Menag Minta Masyarakat di Zona PPKM Darurat Takbiran dan Salat Iduladha di Rumah
Merdeka.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta agar masyarakat melaksanakan takbiran dan salat Iduladha di rumah masing-masing di masa PPKM Darurat. Hal ini untuk melindungi masyarakat dari persebaran Covid-19.
Permintaan Yaqut pun seiring dengan telah menerbitkan edaran No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini," kata Yaqut dalam chanel Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (16/7).
-
Mengapa takbir muqayyad tidak disunnahkan di malam Idul Fitri? Takbir muqayyad (ketika bakda shalat) tidak disunnahkan pada malam Idul Fitri, menurut pendapat ashah. Alasannya, karena tidak ada hadis dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal ini.
-
Apa jenis takbir yang dilakukan saat Idul Adha? Sementara itu, takbir Idul Adha termasuk dalam jenis takbir muqayyad. Takbir muqayyad adalah jenis takbir yang dilakukan dengan aturan waktu khusus. Takbir ini dilakukan setiap mengiringi salat, dibaca setelah melaksanakan salat, baik salat fardhu dan sunah.
-
Takbir Idul Adha itu apa? Takbir adalah ucapan puji-pujian kepada Allah SWT yang dilantunkan sebagai ungkapan kebesaran-Nya.
-
Bagaimana cara melaksanakan takbiran Idul Adha? Bacaan takbir Idul Adha dikumandangkan di malam sebelum perayaan Idul Adha. Ini juga disebut sebagai takbir mursal, karena dilakukan di malam sebelumnya.
-
Apa saja lafadz takbiran Idul Adha? Adapun lafadz takbiran Idul Adha yang perlu dibaca oleh umat Muslim adalah sebagai berikut: Allāhu akbar, Allāhu akbar, Allāhu akbar. Lā ilāha illallāhu wallāhu akbar. Allāhu akbar wa lillāhil hamdu.
-
Apa tradisi warga Makkah saat Masjidil Haram sepi? Tradisi ini dinamakan “Hari Khalif“ (Yaumul Khalif). Khalif artinya “kosong“. “Tujuannya agar (Masjidil) Haram tidak sepi.
Surat Edaran ini, kata Yaqut, juga mengatur penyelenggaraan takbiran. Menurutnya, takbiran di masjid atau musala yang berada pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara. Demikian juga dengan takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki, ditiadakan.
"Kemenag mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran," ungkapnya.
"Tidak ada pelaksanaan Salat Iduladha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM darurat. Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Id dilakukan di rumah masing-masing," tambahnya.
Dia menambahkan, ketentuan yang sama juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM, tapi masuk dalam zona merah dan oranye. Takbiran dan Salat Iduladha di masjid/musala yang masuk zona merah dan oranye juga ditiadakan, termasuk takbiran keliling.
"Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona Merah dan Oranye, ketentuannya sama, takbiran dan Salat Iduladha di rumah," ungkapnya.
Dia juga meminta masyarakat mematuhi edaran yang telah diterbitkan. Sebab kata dia, Islam mengajarkan umatnya untuk taat kepada Allah, Rasul, dan pemerintah. Taat kepada perintah Allah dan Rasul bersifat mutlak dan wajib hukumnya. Sedangkan kata dia taat pada Pemerintah bersifat muqayyad.
"Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang bertujuan melindungi masyarakat, maka wajib dipatuhi," ujarnya.
Pemerintah, kata dia, tidak melarang orang beribadah. Pemerintah justru menganjurkan umat beragama untuk beribadah serta mendoakan keselamatan negeri ini dan dunia supaya segera terbebas dari pandemi Covid -19.
"Namun, karena pandemi, pemerintah mengatur pelaksanaannya. Untuk Zona PPKM Darurat, Zona Merah dan Oranye, mari beribadah, takbiran, dan Salat Id di rumah," tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.
Baca SelengkapnyaApabila mendapati kegiatan konvoi takbiran keliling untuk segera melaporkan ke call center Polri 110
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSelain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaPada perayaan Iduladha Rabu besok, Muhammadiyah Jawa Timur telah menyiapkan ribuan titik lokasi salat Iduladha 1444 Hijriah.
Baca SelengkapnyaImbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaMengingat karena pada 8-9 Februari sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama.
Baca Selengkapnya