Membuat tulisan singgung Ketum PPP, wartawan senior diciduk polisi
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang wartawan senior atas nama Asyari Usman. Dirinya ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Kombes Pol Asep Safrudin mengatakan bahwa Asyari ditangkap oleh pihaknya pada Jumat (9/2) pagi, setelah adanya laporan dari Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy yang diterima oleh pihaknya.
"Betul (Asyari ditangkap), terkait pencemaran nama baik dan fitnah," kata Asep saat dikonfirmasi, Jumat (9/2).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Lebih lanjut, dirinya pun menjelaskan bahwa Asyari melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam bentuk tulisan atau artikel yang Asyari buat.
Saat ditanya apakah artikel tersebut berjudul Dukung Djarot-Sitorus: Ketum PPP Menjadi 'Politisex Vendor'?yang tayang di media daring (online) Teropong Senayan pada Kamis (11/1) silam, dirinya pun membenarkan hal tersebut.
"Nah itu dia, betul," ujarnya.
Saat ini, Asyari pun masih menjalani proses pemeriksaan terkait hal tersebut secara sendiri. Karena dalam hal ini memang hanya dia saja yang dilaporkan ke polisi.
"Sedang melakukan pemeriksaan (Asyari). (Jalani pemeriksaan sendiri) karena dilaporkan sendiri, yang lapor ke kita kuasanya dari Romi," tandasnya.
Asyari Usman dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 (3) undang-undang RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan atau pasal 310 atau 311 KUHPidana tentang penghinaan atau pencemaran nama baik. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersuara keras terkait kasus dugaan berita bohong yang menjerat Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaHasyim kali ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual.
Baca Selengkapnyaeradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca SelengkapnyaKompolnas sudah melayangkan surat klarifikasi kepada Kapolda Sulsel. Namun belum direspons.
Baca SelengkapnyaYulius disanksi karena pernyataannya menyinggung ketidaknetralan aparat kepolisian di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Baca SelengkapnyaPejabat Kemenhub itu kini dibebastugaskan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menerima laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pegawai Kemenhub Asep Kosasih Samapta.
Baca Selengkapnya