Menag Sebut Rommy Ajukan Amin dan Khofifah Rekomendasikan Haris untuk Kakanwil Jatim
Merdeka.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersaksi dalam sidang jual beli jabatan di Kementerian Agama. Lukman mengungkap, eks Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy menyampaikan rekomendasi nama calon Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Rommy menyampaikan kepada Lukman bahwa terdakwa Haris Hasanuddin direkomendasikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan ulama Jawa Timur.
"Seingat saya Romahurmuziy pernah menyampaikan kepada saya, saudara Haris mendapatkan semacam rekomendasi. Bukan rekomendasi, bahasanya pejabat daerah Gubernur Jatim (Khofifah Indar Parawansa), tokoh ulama, apresiasi saudara Haris," kata Lukman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
-
Apa jabatan Lukman Hakim? Jabatan yang pernah diembannya sebagai berikut.Inspektur Keuangan (1942-1945).Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (1946)Komisaris Keuangan untuk SumatraDirektur De Javasche Bank Gubernur Bank Indonesia Direktur Bank Dunia (World Bank)Direktur Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund, IMF)Wakil Menteri Keuangan dalam Kabinet Sjahrir II (2 Oktober 1946 – 27 Juni 1947). 9. Menteri Keuangan merangkap Menteri Kehakiman ad interim RI Darurat (19 Desember 1948 – 13 Juli 1949).10. Menteri Keuangan dalam Kabinet Hatta II (4 Agustus 1949 – 20 Desember 1949)11. Menteri Keuangan dalam Kabinet Susanto (20 Desember 1949 - 21 Januari 1950) dan Kabinet Halim (21 Januari 1950 - 6 September 1950).
-
Siapa Lukman Hakim? Sosok Lukman Hakim, Teman Dekat Bung Karno yang Pernah Jadi Direktur Bank Dunia Pria kelahiran Tuban ini tercatat pernah menduduki banyak jabatan strategis.
-
Siapa yang memberikan rekomendasi kepada Khofifah? Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan bahkan langsung menyerahkan surat rekomendasi partainya pada Khofifah.
-
Mengapa Lukman Hakim terkenal? Kemampuannya di bidang keuangan tidak hanya diakui di tingkat nasional, tetapi juga di dunia internasional.
-
Siapa yang meminta PPP fokus pada gugatan MK? 'Tapi saya sangat meyakini, Arsul tidak akan bisa mempengaruhi Hakim-Hakim MK yang terkenal memiliki integritas, jadi PPP jangan sampai menggantungkan nasib pada pertolongan Arsul,' lanjut Pengamat Politik yang identik sebagai Aktivis Nahdlatul Ulama tersebut.
-
Bagaimana PPP dukung Khofifah-Emil? Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono memberikan surat rekomendasi kepada pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak di DPP PPP oleh, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Sementara, Rommy sendiri merekomendasikan nama lain. Yaitu Moch. Amin Machfud. Salah satu tiga nama yang lolos seleksi dengan nilai tertinggi untuk menduduki posisi Kakanwil Kemenag Jatim.
"Saudara Romahurmuziy secara eksplisit mengusulkan nama Amin Machfud bukan Haris," kata Lukman.
Jaksa menegaskan kepada Lukman, apakah mendengar secara langsung rekomendasi nama Haris dari Khofifah. Politisi PPP itu menegaskan, bahwa hanya melalui ucapan Rommy.
"Melalui," imbuh Lukman.
Diketahui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin didakwa menyuap anggota DPR 2014-2019 sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy berupa uang Rp325 juta.
Haris juga disebut dalam surat dakwaan memberi uang dengan total Rp70 juta kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin agar lolos seleksi pencalonan Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Sejatinya, Haris tidak lolos persyaratan administrasi.
Lukman, atas perintah Rommy sebagai atasan struktural partai, membuat Haris lolos seleksi dan terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Bahkan dalam satu pertemuan, Lukman mengatakan siap pasang badan untuk Haris.
Atas pernyataan tersebut, Haris memberi Rp50 juta kepada Lukman.
Beberapa hari kemudian Haris kembali merogoh kocek Rp20 juta untuk diserahkan kepada Lukman melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen fee yang telah disiapkan.
Atas perbuatannya, Haris didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasangan Nur Hamidah-Lukmanul Hakim, dua kader PKB yang akan mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Cagub dan Cawagub Jatim.
Baca SelengkapnyaJazilul mengungkap alasan mengusung Luluk Nur Hamidan-Lukmanul Khakim di Pilkada Jatim 2024.
Baca SelengkapnyaLobi-lobi dengan Khofifah terus dilakukan. Gerindra yakin Khofifah mau menerima tawaran tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain itu, Cawagub Ahmad Lutfhi di Pilkada Jateng juga akan segera diumumkan
Baca SelengkapnyaTidak hanya Cak Imin, sejumlah kiai seperti eks Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar jiga akan turut mengantar.
Baca SelengkapnyaJusuf Hamka ikut menghadap Airlangga Hartarto bersama bakal calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil di Kompleks Menteri Widya Chandra, Jakarta.
Baca SelengkapnyaKeputusan akhir yang akan diusung sebagai Cagub DKI akan merujuk hasil survei.
Baca SelengkapnyaUltimatum Gus Imin memiliki konsikuensi tegas dari partai.
Baca SelengkapnyaDalam poster yang beredar, pasangan ini memberikan tagline "Resik-Resik Jawa Timur".
Baca SelengkapnyaAirlangga akan memberi keputusan soal Golkar mengusung Khofifah di Jatim.
Baca SelengkapnyaPKS tidak ingin hanya kandidat tunggal yakni Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak di Pilkada Jawa Timur.
Baca Selengkapnya