Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menag soal LGBT: Syarat sah perkawinan adalah dua jenis kelamin berbeda

Menag soal LGBT: Syarat sah perkawinan adalah dua jenis kelamin berbeda Lukman Hakim Saifuddin. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menegaskan sikapnya terhadap Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT). Dalam sikapnya ini, Menag mengatakan bahwa LGBT dilarang oleh semua ajaran agama. Meskipun demikian Menag mengatakan kelompok LGBT mesti dirangkul dan tak dikucilkan oleh masyarakat.

"Semua agama itu tidak menyetujui tindakan atau perilaku LGBT. Lesbian Gay Biseks Transgender adalah perilaku yang ditolak oleh semua agama. Tidak ada agama yang membenarkan. Sudah menjadi kesepakatan (semua agama). Tidak ada keraguan lagi," ujar Lukman usai acara Gebyar Kerukunan di Yogyakarta, Senin (18/12).

Lukman menuturkan bahwa dalam persoalan LGBT ada keragaman dalam cara memandangnya. Keragaman pandangan ini berasal dari pandangan umat, pemuka agama, akademisi, ahli kejiwaan, ahli kesehatan maupun ahli sosial.

"Ada yang mengatakan itu (penyebab LGBT) terjadi karena penyimpangan. Masalah sosial sehingga dianggap perilaku menyimpang. Ada yang mengatakan ini kutukan Tuhan. Ada yang bilang tidak ini takdirnya. Ada bayi yang lahir seperti itu. Beragam pandangannya," tutur Lukman.

Lukman menjelaskan persoalan dari LGBT adalah bagaimana masyarakat mensikapinya. Masing-masing pandangan, lanjut Lukman, harus saling dihormati dan dihargai.

Lukman menjabarkan jika perilaku LGBT tidak mendapatkan pengakuan dari semua agama. Bahkan, lanjut Lukman negara Indonesia secara hukum positif pun tidak mengakui adanya LGBT.

"Lihat UU Perkawinan. Disebutkan sahnya perkawinan yang dilakukan jika perkawinan itu adalah (pasangan suami istri dari) dua jenis kelamin yang berbeda. Tidak ada norma hukum (di Indonesia) yang melegalisasi tindakan (LGBT) itu," urai Lukman.

Lukman memaparkan bahwa yang penting dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat adalah mengajak para kelompok LGBT untuk kembali ke jalan yang benar. Untuk itu diharapkan masyarakat bisa ikut terlibat dalam melakukannya.

"Tinggal cara kita bagaimana agar sebagian saudara-saudara kita yang melakukan tindakan perilaku (LGBT) itu terlepas dari alasannya apa, bisa kembali ke ajaran agama. Maka menurut hemat saya mereka harus dirangkul. Harus diayomi. Bukan justru dijauhi. Bukan justru dikucilkan," tegas Lukman.

Lukman menambahkan bahwa bagi para penganut agama ada kewajiban di dalam agama untuk mengajak ke arah yang baik dan sesuai dengan agamanya. Untuk itu, sambung Lukman diharapkan masyarakat turut serta untuk mengajak kelompok LGBT kembali ke ajaran agama.

"Apa yang saya sampaikan bukan berarti saya menyetujui tindakan LGBT. Tentu tidak sama sekali.Tidak ada agama yang mentolerir tindakan LGBT. Tapi bagaimana cara kita agar mereka bisa kembali untuk mengajak agar saudara-saudara kita tak melakukan tindakan menyimpang ajaran agama. Itu menjadi kewajiban kita," tutup Lukman.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum

Polemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a

Baca Selengkapnya
Hakim MK Ungkap Ada Pihak yang Ingin Sahkan Perkawinan Sejenis: Dosa pada Anak Cucu Kita
Hakim MK Ungkap Ada Pihak yang Ingin Sahkan Perkawinan Sejenis: Dosa pada Anak Cucu Kita

Arief mengingatka Indonesia memiliki ideologi Pancasila sehingga perkawinan sesama jenis tidak boleh dibairkan.

Baca Selengkapnya
PKS Minta Pemprov DKI Tolak Pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta
PKS Minta Pemprov DKI Tolak Pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta

Muhammad Taufik Zoelkifli mengatakan, LGBT bertentangan dengan norma agama dan Pancasila.

Baca Selengkapnya
Hukum Pernikahan Sesama Jenis dalam Islam, Berikut Penjelasannya
Hukum Pernikahan Sesama Jenis dalam Islam, Berikut Penjelasannya

Secara umum mayoritas mazhab Islam menganggap bahwa pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan dalam Islam.

Baca Selengkapnya
Polisi soal Heboh Pertemuan LGBT se-ASEAN: Akunnya Sudah Ditutup Gara-Gara Gaduh
Polisi soal Heboh Pertemuan LGBT se-ASEAN: Akunnya Sudah Ditutup Gara-Gara Gaduh

"Tidak ada satupun dari agama-agama tersebut yang mentolerir praktik LGBT," tegas Anwar Abbas.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta-Fakta MA Larang Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama
VIDEO: Fakta-Fakta MA Larang Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama

Mahkamah Agung (MA) secara resmi melarang hakim mengizinkan atau mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2

Baca Selengkapnya
Beredar Kabar Pertemuan LGBT se-Asean di Jakarta, Begini Respons MUI hingga Polisi
Beredar Kabar Pertemuan LGBT se-Asean di Jakarta, Begini Respons MUI hingga Polisi

Kabar tersebut diunggah salah satu akun media sosial.

Baca Selengkapnya
Ketua MUI soal LGBT ASEAN Mau Kumpul di Jakarta: Yang Waras Jangan Diam, Lawan!
Ketua MUI soal LGBT ASEAN Mau Kumpul di Jakarta: Yang Waras Jangan Diam, Lawan!

Rencana diadakannya pertemuan komunitas LGBT se-ASEAN di Jakarta pada bulan Juli ini menimbulkan polemik dari berbagai pihak, tak terkecuali MUI.

Baca Selengkapnya
Gugat UU Adminduk ke MK, Warga Minta Kolom Agama di KK dan KTP Diisi Tidak Beragama
Gugat UU Adminduk ke MK, Warga Minta Kolom Agama di KK dan KTP Diisi Tidak Beragama

UU Adminduk itu digugat Raymond Kamil selaku pemohon I dan Indra Syahputra selaku pemohon II.

Baca Selengkapnya
Bupati Garut Bakal Terbitkan Perbup Soal LGBT, Ini Alasannya
Bupati Garut Bakal Terbitkan Perbup Soal LGBT, Ini Alasannya

Proses penerapan Perbup itu berupa langkah preventif. Tindakan yang diambil lebih pada pembinaan kepada mereka yang dianggap dalam kondisi LGBT.

Baca Selengkapnya
Alasan Keamanan, Pertemuan LGBT se-ASEAN Batal Digelar di Jakarta
Alasan Keamanan, Pertemuan LGBT se-ASEAN Batal Digelar di Jakarta

Pertemuan LGBT bertajuk ASEAN Queer Advocacy Week ini nantinya akan digelar di luar Indonesia.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Luhut soal Wacana Dwi Kewarganegaraan bagi Diaspora, Menkumham Singgung Sumpah Pemuda
Beda dengan Luhut soal Wacana Dwi Kewarganegaraan bagi Diaspora, Menkumham Singgung Sumpah Pemuda

Menkumham Yasonna H Laoly merespon wacana dwi kewarganegaraan untuk diaspora yang tengah mencuat. Dia menyinggung isi Sumpah Pemuda.

Baca Selengkapnya