
Merintangi Penyidikan, Polisi Berpangkat Aipda Terlibat Kasus Penjualan Ginjal Bakal Disidang Etik dan Pidana

Aipda M terlibat kasus penjualan ginjal bersama 10 tersangka lainnya.

Baca Selengkapnya