Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mempertanyakan Landasan Hukum Jokowi Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir

Mempertanyakan Landasan Hukum Jokowi Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir baasyir di Lapas Gunung Sindur. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Jokowi menyetujui pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, atas alasan kemanusiaan. Namun, mekanisme pembebasan pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, tersebut masih menjadi tanda tanya.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara mengatakan, skema pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dipertanyakan lantaran pihak kuasa hukum menyebut mekanisme pembebasan tersebut bukan bebas bersyarat maupun grasi. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 jo Permenkum HAM Nomor 3 Tahun 2018 disebutkan untuk mengeluarkan warga binaan sebelum masa tahanan habis harus melalui sejumlah persyaratan khususnya bagi narapidana terorisme.

Anggara mengatakan, apabila mekanisme pembebasan Abu Bakar Ba'asyir melalui pemberian grasi sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002, juga dipertanyakan. Sebab, selama ini Abu Bakar Ba'asyir tidak pernah mengajukan grasi ke Presiden.

Dia melanjutkan, skema pembebasan dengan pemberian amnesti dan abolisi pun dipertanyakan. Sebab, sesuai dengan Undang-undang 1945 jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, juga tidak bisa dilakukan lantaran harus ada keterangan tertulis dari Mahkamah Agung atas permintaan Menteri Hukum dan HAM dan pertimbangan DPR.

"Karena amnesti menghilangkan semua akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan," kata Anggara dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu, ahli Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai Abu Bakar Ba'asyir hanya bisa diberi bebas bersyarat. Menurut dia, bebas murni hanya bisa diberikan lewat putusan hakim.

Abu Bakar Ba'asyir sendiri diputus 15 tahun penjara terkait kasus terorisme. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan pada Juni 2011 silam.

"Tak mungkin Abu Bakar Ba'asyir (ABB) dikeluarkan dengn bebas murni sebab bebas murni hanya dalam bentuk putusan hakim bahwa yang bersangkutan tak bersalah. Yang mungkin, sesuai dengan hukum yang berlaku, ABB hanya bisa diberi bebas bersyarat. Artinya dibebaskan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi," tulis Mahfud MD dala Twitternya @mohmahfudmd, Selasa (22/1).

Mahfud menjelaskan, selain syarat-syarat administrarif lainnya, bebas bersyarat harus dimulai dengan terpenuhinya narapidana tersebut harus sudah menjalani dua per tiga masa hukuman. Serta menurut konvenvensi internasional narapidana tersebut dapat bebas bersyarat apabila sudah berusia 70 tahun.

"Beda antara grasi, bebas murni, dan bebas bersyarat. ABB tak pernah minta grasi karena tak mau mengaku bersalah sehingga Presiden tak bisa memberi grasi. Dia juga tidak bebas murni karena nyatanya sudah diputus bersalah oleh pengadilan. Jadi yang mungkin bagi ABB hanya bebas bersyarat," kata Mahfud.

yusril bertemu abubakar baasyir

Sebelumnya kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, Mahendra Datta menyebut, kliennya menolak poin-poin pembebasan bersyarat tersebut. Syarat itu di antaranya Abu Bakar Ba'asyir diminta mengakui kesalahannya. Kedua, menyesali perbuatan pidana itu dan tidak mengulangi lagi. Kemudian ketiga, pernyataan setia kepada NKRI dan Pancasila.

Tim penasihat hukum Abu Bakar Ba'asyir pun meminta Presiden Jokowi tidak muluk-muluk jika memang ingin membebaskan kliennya. Sebagai seorang kepala negara, prosedur tanda tangan dokumen sesuai Permen Hukum dan HAM sebenarnya bisa dikesampingkan olehnya.

"Yang jelas, yang tidak mau ditandatangani adalah janji tidak akan melakukan tindak pidananya lagi. Ustaz seumur-umur sampai meninggal katakanlah, sampai di penjara, nggak mau dikatakan telah melakukan tindak pidana. Apalagi lagi, artinya kan telah melakukan," tutur Mahendra Datta di Kantornya, Jalan Raya Fatmawati, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Senin (21/1).

Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra yang saat ini menjabat sebagai kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019 menceritakan proses pembebasan Abu Bakar Ba'asyir mulai dari tahap melobi Presiden Jokowi.

Yusril mengungkapkan, alasan kemanusiaan membuat Presiden Jokowi mengambil langkah kebijakan dengan mengesampingkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang syarat pemberian hak pada narapidana tertentu termasuk terorisme.

Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menjelaskan, sebelum perhelatan debat Pilpres perdana 17 Januari, Presiden Jokowi memintanya untuk berkoordinasi dengan Menkum HAM Yasona Hamonangan Laoly untuk menemui Abu Bakar Ba'asyir pada Jumat 18 Januari 2019 di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Pertimbangannya adalah kemanusiaan dan penghormatan terhadap ulama yang uzur, sudah sakit. Pak Jokowi minta cari jalan keluarnya, Pak Jokowi tak tega ada ulama dipenjara lama-lama karena sudah dari zaman SBY," kata Yusril, Sabtu (19/1).

Di sisi lain, Menko Polhukam Wiranto mengatakan, pemerintah masih mengkaji rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. Selain alasan kemanusiaan, pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan aspek ideologi dan hukum.

"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif, guna merespons permintaan tersebut," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Senin (20/1).

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Profil Abu Bakar Ba'asyir, Pimpinan Ponpes Al-Mukmin Ngruki yang Dukung Anies-Muhaimin di Pilpres
Profil Abu Bakar Ba'asyir, Pimpinan Ponpes Al-Mukmin Ngruki yang Dukung Anies-Muhaimin di Pilpres

Keputusan mendukung Anies-Muhaimin merupakan hasil renungan Ba'asyir dari informasi didapatkannya selama ini.

Baca Selengkapnya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas

Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar

Baca Selengkapnya
Abu Bakar Ba'asyir Kirim Surat untuk Ganjar Pranowo
Abu Bakar Ba'asyir Kirim Surat untuk Ganjar Pranowo

Ba'asyir mengakui jika banyak pertentangan dari non-muslim, namun dirinya tidak mempermasalahkannya.

Baca Selengkapnya
Reaksi Jokowi soal Anwar Usman Diberhentikan Jadi Ketua MK
Reaksi Jokowi soal Anwar Usman Diberhentikan Jadi Ketua MK

Jokowi enggan berkomentar banyak soal putusan MKMK. Ternyata ada alasan khusus kenapa Jokowi irit bicara.

Baca Selengkapnya
Abu Bakar Ba'asyir Sambangi Kantor Gibran, Titip Surat Nasihat untuk Prabowo
Abu Bakar Ba'asyir Sambangi Kantor Gibran, Titip Surat Nasihat untuk Prabowo

Pendiri Ponpes Al Mukmin Ngruki Abu Bakar Ba'asyir, Senin (20/11), mendatangi kantor Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember, Kemenlu Ungkap Masih Ada 155 WNI Terancam Hukuman Mati
Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember, Kemenlu Ungkap Masih Ada 155 WNI Terancam Hukuman Mati

Sepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Sidang MK, Kubu AMIN Ungkap Aktor-Aktor Bantu Jokowi Langgengkan Kekuasaan
Sidang MK, Kubu AMIN Ungkap Aktor-Aktor Bantu Jokowi Langgengkan Kekuasaan

Bambang Widjojanto mengungkit wacana perpanjangan masa jabatan presiden

Baca Selengkapnya
Waketum Gerindra: Jangan Coba Memfitnah Jokowi, Terutama dalam Kasus MK
Waketum Gerindra: Jangan Coba Memfitnah Jokowi, Terutama dalam Kasus MK

Waketum Gerindra Habiburokhman menegaskan jangan coba memfitnah Presiden Jokowi menyoal kasus putusan MK.

Baca Selengkapnya
PDIP Cabut Laporan Polisi Terhadap Rocky Gerung
PDIP Cabut Laporan Polisi Terhadap Rocky Gerung

"Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan dr Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga."

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Demonstran Tolak Revisi UU Pilkada Dibebaskan, YLBHI Beri Sejumlah Catatan
Jokowi Minta Demonstran Tolak Revisi UU Pilkada Dibebaskan, YLBHI Beri Sejumlah Catatan

Perintah Jokowi mendapat apresiasi banyak pihak, tak terkecuali aktivis.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Salah Satu Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman ke MKMK Adalah Relawan Jokowi
Terungkap, Salah Satu Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman ke MKMK Adalah Relawan Jokowi

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pun bertanya lebih lanjut tentang Bara JP saat masing-masing Pelapor memperkenalkan diri.

Baca Selengkapnya