Menag sebut ASN bisa menolak jika gajinya tak mau dipotong zakat
Merdeka.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberi penjelasan soal rencana pemerintah untuk memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat.
Menag menyebut tak ada kewajiban soal zakat ini dan ASN bisa menolak jika ingin menyalurkan zakatnya di tempat lain. Menurut Lukman, nantinya dalam pelaksanaan akan ada akad atau surat perjanjian persetujuan untuk dipotong zakat atau tidak.
Jika bersedia, jumlah gaji akan ditotal selama setahun. Apabila sudah mencapai nisab, maka akan dipotong 2,5 persen per tahun.
-
Apa itu zakat penghasilan? Zakat Penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan rutin seseorang yang berasal dari pekerjaan atau aktivitas ekonomi lainnya.
-
Bagaimana hitung zakat penghasilan? Cara menghitung zakat penghasilan sendiri cukup mudah, yaitu dengan menggunakan rumus sederhana berikut ini: 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
-
Bagaimana menghitung zakat penghasilan? Cara menghitung zakat penghasilan adalah dengan menggunakan persentase 2,5% dari jumlah penghasilan bulanan.
-
Mengapa zakat penghasilan wajib dibayarkan? Perlu diingat bahwa zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, sehingga melalui zakat penghasilan, umat Islam dapat berpartisipasi dalam redistribusi kekayaan yang lebih adil dan membantu meringankan beban dari mereka yang membutuhkan.
-
Bagaimana cara menghitung zakat profesi? Mengutip situs NU Online dan Lazismu, ini dia penjelasan selengkapnya yang dapat membantu Anda memahami cara menghitung zakat profesi.
-
Kapan zakat penghasilan dibayarkan? Waktu pembayaran zakat penghasilan biasanya dilakukan setiap tahun, setelah pendapatan yang telah diperoleh selama satu tahun dikurangi dengan kebutuhan pokok dan hutang.
"Nisab itu sebagaimana ketentuan Baznas berdasarkan fatwa MUI nilainya sekitar dengan ekuivalen harga emas 85 gram per bulan. Nilai nisab per bulan sekitar Rp 4,1 juta sekian. Ini masih dalam belum jadi ketentuan. Akadnya sekali saja di awal," kata Menteri Lukman saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Rabu (7/2).
Menag menyebut masih menerima masukan dari berbagai pihak terkait rencana pemotongan gaji untuk zakat ini. Jika sudah final, pihaknya akan memberi sosialisasi ke seluruh jajaran ASN.
"Di instansi masing-masing setiap ASN menyatakan persetujuannya. Cukup sekali dan tidak setiap bulan," jelasnya.
Lanjut Lukman, dana zakat itu akan dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan lembaga-lembaga amil zakat dari ormas Islam.
"Auditnya nanti ada perintah dari UU. Melalui peraturan ini misal setiap enam bulan sekali akan disampaikan ke publik pendayaan dana ini. Ini juga terkait persoalan kepercayaan. Jadi memerlukan pengetahuan dan membangun keyakinan dana zakat," pungkas Lukman.
Menag optimis jika dikelola dengan baik, zakat ini bisa dioptimalkan dengan baik untuk kemaslahatan masyarakat. Dari hitung-hitungan sementara, Lukman menyebut potensi zakat dari ANS Muslim bisa mencapaiRp 10-15 Triliun.
"Intinya dana zakat untuk kemaslahatan masyarakat secara keseluruhan, untuk pendidikan, kesehatan, sosial dan tidak sebatas kepentingan umat muslim saja," sambungnya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan.
Baca SelengkapnyaPemotongan gaji bagi karyawan swasta maupun mandiri akan diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaDesain single salary merujuk pada sistem gaji di mana PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Baca SelengkapnyaZakat profesi wajib hukumnya dengan ketentuan nisab setara 85 gram emas 24 karat dengan kadar 2,5%.
Baca SelengkapnyaSudah ada instansi di daerah yang mengimplementasikan skema uang pensiun untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaMeskipun konsep tersebut telah disusun, masih diperlukan penyesuaian agar penerapannya berjalan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan.
Baca SelengkapnyaRespons mengejutkan Menteri PANRB Azwar Anas saat ditanya rencana kenaikan gaji PNS tahun 2025.
Baca SelengkapnyaKemenPAN-RB tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca SelengkapnyaMembandingkan PP yang pernah terbit di bulan Maret, Anas bilang kenaikan gaji pada saat itu tetap dicairkan di bulan Januari.
Baca Selengkapnya