Menag: Penyembelihan Hewan Kurban di Tempat Terbuka dan Dibatasi
Merdeka.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut, yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan hanya yang berkurban saja. Penyembelihan hewan dilakukan di tempat terbuka dan dibatasi.
Hal itu merupakan aturan terkait pembatasan pergerakan masyarakat selama pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan kurban di zona PPKM Darurat.
"Kita akan atur penyembelihan hewan kurban itu di tempat yang terbuka dibatasi, dan yang boleh menyaksikan hanya yang melakukan kurban saja, yang berkurban yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan kurban," katanya lewat konferensi pers virtual, Jumat (2/7).
-
Bagaimana hukum menjual daging kurban untuk penerima? Apabila penerima merasa bahwa mereka tidak membutuhkan seluruh daging yang mereka terima, mereka diperbolehkan menjualnya dan menggunakan hasil penjualan tersebut untuk keperluan mereka yang lain.
-
Kenapa makan daging kurban harus dibatasi? 'Pada Hari Raya Idul Adha, sebanyak-banyaknya makan daging mungkin tetap saja ukurannya tiga porsi makan sehari, umumnya sekali makan kita mengonsumsi 60-70 gram daging,' kata Prof. Ali saat dihubungi Antara, Selasa (18/6). Dia meminta masyarakat untuk mengonsumsi daging dalam jumlah wajar karena pada Iduladha, jumlah daging merah yang melimpah bisa membuat orang tergiur untuk mengonsumsinya. Batas aman diperlukan untuk mengantisipasi timbulnya risiko darah tinggi yang melonjak atau kolesterol yang terlalu tinggi saat hari raya.
-
Bagaimana aturan porsi daging kurban bagi orang yang berkurban? Menurut aturan sunah, orang yang berkurban berkah mengonsumsi daging kurban satu hingga dua suapan, tidak melebihi tiga suapan. Bagian daging lainnya, disedekahkan pada orang yang berhak seperti fakir miskin serta masyarakat yang ada di sekitar.
-
Mengapa orang yang berkurban dianjurkan makan daging kurban? Tujuan dari anjuran ini tidak lain untuk mengharap keberkahan Allah dari suapan daging yang dikonsumsi. Bahwa, Anda telah berkurban dan membagikan dagingnya pada yang berhak, namun juga bisa mendapatkan manfaat keberkahan dari konsumsi daging tersebut.
-
Apa hukum makan daging kurban bagi orang yang berkurban? Dalam hal ini, telah dijelaskan dalam QS. Al Haj ayat 36, bahwa Allah berfirman: “Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur“ (QS. Al-Haj, Ayat: 36)
-
Siapa yang boleh menjual daging kurban? Hukum menjual daging kurban bagi penerima berdasarkan fatwa ulama diperbolehkan.
Pihaknya juga meniadakan pembagian kupon daging kurban yang menyebabkan kerumunan. Sehingga, daging kurban harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing.
"Daging kurban yang biasanya pembagiannya sering mengundang kerumunan dengan membagi kupon kita sudah atur bahwa pembagian hewan kurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing," jelasnya.
"Ini inti dari hasil rapat yang nanti kita akan turunkan menjadi surat edaran, jadi surat edaran menteri agama yang kita edarkan secara luas," sambungnya.
Lebih lanjut, dalam zona PPKM darurat tempat peribadatan ditutup sementara. Tempat ibadah yang ditutup bukan hanya khusus untuk umat Islam.
"Saya juga perlu sampaikan karena tempat ibadah itu bukan tempat ibadah umat islam saja, bukan hanya masjid dan musala, tentu ada tempat ibadah untuk agama lain," kata politisi PKB ini.
"Kementerian Agama sudah menyiapkan peraturan peribadatan di tempat tempat ibadah di luar agama Islam seperti di masjid, pura, wihara, klenteng dan sebagainya kita sedang siapkan," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perayaan Idul Adha di Masjid Jami Daarul Falaah tahun ini berjalan lancar dan penuh berkah.
Baca SelengkapnyaPenting untuk memahami hukum menjual daging kurban.
Baca SelengkapnyaSebanyak 174 hewan kurban yang diberikan kepada masyarakat dan pekerja di wilayah kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Iduladha 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaMasjid Istiqlal menyembelih hewan kurban hari ini, Selasa (18/6).
Baca SelengkapnyaOrang yang melakukan kurban wajib, haram hukumnya jika mengonsumsi daging kurban yang telah disembelih.
Baca SelengkapnyaDewi Perssik memilih menyembelih hewan kurban di rumahnya sendiri, daripada nanti ribut dengan warga sekitar.
Baca SelengkapnyaDewi Perssik memilih menyembelih hewan kurban di rumahnya sendiri, daripada nanti ribut dengan warga sekitar.
Baca SelengkapnyaDi sisi lain, hukum menjual kulit hewan kurban oleh mayoritas ulama, adalah tidak diperbolehkan jika penerima kulit hewan kurban adalah orang kaya.
Baca SelengkapnyaBerkurban merupakan bagian dari syariat Islam yang dianjurkan bagi umat muslim. Bahkan, ini merupakan perintah yang datang dari Allah kepada umat manusia.
Baca SelengkapnyaMenurut Bey, seharusnya sosialisasi sudah secara masif dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jawa Barat dan pemda kota/kabupaten.
Baca SelengkapnyaBanyak pejabat menitipkan sapi untuk disembelih di Masjid Istiqlal.
Baca Selengkapnyapengelolaan dam (denda) petugas maupun jemaah haji hendaknya mengedepankan kepatuhan terhadap prinsip syariah atau syariah compliance.
Baca Selengkapnya