Menag: Rumah Ibadah Wilayah PPKM Darurat dan Zona Merah-Oranye Ditutup Sementara
Merdeka.com - Kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun meminta umat beragama untuk sementara menjalankan aktivitasnya di rumah, termasuk dalam menjalankan ibadah.
Yaqut menjelaskan saat ini rumah ibadah pada zona PPKM Darurat serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM Darurat ditutup sementara dan kegiatannya yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditiadakan.
"Angka kasus harian positif Covid-19 masih terus meningkat. Untuk sementara, mari kurangi mobilitas, bersabar tetap di rumah. Untuk sementara kita laksanakan ibadah di rumah," pinta Menag di Jakarta, Jumat (9/7).
-
Apa saja yang dibolehkan dalam keadaan darurat? Dalam situasi darurat, hal-hal yang haram dapat berubah menjadi halal.
-
Bagaimana kontrol BNPT terhadap tempat ibadah? Mekanisme kontrol itu bisa tumbuh dari pemerintah beserta masyarakat.
-
Apa yang dilakukan selama penutupan? Selama penutupan kami memastikan tidak ada pendaki yang melintas terutama yang merayakan malam pergantian tahun di puncak Gunung Gede, karena patroli digencarkan agar tidak ada oknum pendaki nakal yang naik melalui jalur ilegal,' katanya.
-
Mengapa TPST Piyungan ditutup sementara? “Pemerintah DIY sudah mengumumkan bahwa TPST Piyungan ditutup sementara, mulai 23 Juli sampai 5 September, sehingga baik Sleman Kota, maupun Bantul ini sementara harus melakukan langkah-langkah kedaruratan untuk menampung sampah masing-masing,“ katanya.
-
Kenapa PKL direlokasi? Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmennya dalam mendukung misi Pemerintah Kota Bandung untuk dapat memberdayakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan menghadirkan lokasi berjualan yang layak dan aman bagi para PKL sekaligus tempat makan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat sekitar.
-
Dimana bisa dicegah PPOK? Berikut penyebab penyakit paru obstruktif dan cara mencegahnya yang merdeka.com lansir dari Healthline:
Dia mengatakan, rumah ibadah pada zona PPKM Darurat, serta zona merah dan oranye di luar PPKM Darurat agar ditutup sementara. Begitu juga kegiatan peribadatan di rumah ibadah yang berada di zona tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan juga sementara ditiadakan.
"Untuk umat Islam, selama pemberlakuan PPKM Darurat, pengurus masjid atau musalla yang berada di Zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM, tetap dapat mengumandangkan azan sebagai penanda waktu masuk salat. Hal yang sama bisa dilakukan pengurus rumah ibadah lainnya," ungkapnya.
"Hanya, aktivitas peribadatan masyarakat di Zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM Darurat tetap dijalankan di rumah masing-masing," lanjutnya.
Yaqut pun meminta agar masyatakat bisa patuh pada peraturan untuk bekerja, dan beribadah dari rumah. Sehingga bisa mobilitas dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Membatasi mobilitas keluar rumah menjadi bagian ikhtiar bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ungkapnya.
Kemudian Yaqut juga mengajak masyarakat memanfaatkan momentum PPKM Darurat. Terutama untuk memperkuat religiusitas dengan beribadah bersama keluarga inti di rumah.
"Mari, dari rumah masing-masing, kita berdoa dan memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan sepenuh hati, semoga pandemi ini segera berakhir dan kehidupan kembali berjalan normal. Amin," harapnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kondisi itu terjadi karena belum tersedia rumah ibadat, mendapat resistensi dari masyarakat, belum mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaSatpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaSelain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Mohammad Iqbal perintahkan seluruh tempat hiburan malam di Riau tutup selama bulan ramadan
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaDengan adanya aturan baru, Yaqut meyakini tak ada lagi kesulitan untuk membangun rumah ibadah.
Baca SelengkapnyaJemaah Indonesia Diminta Tidak Keluar Kota Mekkah Jelang Puncak Haji, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.
Baca SelengkapnyaPengamanan tempat-tempat ibadah sebagai bagian penting yang tak terpisahkan dalam rangkaian Operasi Lilin 2024.
Baca Selengkapnya