Mempertanyakan Landasan Hukum Jokowi Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir
Merdeka.com - Presiden Jokowi menyetujui pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, atas alasan kemanusiaan. Namun, mekanisme pembebasan pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, tersebut masih menjadi tanda tanya.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara mengatakan, skema pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dipertanyakan lantaran pihak kuasa hukum menyebut mekanisme pembebasan tersebut bukan bebas bersyarat maupun grasi. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 jo Permenkum HAM Nomor 3 Tahun 2018 disebutkan untuk mengeluarkan warga binaan sebelum masa tahanan habis harus melalui sejumlah persyaratan khususnya bagi narapidana terorisme.
Anggara mengatakan, apabila mekanisme pembebasan Abu Bakar Ba'asyir melalui pemberian grasi sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002, juga dipertanyakan. Sebab, selama ini Abu Bakar Ba'asyir tidak pernah mengajukan grasi ke Presiden.
-
Siapa yang didukung Abu Bakar Ba'asyir? 'Beliau secara pribadi ya. Pasangan Anies-Muhaimin adalah sosok layak untuk didukung menurut pandangan beliau. Anies-Muhaimin sosok yang tampaknya bisa dipercaya untuk memimpin Indonesia kedepan hanya yang nomor satu,itu keyakinan beliau,' tukasnya.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Dimana Syekh Basyaruddin mendirikan pesantren? Maka dari itu Syekh Basyaruddin mendirikan pesantren di Gunung Munggut yang berada di utara desa.
-
Siapa pendiri Persatuan Tarbiyah Islamiyah? Perti didirikan oleh Syekh Sulaiman Ar-Rasuli.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa julukan Abu Bakar Aceh? Berkat kegemilangan dan luasnya ilmu pengetahuan, Abu Bakar sampai dijuluki sebagai 'Ensiklopedia Berjalan' dari teman-teman sejawatnya.
Dia melanjutkan, skema pembebasan dengan pemberian amnesti dan abolisi pun dipertanyakan. Sebab, sesuai dengan Undang-undang 1945 jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, juga tidak bisa dilakukan lantaran harus ada keterangan tertulis dari Mahkamah Agung atas permintaan Menteri Hukum dan HAM dan pertimbangan DPR.
"Karena amnesti menghilangkan semua akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan," kata Anggara dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, ahli Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai Abu Bakar Ba'asyir hanya bisa diberi bebas bersyarat. Menurut dia, bebas murni hanya bisa diberikan lewat putusan hakim.
Abu Bakar Ba'asyir sendiri diputus 15 tahun penjara terkait kasus terorisme. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan pada Juni 2011 silam.
"Tak mungkin Abu Bakar Ba'asyir (ABB) dikeluarkan dengn bebas murni sebab bebas murni hanya dalam bentuk putusan hakim bahwa yang bersangkutan tak bersalah. Yang mungkin, sesuai dengan hukum yang berlaku, ABB hanya bisa diberi bebas bersyarat. Artinya dibebaskan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi," tulis Mahfud MD dala Twitternya @mohmahfudmd, Selasa (22/1).
Mahfud menjelaskan, selain syarat-syarat administrarif lainnya, bebas bersyarat harus dimulai dengan terpenuhinya narapidana tersebut harus sudah menjalani dua per tiga masa hukuman. Serta menurut konvenvensi internasional narapidana tersebut dapat bebas bersyarat apabila sudah berusia 70 tahun.
"Beda antara grasi, bebas murni, dan bebas bersyarat. ABB tak pernah minta grasi karena tak mau mengaku bersalah sehingga Presiden tak bisa memberi grasi. Dia juga tidak bebas murni karena nyatanya sudah diputus bersalah oleh pengadilan. Jadi yang mungkin bagi ABB hanya bebas bersyarat," kata Mahfud.
Sebelumnya kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, Mahendra Datta menyebut, kliennya menolak poin-poin pembebasan bersyarat tersebut. Syarat itu di antaranya Abu Bakar Ba'asyir diminta mengakui kesalahannya. Kedua, menyesali perbuatan pidana itu dan tidak mengulangi lagi. Kemudian ketiga, pernyataan setia kepada NKRI dan Pancasila.
Tim penasihat hukum Abu Bakar Ba'asyir pun meminta Presiden Jokowi tidak muluk-muluk jika memang ingin membebaskan kliennya. Sebagai seorang kepala negara, prosedur tanda tangan dokumen sesuai Permen Hukum dan HAM sebenarnya bisa dikesampingkan olehnya.
"Yang jelas, yang tidak mau ditandatangani adalah janji tidak akan melakukan tindak pidananya lagi. Ustaz seumur-umur sampai meninggal katakanlah, sampai di penjara, nggak mau dikatakan telah melakukan tindak pidana. Apalagi lagi, artinya kan telah melakukan," tutur Mahendra Datta di Kantornya, Jalan Raya Fatmawati, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Senin (21/1).
Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra yang saat ini menjabat sebagai kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019 menceritakan proses pembebasan Abu Bakar Ba'asyir mulai dari tahap melobi Presiden Jokowi.
Yusril mengungkapkan, alasan kemanusiaan membuat Presiden Jokowi mengambil langkah kebijakan dengan mengesampingkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang syarat pemberian hak pada narapidana tertentu termasuk terorisme.
Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menjelaskan, sebelum perhelatan debat Pilpres perdana 17 Januari, Presiden Jokowi memintanya untuk berkoordinasi dengan Menkum HAM Yasona Hamonangan Laoly untuk menemui Abu Bakar Ba'asyir pada Jumat 18 Januari 2019 di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Pertimbangannya adalah kemanusiaan dan penghormatan terhadap ulama yang uzur, sudah sakit. Pak Jokowi minta cari jalan keluarnya, Pak Jokowi tak tega ada ulama dipenjara lama-lama karena sudah dari zaman SBY," kata Yusril, Sabtu (19/1).
Di sisi lain, Menko Polhukam Wiranto mengatakan, pemerintah masih mengkaji rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. Selain alasan kemanusiaan, pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan aspek ideologi dan hukum.
"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif, guna merespons permintaan tersebut," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Senin (20/1).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keputusan mendukung Anies-Muhaimin merupakan hasil renungan Ba'asyir dari informasi didapatkannya selama ini.
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaBa'asyir mengakui jika banyak pertentangan dari non-muslim, namun dirinya tidak mempermasalahkannya.
Baca SelengkapnyaJokowi enggan berkomentar banyak soal putusan MKMK. Ternyata ada alasan khusus kenapa Jokowi irit bicara.
Baca SelengkapnyaPendiri Ponpes Al Mukmin Ngruki Abu Bakar Ba'asyir, Senin (20/11), mendatangi kantor Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaSepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati.
Baca SelengkapnyaBambang Widjojanto mengungkit wacana perpanjangan masa jabatan presiden
Baca SelengkapnyaWaketum Gerindra Habiburokhman menegaskan jangan coba memfitnah Presiden Jokowi menyoal kasus putusan MK.
Baca Selengkapnya"Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan dr Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga."
Baca SelengkapnyaPerintah Jokowi mendapat apresiasi banyak pihak, tak terkecuali aktivis.
Baca SelengkapnyaKetua MKMK Jimly Asshiddiqie pun bertanya lebih lanjut tentang Bara JP saat masing-masing Pelapor memperkenalkan diri.
Baca Selengkapnya