Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menag Dukung Putusan MK: Adil dan Tidak Perlu Beda Batas Usia Nikah

Menag Dukung Putusan MK: Adil dan Tidak Perlu Beda Batas Usia Nikah Menag hadiri rapat kerja Komisi VIII DPR. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945. Permohonan uji materi yang dikabulkan terkait batas minimal usia perkawinan bagi perempuan. MK memutuskan, perbedaan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan bisa menimbulkan diskriminasi.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai Putusan MK ini sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan yang tumbuh di tengah masyarakat. Menurutnya, dalam konteks kehidupan saat ini, tidak perlu lagi ada pembedaan batas minimal usia perkawinan, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

"Saya menilai Putusan MK itu adil. Saat ini memang tidak perlu ada pembedaan batas minimal usia perkawinan, baik bagi laki-laki maupun perempuan," jelas Menag usai meresmikan PTSP Kanwil Kemenag Papua Barat, di Manokwari, Jumat (14/12).

Orang lain juga bertanya?

"Artinya, batas mininmal usia perkawinan menjadi 19 tahun, dengan syarat mendapat izin dari orangtua," lanjutnya.

Klausul mendapat izin dari orangtua harus digarisbawahi, kata Menag, karena UU No 1 Tahun 1974 mengatur usia perkawinan dalam tiga level, sebagaimana diatur dalam Bab II tentang Syarat-Syarat Perkawinan.

Level pertama, diatur dalam pasal 6 ayat (2), bahwa untuk melangsungkan perkawinan, seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orangtua. "Artinya, pada level pertama, pada dasarnya batas minimal usia perkawinan adalah 21 tahun. Boleh menikah di bawah 21 tahun dengan syarat mendapat izin orangtua," terang Menag.

Level kedua, perkawinan di bawah usia 21 tahun hanya dimungkinkan jika pihak laki-laki sudah mencapai usia 19 tahun dan perempuan 16 tahun, dan keduanya mendapat izin dari kedua orangtua. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Perkawinan.

Level terakhir atau ketiga, jika ada pasangan yang ingin menikah di bawah usia minimal 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan, maka mereka harus meminta dispensasi kepada pengadilan berdasarkan putusan hakim atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orangtua pihak laki-laki atau pihak perempuan.

Terhadap ketentuan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan 16 tahun, telah dimohonkan uji materi dan dikabulkan oleh MK. Putusan MK menyatakan bahwa 16 tahun sebagai batas minimal usia perkawinan bagi perempuan adalah tidak adil karena berbeda dengan laki-laki yang 19 tahun. Karenanya MK memerintahkan kepada pembentuk UU untuk dalam jangka waktu 3 tahun melakukan perubahan terhadap UU No. 1 Tahun 1974, khususnya berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan. "Menurut saya, bila ada pasangan yang belum mencapai usia 21 tahun, maka batas minimal usia perkawinan, baik bagi laki-laki maupun perempuan sebaiknya disamakan saja, yaitu 19 tahun, dan harus mendapat izin dari kedua orangtua," tegas Menag.

"Selama belum ada norma baru yang dibuat oleh DPR bersama Presiden dalam 3 tahun ke depan, maka ketentuan batas minimal usia 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan masih berlaku sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," tambah Menag.

"Kita akan segera menindaklanjuti Putusan MK ini, dengan menyerap aspirasi dari berbagai kalangan di masyarakat, untuk selanjutnya dirumuskan sebagai norma baru sesuai dengan amar Putusan MK," tambahnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Momen Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres
FOTO: Momen Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres

MK menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pertimbangan MK Tolak Gugatan PSI Minta Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
VIDEO: Pertimbangan MK Tolak Gugatan PSI Minta Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Reaksi Mahfud MD hingga Wapres Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Cawapres
Reaksi Mahfud MD hingga Wapres Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Cawapres

Mahfud MD menyebut keputusan MK terkait batas usia Capres Cawapres bersifat mengikat.

Baca Selengkapnya
PDIP: Pro Kontra Putusan MK karena Ada Intervensi Kepentingan Politik
PDIP: Pro Kontra Putusan MK karena Ada Intervensi Kepentingan Politik

PDIP menilai seharusnya MK hanya menguji undang-undang apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.

Baca Selengkapnya
Ahli: Jika DPR Buat Aturan Berbeda dari Putusan MK, Bisa Dibatalkan Lagi saat Digugat di MK
Ahli: Jika DPR Buat Aturan Berbeda dari Putusan MK, Bisa Dibatalkan Lagi saat Digugat di MK

Titi menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.

Baca Selengkapnya
Alasan Hakim Saldi Isra Tolak Gugatan PSI soal Usia Capres-Cawapres: Pelanggaran Moral & Diskriminasi
Alasan Hakim Saldi Isra Tolak Gugatan PSI soal Usia Capres-Cawapres: Pelanggaran Moral & Diskriminasi

Menurut Saldi, MK tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena berpotensi menimbulkan dinamika di kemudian hari

Baca Selengkapnya
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial

Kemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Praktisi Hukum Nilai MK Tak Muat Amar Putusan Ubah Syarat Usia Calon Gubernur di Usia 30 Tahun
Praktisi Hukum Nilai MK Tak Muat Amar Putusan Ubah Syarat Usia Calon Gubernur di Usia 30 Tahun

Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota

Baca Selengkapnya
Ma'ruf Amin soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Serahkan ke MK
Ma'ruf Amin soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Serahkan ke MK

Ma'ruf Amin menyerahkan putusan gugatan tersebut kepada MK.

Baca Selengkapnya
Pemohon Cabut Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK, Peluang Gibran Kandas?
Pemohon Cabut Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK, Peluang Gibran Kandas?

Dalam sidang tersebut, pemohon memutuskan untuk membatalkan atau mencabut gugatan tersebut.

Baca Selengkapnya
MK Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: MK Tak Bisa Batalkan Undang-Undang Tak Dilarang Konstitusi
MK Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: MK Tak Bisa Batalkan Undang-Undang Tak Dilarang Konstitusi

Aturan batas usia capres-cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka, sehingga yang dapat mengubahnya DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum: UU yang Dibikin DPR Tak Bisa Ubah Putusan MK
Pakar Hukum: UU yang Dibikin DPR Tak Bisa Ubah Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.

Baca Selengkapnya