Menag dan DPR Sepakat Batalkan Pemotongan Dana BOS Madrasah
Merdeka.com - Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR akhirnya menyepakati tidak memotong dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah senilai Rp100 ribu per siswa yang sebelumnya telah direncanakan untuk Covid-19. Kesepakatan itu dalam kesimpulan Rapat Kerja (Raker) antara Komisi VIII dengan Menteri Agama (Menag) Fachrul Rozi untuk
"Kita telah menyepakati yang menjadi kegelisahan masyarakat dari pondok pesantren siswa madrasah. Sudah bisa kita simpulkan dalam Rapat Kerja ini bahwa Dana bos tidak ada pemotongan lagi," ujar Ketua Komisi VIII Yandri Susanto usai Raker, Selasa (8/9).
Lanjutnya, berdasarkan hasil kesimpulan Raker kali ini, bahwa Kementerian Agama telah menyepakati kebijakan pengembalian dana dan pemotongan dana BOS Madrasah sebesar Rp 100.000 per siswa atau secara total sebesar Rp 890.905.100.000.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Bagaimana cara menghitung zakat profesi? Mengutip situs NU Online dan Lazismu, ini dia penjelasan selengkapnya yang dapat membantu Anda memahami cara menghitung zakat profesi.
-
Apa itu zakat penghasilan? Zakat Penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan rutin seseorang yang berasal dari pekerjaan atau aktivitas ekonomi lainnya.
-
Bagaimana hitung zakat penghasilan? Cara menghitung zakat penghasilan sendiri cukup mudah, yaitu dengan menggunakan rumus sederhana berikut ini: 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
-
Bagaimana menghitung zakat penghasilan? Cara menghitung zakat penghasilan adalah dengan menggunakan persentase 2,5% dari jumlah penghasilan bulanan.
-
Siapa yang ajukan tambahan anggaran Kemensos? Komisi VIII DPR menyetujui usulan tambahan anggaran tahun 2024 yang diajukan Kementerian Sosial.
Dari dana tersebut terbagi ke dalam Madrasah sebesar Rp 874.432.000.000 kemudian untuk Pondok Pesantren sebesar Rp 16.437.100.000.
Selain kesepakatan meniadakan pemotongan dana BOS untuk Covid-19, dalam kesempatan Raker Komisi VIII juga menyepakati usulan dari Kemenag terkait tambahan anggaran sekitar Rp3,8 triliun untuk dialokasikan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa maupun tenaga pengajar di bawah lingkungan Kemenag.
"Kedua kita juga menyepakati dana tambahan Rp3,8 triliun bagi siswa pondok pesantren dan madrasah di antaranya untuk seperti kuota internet dan untuk lain sebagainya," terang Yandri.
Dari masukan-masukan yang diberikan Anggota Komisi VIII, Menag Fachrul membalasnya dengan rasa terima kasih atas masukan yang diberikan dan pihaknya siap mengembalikan dana yang telah dipotong.
"Saya kita semua ini masukan yang bagus untuk jadi bekal nantinya untuk dana BOS bagi Madrasah-Madrasah. Kami terimakasih juga kepada Komisi VIII turut mendukung dana untuk Madrasah Swasta," ujar Fachrul. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPK rekomendasikan Wali Kota Banjarbaru agar meminta Kadisdik selaku penanggungjawab BOS lebih cermat
Baca SelengkapnyaJumlah tersebut mengalami perubahan Rp1.150.000.000.000 dari anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaKepsek Widodo mengumpulkan uang pungli sejak masa kenaikan kelas di tahun 2022.
Baca SelengkapnyaRektor PTN dan PTN-BH dapat merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.
Baca SelengkapnyaAnggaran 4 persen yang tidak terserap juga bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan masalah uang kuliah bagi sebagian mahasiswa
Baca SelengkapnyaJika anggaran pendidikan dalam APBN digunakan untuk membiayai program makanan gratis dikhawatirkan akan semakin menghambat peningkatan kualitas pendidikan.
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah, mengatakan DPR berkomitmen untuk terus mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen dari APBN.
Baca SelengkapnyaKetika dana sudah dianggarkan, maka diperlukan sebuah regulasi mengenai pelaksanaan sekolah gratis.
Baca SelengkapnyaMendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim mengatakan Pagu Anggaran Kemendikbudristek TA 2025, sebesar Rp83,19 triliun belum optimal
Baca SelengkapnyaKeluhan tersebut ramai dikomentari dan menjadi pembahasan.
Baca SelengkapnyaFraksi PKS di DPR mengkritik keras soal program makan siang gratis yang dikabarkan akan menggunakan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Baca SelengkapnyaMuhadjir Effendy mengingatkan alokasi anggaran pendidikan bukanlah untuk sekolah kedinasan
Baca Selengkapnya