Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menag: Presiden Teken Perpres Pesantren, Tidak Ada Alasan Pemda Tak Beri Anggaran

Menag: Presiden Teken Perpres Pesantren, Tidak Ada Alasan Pemda Tak Beri Anggaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. ©Istimewa

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan dengan terbitnya Perpres ini diharapkan kian meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia karena ada regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah daerah untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.

"Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren," katanya di Jakarta, Selasa (14/9).

Dia menjelaskan dalam penyusunan Perpres ini dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian/lembaga negara dan stakeholderpesantren.

Sementara itu, dengan terbitnya Perpres tersebut pemerintah daerah juga bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren.

Hal tersebut kata dia menjadi langkah positif sebab selama ini, ada keraguan sebagian pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pesantren lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kemenag.

"Dengan terbitnya Perpres ini, Pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren," bebernya.

Dia menjelaskan pada pasal 9 Perpres Nomor 82 Tahun 2021 jelas mengatur bahwa pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya.

Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

"Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat," bebernya.

Dia menilai dengan terbitnya Perpres tersebut sekaligus menjadi kado jelang peringatan Hari Santri 22 Oktober 2021.

Sebelumnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga ditetapkan jelang peringatan Hari Santri 2019.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gibran Janjikan Dana Abadi Pesantren, PPP: Sudah Ada Sejak 2021
Gibran Janjikan Dana Abadi Pesantren, PPP: Sudah Ada Sejak 2021

Program tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk kerjasama Kementerian Agama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Baca Selengkapnya
Silaturahmi dengan Ulama se-Jabar, Ganjar Bahas UU Pesantren dan Kesejateraan Guru Agama
Silaturahmi dengan Ulama se-Jabar, Ganjar Bahas UU Pesantren dan Kesejateraan Guru Agama

Ganjar bersilaturahmi dengan ulama, kiai ustaz, habib hingga pimpinan Ponpes se-Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Minta Pemda Majukan Pesantren, Perhatikan Insentif Gurunya
Menko PMK Minta Pemda Majukan Pesantren, Perhatikan Insentif Gurunya

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut, pemerintah bertekad untuk memajukan pondok-pondok pesantren

Baca Selengkapnya
Pramono Dicurhati Kiai NU soal Gaji Guru Madrasah di Bawah UMR, Janji Segera Bikin Perda Ponpes
Pramono Dicurhati Kiai NU soal Gaji Guru Madrasah di Bawah UMR, Janji Segera Bikin Perda Ponpes

Pramono menilai pemerintah daerah penting menyusun pedoman teknis terkait pelaksanaan Undang-Undang tersebut.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Sebut Dana Abadi Pesantren Sudah Diperjuangkan sejak Dua Tahun Lalu
Cak Imin Sebut Dana Abadi Pesantren Sudah Diperjuangkan sejak Dua Tahun Lalu

Ketua Umum PKB ini menginginkan dana yang digelontorkan saat ini dapat dilipatgandakan.

Baca Selengkapnya
Bicara UU Pesantren, Ganjar Ungkap Cara Optimalkan Peran Ponpes Memajukan Pendidikan Santri
Bicara UU Pesantren, Ganjar Ungkap Cara Optimalkan Peran Ponpes Memajukan Pendidikan Santri

Ganjar bicara cara mengoptimalkan UU Pesantren untuk kemajuan pendidikan santri.

Baca Selengkapnya
Ketum PKB Dukung Penuh Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
Ketum PKB Dukung Penuh Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren

Saat ini kewenangan pengelolaan pesantren masih berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis).

Baca Selengkapnya
Hari Santri Nasional, Puan Maharani Dukung Santri Menjadi Generasi Inovatif dan Kreatif
Hari Santri Nasional, Puan Maharani Dukung Santri Menjadi Generasi Inovatif dan Kreatif

Ketua DPR RI Puan Maharani berharap Hari Santri Nasional Tahun 2024 dijadikan momentum mewujudkan santri yang inovatif dan kreatif.

Baca Selengkapnya
HSN 2023, Bupati OKU Timur Beri Beasiswa untuk Santri Berprestasi
HSN 2023, Bupati OKU Timur Beri Beasiswa untuk Santri Berprestasi

Program beasiswa ini diberikan bagi santri berprestasi, kurang mampu, yang sudah selayaknya mendapat bantuan.

Baca Selengkapnya
Ganjar dan Ulama Sepakat Tingkatkan Kualitas Pesantren
Ganjar dan Ulama Sepakat Tingkatkan Kualitas Pesantren

Pondok pesantren memiliki peran penting dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.

Baca Selengkapnya
Janjikan Dana Abadi Pesantren, TKN Prabowo-Gibran Tak Ingin Santri Cuma Dijadikan Alat Kampanye
Janjikan Dana Abadi Pesantren, TKN Prabowo-Gibran Tak Ingin Santri Cuma Dijadikan Alat Kampanye

ebijakan dana abadi pesantren dimaksudkan agar para santri bisa terus berkembang dan terlibat dalam pembangunan industri ke depan.

Baca Selengkapnya
Mengenal Dana Abadi Pesantren, Program Unggulan Prabowo-Gibran Jika Menang Pilpres 2024
Mengenal Dana Abadi Pesantren, Program Unggulan Prabowo-Gibran Jika Menang Pilpres 2024

Gibran menyampaikan dana abadi pesantren, akan menjadi salah satu program unggulan yang akan diprioritaskan.

Baca Selengkapnya