Memeras, 4 polisi hanya dihukum 3 bulan penjara
Merdeka.com - Empat personel kepolisian yang melakukan pemerasan terhadap bandar narkoba hanya dijatuhi hukuman 3 bulan penjara. Mereka pun cuma dikenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan.
Keempat polisi yang dinyatakan melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP itu masing-masing Brigadir Indra Pramono, Briptu Tuhu Mike Bancin, Briptu Budi Harsono, dan Briptu M Hardianto. Mereka merupakan personel Polsek Medan Timur.
Vonis terhadap keempatnya dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Indra Cahya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/2) siang.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana polisi minta uang? Ia menawarkan Rp 200 ribu, kemudian Rp 500 ribu. Hanya, uang tersebut dianggap kurang. Permintaan Rp 1 juta tidak ia penuhi.
-
Kenapa polisi minta uang ke korban? 'Tim Paminal dari Polrestabes Bandung melakukan pemeriksaan kepada Aiptu US. Hasilnya, terbukti yang bersangkutan meminta uang untuk operasional mencari motor korban yang hilang.'
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Pramono, Tuhu Mike Bancin, Budi Harsono dan M Hardianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan kepada para terdakwa," kata Indra Cahaya.
Meskipun menyatakan keempat terdakwa hanya melakukan perbuatan tidak menyenangkan, ada uang Rp 94 juta yang disita negara dari para terdakwa. Uang itu sebelumnya dikembalikan para terdakwa dan dijadikan hakim sebagai pertimbangan yang meringankan.
Saat ditanya tanggapannya atas putusan itu, keempat terdakwa langsung menyatakan menerima. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi pun langsung menyampaikan sikap yang sama.
Sebelumnya, JPU menuntut Brigadir Indra Pramono, Briptu Tuhu Mike Bancin, Briptu Budi Harsono, dan Briptu M Hardianto dengan hukuman 5 bulan penjara. Jaksa juga hanya mengenakan Pasal 335 ayat (1) yaitu perbuatan tidak menyenangkan pada tuntutan terhadap keempat terdakwa pemerasan ini.
Dalam perkara ini, keempat personel Polsek Medan Timur itu harus menjalani proses hukum setelah ditangkap petugas Bidang Propam Polda Sumut. Mereka disangka memeras pasutri bandar narkoba yang mereka tangkap di Jalan Marelan Raya Gang Intan, Lingkungan X, Medan Marelan pada Sabtu (23/11/2013).
Melalui laporan yang dibuat penasihat hukumnya, pasutri ini mengadu diperas Brigadir Indra Pramono, Briptu Tuhu Mike Bancin, Briptu Budi Harsono, dan Briptu M Hardianto. Pasangan ini dimintai uang Rp 200 juta agar bisa dilepaskan. Akhirnya mereka sepakat membayar Rp 180 juta dan barang bukti 16,5 gram sabu-sabu juga dirampas.
Pemerasan ini ketahuan lantaran pasutri itu melaporkan kejadian ini ke Polda Sumut. Belakangan, kedua bandar narkoba ini kembali tertangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski jadi tersangka, penahanan terhadap ketiganya ditangguhkan karena dijamin keluarga.
Baca SelengkapnyaKejagung menghentikan penanganan kasus penggelapan uang hasil penggelapan puluhan liter BBM senilai Rp53 juta.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai pasal yang terbukti dilanggar menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Baca SelengkapnyaPara terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar
Baca Selengkapnya