Menag Sebut Proses Pengembalian Setoran Haji Butuh 9 Hari Kerja
Merdeka.com - Penyelenggaraan haji tahun 2020 dibatalkan. Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan proses pengembalian setoran jemaah haji di hadapan Komisi VIII DPR RI. Fachrul mengatakan, proses pengembalian setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih) telah berlangsung sejak 3 Juni 2020.
"Proses pengembalian setoran pelunasan sudah berlangsung sejak 3 juni 2020," ujar Fachrul dalam rapat kerja dengan Komisi VIII di Gedung DPR, Kamis (18/6).
Fachrul mengatakan, jemaah yang menginginkan uangnya kembali dapat mengajukan ke kantor Kemenag tingkat kabupaten/kota. Badan Pengelola Keuangan Haji akan mentransfer ke rekening jemaah setelah disetujui. Proses tersebut memakan waktu paling lama sembilan hari kerja.
-
Kapan waktu pelaksanaan haji? Pelaksanaan ibadah haji dilakukan setiap satu tahun sekali dan selalu memiliki jumlah jemaah yang banyak dan berasal dari seluruh penjuru dunia. Setiap tahun, Haji dilaksanakan dalam periode lima hari, mulai dari tanggal 8 dan berakhir di 12 Zulhijjah.
-
Kapan puasa Rajab 2024 dimulai? Berdasarkan kalender Hijriyah 1445 H yang dikeluarkan Kementrian Agama RI, puasa Rajab mulai dilakukan pada Sabtu, 13 Januari 2024 (1 Rajab 1445 H).
-
Kapan batas akhir membayar zakat fitrah? Waktu pelaksanaan zakat fitrah dimulai sejak terbenamnya matahari pada malam terakhir di bulan Ramadan dan harus diselesaikan sebelum shalat Idulfitri dilaksanakan.
-
Kapan Puasa Rajab 2024 berakhir? Puasa Rajab 2024 sampai tanggal tanggal 8 Februari 2024 atau 27 Rajab.
-
Kapan waktu tunggu untuk haji reguler? Hanya saja, yang perlu diketahui, haji reguler ini memiliki masa tunggu rata-rata 20 tahun.
-
Kapan waktu membayar utang puasa Ramadhan? Waktu puasa qadha Ramadhan boleh dilakukan pada hari setelah bulan Ramadhan.
"Ini berlangsung 9 hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh kantor Kemenag kabupaten/kota," jelasnya.
Fachrul mengungkap, tercatat 359 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian dana haji tersebut hingga 16 Juni 2020. Sementara, jumlah jemaah yang telah melunasi setoran hingga 29 Mei, sebanyak 198.765 jemaah haji reguler dan 15.467 reguler dan khusus.
"Sampai dengan 16 juni 2020, 359 jemaah yang telah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan tersebar di 30 provinsi Jateng 63, Jatim 62, Jabar 54, Sumut 34, Lampung 24. Ada provinsi Kaltim, Kalbar, Maluku dan Maluku Utara," kata dia.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi VIII DPR RI menunda rapat kerja dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan haji tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDitundanya rapat tersebut karena berdasarkan aturan yang berlaku yaitu harus dihadiri oleh Yaqut sebagai Menag dan tak bisa diwakili.
Baca SelengkapnyaMenag mengusulkan agar syarat kesehatan harus dipenuhi sebelum calon jemaah haji melunasi BPIH.
Baca SelengkapnyaWamenag Saiful Rahmat Dasuki memastikan akan menghadiri pemanggilan Pansus Angket Haji DPR
Baca SelengkapnyaCak Imin lantas menyebut, Pansus Angket Haji 2024 merupakan pansus monumental yang digulirkan DPR.
Baca SelengkapnyaPansus angket haji menunda rapat perdana hingga pekan depan
Baca SelengkapnyaJika rapat pansus angket haji tetap dilaksanakan pada atau dalam masa reses bakal menyalahi aturan.
Baca SelengkapnyaMuhaimin mengingatkan pansus tersebut mendapatkan kewenangan yang luar biasa dan aktivitasnya dilindungi oleh undang-undang.
Baca SelengkapnyaSelain Menag Yaqut, DPR juga memprotes dua menteri lain tidak hadir.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaKemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp6 triliun.
Baca Selengkapnya