Mempermasalahkan safe house KPK jadi 'peluru' baru pansus angket
Merdeka.com - Pansus angket KPK mempertanyakan keberadaan safe house milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua Pansus angket KPK Taufiqulhadi menilai safe house tidak boleh dibentuk oleh lembaga penegak hukum seperti KPK.
"Yang ada adalah lembaga perlindungan saksi dan korban. Tapi itu tidak boleh dibentuk oleh lembaga penegak hukum seperti polri, KPK dan kejaksaan. Dia ini adalah berdiri sendiri," kata Taufiqulhadi.
Menurut dia, pembentukan safe house melanggar aturan dan ilegal. Sebab, masalah perlindungan saksi dan korban berada di bawah wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
-
Kenapa pansel Capim KPK dibentuk di periode sebelumnya? 'Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,' ujarnya.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Kenapa KPK geledah rumah kader PDIP? Penggeledahan itu disebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa saja bentuk pungli Rutan KPK? Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.
"Kalau ada lembaga mendirikan itu adalah pelanggaran dan dari mana dasar hukumnya saya ingin tanyakan. Karena itu adalah sudah tidak benar kalau mereka ingin melindungi. Persoalannya adalah harus dikoordinasikan dengan LPSK," tegasnya.
Politikus NasDem itu menilai safe house KPK lebih layak disebut sebagai rumah sekap. Hal itu merujuk pada pernyataan saksi kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa di hadapan Pansus Angket DPR beberapa waktu lalu.
Menjawab tudingan itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK tidak mengenal istilah rumah sekap. Febri juga mengatakan akal sehat Pansus Angket KPK seharusnya bisa membedakan safe house yang dimiliki KPK dengan yang diklaim oleh saksi suap Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa di hadapan Pansus Angket DPR beberapa waktu lalu.
"Selain memang sebelumnya enggak ada rumah sekap, adanya safe house. Harusnya akal sehat bisa bedakan," kata Febri.
Dia juga mengatakan, pihak Pansus Angket KPK tidak hanya mendengarkan keterangan dari satu pihak saja terkait rumah sekap. Kata dia, jangan sampai keterangan yang kebenarannya diragukan digunakan Pansus Angket KPK untuk mendiskreditkan lembaga antirasuah.
Febri menuturkan, Niko memang sempat dilindungi pihaknya dengan ditempatkan di tempat yang aman alias safe house. Dia mengatakan perlindungan tersebut diberikan Niko karena mendapat intimidasi saat itu.
"Itikad baik KPK untuk melindungi saksi, diputarbalikan jadi disebut penempatan di rumah sekap. Tidak semua orang di pansus terima mentah-mentah, metode berpikir perlu," tuturnya.
Dia juga mengajak semua pihak untuk bisa membedakan pengertian safe house yang sebenarnya dengan klaim Niko yang menyebut 'rumah sekap'.
Terkait dengan rencana Pansus Angket KPK yang berencana mengunjungi safe house lembaga antikorupsi, Febri mengatakan perlu ada perbaikan istilah yang dipakai para anggota dewan itu.
"Yang ada adalah safe house, jangan sampai para anggota dewan gagal sampaikan safe house dan rumah sekap," tutup dia.
Selain itu, safe house sudah ada dalam Pasal 15 huruf d UU 30 tahun 2002 dan juga UU perlindungan terhadap saksi dan korban.
"Ada dua UU yang jadi dasar hukum safe house tersebut, mulai dari Pasal 15 huruf d UU 30 tahun 2002 dan juga UU perlindungan terhadap saksi dan korban. Semuanya sangat jelas di sana. Kalau ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan safe house enggak ada dasar hukumnya, lebih baik baca kembali undang-undangnya," kata Febri.
Dia juga mengatakan safe house adalah bagian dari perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang sudah diatur dalam UU. "Jadi yang namanya safe house artinya sifatnya rahasia sehingga perlu dipertimbangkan," ungkap dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yaqut mencari tahu saksi mana yang merasa tertekan sehingga membutuhkan perlindungan LPSK.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang memenuhi panggilan Dewas KPK pada hari ini, Jumat (27/10/2023).
Baca SelengkapnyaTerkait dengan rumah yang diduga sebagai 'safe house' Firli tersebut, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mempertanyakan hal tersebut.
Baca SelengkapnyaMirwazi menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan penyadapan di KPK tidak perlu izin Dewas.
Baca SelengkapnyaKetua LPSK, Brigjen Purn Achmadi mengatakan, permohonan masih terus diproses.
Baca SelengkapnyaLPSK juga meminta saksi Pansus Angket Haji melapor jika mendapatkan ancaman.
Baca SelengkapnyaKPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum berlaku.
Baca SelengkapnyaAnggota Pansus Angket Haji DPR RI Wisnu Wijaya mengungkapkan ada pihak tak bertanggungjawab yang memberikan tekanan kepada para anggota pansus angket haji.
Baca SelengkapnyaStaf Hasto Kristiyanto Cari Perlindungan ke LPSK lantaran berpotensi dikriminalisasi oleh penyidik KPK.
Baca Selengkapnya"Enggak mahal. Itu rumah tua, cuma kamar yang dipakai untuk istirahat kalau ada kegiatan di Jakarta," kata Kuasa Hukum Firli
Baca SelengkapnyaUsai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Donny menyatakan penggeledahan itu tidak disertai surat izin dari hakim dan ketika itu status kliennya hanya saksi.
Baca Selengkapnya