Mempertanyakan 'tahta' untuk Brigjen Raja
Merdeka.com - Brigadir Jenderal (Brigjen) Raja Erizman dipromosikan menjadi Kepala Divisi Hukum Polri. Dengan begitu bintang di pundaknya bertambah menjadi dua. Banyak kalangan mengkritisi keputusan ini.
Rotasi pejabat perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) Polri itu tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2434/X/2016 pada Rabu, 5 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Syafruddin atas nama Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Bukan tanpa alasan posisi Raja mendapat sorotan. Saat menjabat Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, nama Raja mencuatnya karena kasus mafia pajak Gayus H Tambunan pada 2009 silam.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang melakukan penggeledahan di kantor Hevearita Gunaryanti Rahayu? Pada Rabu (17/7), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Raja memerintahkan penyidik membuka pemblokiran rekening Gayus di Bank BCA dan Bank Panin senilai Rp 28 miliar. Diyakini uang itu tidak terkait dengan kasus yang menjerat Gayus.
Akhirnya Raja diseret ke sidang kode etik. Majelis Etik Profesi dan Disiplin Mabes Polri menyatakan Raja Erizman bersalah. Raja dinilai lalai dan tidak melaporkan pembukaan blokir rekening Gayus kepada Kabareskrim Polri saat itu. Namun tak ditemukan unsur pidana.
Raja dihukum meminta maaf secara tertulis pada institusi Polri. Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu juga dipindahtugaskan. Dia tidak lagi bertugas di fungsi reserse, maupun satuan kewilayahan.
Sang 'rising star' Polri ini pun masuk 'kotak'. Dia digeser menjadi staf ahli Kapolri era Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD). Dua tahun di sana, Raja dipindahkan lagi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Sosial Budaya Staf Ahli Kapolri, saat itu Jenderal Timur Pradopo.
Ganti kepemimpinan ternyata bintang Raja masih redup. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti melalui telegram Nomor ST/1847IX/2015 tertanggal 3 September 2015, menempatkan Raja Erizman dari Widyaiswara Madya Sespim Polri Lemdikpol menjadi Kasespima Polri Lemdikpol.
Karier jebolan Akademi Polisi 1985 itu mulai tertinggal dari rekan seangkatannya. Unggung Cahyono, Benny Mokalu sudah meraih pangkat Irjen. Bahkan Suhardi Alius telah menyandang bintang tiga (Komjen), disusul Ari Dono Sukmanto lalu Syafruddin yang kini didapuk menjadi Wakapolri.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane termasuk yang mempertanyakan pengangkatan Raja. Dia menilai Raja merupakan salah satu perwira tinggi yang diduga terlibat dalam kasus Gayus Tambunan.
"Diangkatnya Raja sebagai Kadivkum patut dipertanyakan. Harus dikaji ulang dan dibatalkan," tegasnya kepada merdeka.com, Jumat (7/10).
Dalam kasus Gayus ada sembilan polisi terkena pelanggaran kode etik karena dianggap lalai. Brigjen Raja Erizman, Brigjen Edmond Ilyas, Kombes Eko Budi Sampurno, Kombes Pambudi Pamungkas, AKBP Mardiyani, AKBP Muh Anwar, AKP I Gede Putu Widjaya, Iptu Joni Surya, dan Ipda Angga. Dua penyidik, yakni Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini dijerat pidana, masing-masing 5 dan 2 tahun penjara.
Dia menilai penyelesaian kasus Raja tidak tuntas. "Selama ini penyelesaian kasusnya sangat tidak transparan dan tidak melalui proses peradilan. Hanya diendapkan," kata Neta.
Untuk itu dia mendorong agar Kapolri memberi penjelasan ke publik alasan mengangkat Raja sebagai Kadivkum. Ini penting untuk meyakinkan publik bahwa mutasi dalam rangka mendorong profesionalisme Polri.
"Sehingga tidak muncul kontroversi dan mutasi ," tandas Neta.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai Dicopot Kemenkeu, Kekayaan Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Mencapai Rp60 Miliar Bakal Diperiksa
Baca SelengkapnyaInternal Bea Cukai mendapati dua temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan Rahmady
Baca SelengkapnyaBenny mengaku sudah menerima surat pemanggilan yang dijadwalkan Senin (29/7) lusa tersebut.
Baca SelengkapnyaPenyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman meminta Benny menyampaikan bukti beserta saksi bahwa sosok T menjadi pengendali judi online di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenurut Penasihat Hukum Gazalba Saleh, Aldres Napitupulu, rekening kliennya dan keluarga diblokir selama ini isinya tidak pernah disita sebagai barang bukti.
Baca SelengkapnyaKepala Bea Cukai Purwakarta dibebastugaskan usai dilakukan pemeriksaan internal.
Baca SelengkapnyaDi bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejagung dinilai berhasil membongkar sejumlah kasus kakap.
Baca SelengkapnyaHakim mempersilakan jaksa memeriksa Ahmad Riyadh terkait kasus Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaRahmady Effendy Hutahaean yang telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta diduga melaporkan harta kekayaan tidak sesuai dengan fakta.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi terkait bos judi online berinisial T yang membuat dirinya sampai kaget.
Baca Selengkapnya