Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Memeras, 4 polisi hanya dihukum 3 bulan penjara

Memeras, 4 polisi hanya dihukum 3 bulan penjara 4 terdakwa polisi di PN Medan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Empat personel kepolisian yang melakukan pemerasan terhadap bandar narkoba hanya dijatuhi hukuman 3 bulan penjara. Mereka pun cuma dikenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan.

Keempat polisi yang dinyatakan melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP  itu masing-masing Brigadir Indra Pramono, Briptu Tuhu Mike Bancin, Briptu Budi Harsono, dan Briptu M Hardianto. Mereka merupakan personel Polsek Medan Timur.

Vonis terhadap keempatnya dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Indra Cahya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/2) siang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Pramono, Tuhu Mike Bancin, Budi Harsono dan M Hardianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan kepada para terdakwa," kata Indra Cahaya.

Meskipun menyatakan keempat terdakwa hanya melakukan perbuatan tidak menyenangkan, ada uang Rp 94 juta yang disita negara dari para terdakwa. Uang itu sebelumnya dikembalikan para terdakwa dan dijadikan hakim sebagai pertimbangan yang meringankan.

Saat ditanya tanggapannya atas putusan itu, keempat terdakwa langsung menyatakan menerima. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi pun langsung menyampaikan sikap yang sama.

Sebelumnya, JPU menuntut Brigadir Indra Pramono, Briptu Tuhu Mike Bancin, Briptu Budi Harsono, dan Briptu M Hardianto dengan hukuman 5 bulan penjara. Jaksa juga hanya mengenakan Pasal 335 ayat (1) yaitu perbuatan tidak menyenangkan pada tuntutan terhadap keempat terdakwa pemerasan ini.

Dalam perkara ini, keempat personel Polsek Medan Timur itu harus menjalani proses hukum setelah ditangkap petugas Bidang Propam Polda Sumut. Mereka disangka memeras pasutri bandar narkoba yang mereka tangkap di Jalan Marelan Raya Gang Intan, Lingkungan X, Medan Marelan pada Sabtu (23/11/2013).

Melalui laporan yang dibuat penasihat hukumnya, pasutri ini mengadu diperas Brigadir Indra Pramono, Briptu Tuhu Mike Bancin, Briptu Budi Harsono, dan Briptu M Hardianto. Pasangan ini dimintai uang Rp 200 juta agar bisa dilepaskan. Akhirnya mereka sepakat membayar Rp 180 juta dan barang bukti 16,5 gram sabu-sabu juga dirampas.

Pemerasan ini ketahuan lantaran pasutri itu melaporkan kejadian ini ke Polda Sumut. Belakangan, kedua bandar narkoba ini kembali tertangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Barang yang Dicuri dari Rumah Dinas Bobby Nasution, Ternyata Nilai Kerugiannya Segini
Ini Barang yang Dicuri dari Rumah Dinas Bobby Nasution, Ternyata Nilai Kerugiannya Segini

Meski jadi tersangka, penahanan terhadap ketiganya ditangguhkan karena dijamin keluarga.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Ungkap Kronologi Kasus Penggelapan BBM Senilai Puluhan Juta Rupiah di Serang Berakhir Damai
Kejaksaan Ungkap Kronologi Kasus Penggelapan BBM Senilai Puluhan Juta Rupiah di Serang Berakhir Damai

Kejagung menghentikan penanganan kasus penggelapan uang hasil penggelapan puluhan liter BBM senilai Rp53 juta.

Baca Selengkapnya
Jaksa Melawan, Ajukan Banding Vonis 2,5 Tahun Penjara Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi
Jaksa Melawan, Ajukan Banding Vonis 2,5 Tahun Penjara Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi

Jaksa menilai pasal yang terbukti dilanggar menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan.

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara

PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan

Para terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Rafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar

Baca Selengkapnya