Menag: Presiden Teken Perpres Pesantren, Tidak Ada Alasan Pemda Tak Beri Anggaran
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan dengan terbitnya Perpres ini diharapkan kian meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia karena ada regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah daerah untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.
"Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren," katanya di Jakarta, Selasa (14/9).
Dia menjelaskan dalam penyusunan Perpres ini dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian/lembaga negara dan stakeholderpesantren.
-
Apa hadiah yang diberikan Jokowi? Hadiahnya, sebuah sepeda pemberian presiden.
-
Apa yang dikatakan santri kepada Prabowo? 'Prabowo papa Gemoy, Prabowo papa Gemoy,' santriwan saling bersautan.
-
Siapa yang pimpin upacara Hari Santri? Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo bertindak sebagai inspektur upacara, Minggu (22/10).
-
Kapan Hari Santri diperingati? Terpilihnya tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional bukan tanpa alasan. Tepat pada 22 Oktober 1945 lalu, peran santri dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia terbukti dalam Resolusi Jihad oleh KH Hasyim Asy’ari.
-
Siapa yang dirayakan di Hari Santri? Dengan bimbingan kiai dan ustaz, para santri bisa menjelma menjadi generasi pemersatu bangsa.
-
Kapan Hari Santri Nasional diperingati? Tanggal 22 Oktober setiap tahunnya di Indonesia diperingati sebagai Hari Santri.
Sementara itu, dengan terbitnya Perpres tersebut pemerintah daerah juga bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren.
Hal tersebut kata dia menjadi langkah positif sebab selama ini, ada keraguan sebagian pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pesantren lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kemenag.
"Dengan terbitnya Perpres ini, Pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren," bebernya.
Dia menjelaskan pada pasal 9 Perpres Nomor 82 Tahun 2021 jelas mengatur bahwa pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya.
Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.
"Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat," bebernya.
Dia menilai dengan terbitnya Perpres tersebut sekaligus menjadi kado jelang peringatan Hari Santri 22 Oktober 2021.
Sebelumnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga ditetapkan jelang peringatan Hari Santri 2019.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Program tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk kerjasama Kementerian Agama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Baca SelengkapnyaGanjar bersilaturahmi dengan ulama, kiai ustaz, habib hingga pimpinan Ponpes se-Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut, pemerintah bertekad untuk memajukan pondok-pondok pesantren
Baca SelengkapnyaPramono menilai pemerintah daerah penting menyusun pedoman teknis terkait pelaksanaan Undang-Undang tersebut.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PKB ini menginginkan dana yang digelontorkan saat ini dapat dilipatgandakan.
Baca SelengkapnyaGanjar bicara cara mengoptimalkan UU Pesantren untuk kemajuan pendidikan santri.
Baca SelengkapnyaSaat ini kewenangan pengelolaan pesantren masih berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis).
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani berharap Hari Santri Nasional Tahun 2024 dijadikan momentum mewujudkan santri yang inovatif dan kreatif.
Baca SelengkapnyaProgram beasiswa ini diberikan bagi santri berprestasi, kurang mampu, yang sudah selayaknya mendapat bantuan.
Baca SelengkapnyaPondok pesantren memiliki peran penting dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
Baca Selengkapnyaebijakan dana abadi pesantren dimaksudkan agar para santri bisa terus berkembang dan terlibat dalam pembangunan industri ke depan.
Baca SelengkapnyaGibran menyampaikan dana abadi pesantren, akan menjadi salah satu program unggulan yang akan diprioritaskan.
Baca Selengkapnya