Menag soal LGBT: Syarat sah perkawinan adalah dua jenis kelamin berbeda
Merdeka.com - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menegaskan sikapnya terhadap Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT). Dalam sikapnya ini, Menag mengatakan bahwa LGBT dilarang oleh semua ajaran agama. Meskipun demikian Menag mengatakan kelompok LGBT mesti dirangkul dan tak dikucilkan oleh masyarakat.
"Semua agama itu tidak menyetujui tindakan atau perilaku LGBT. Lesbian Gay Biseks Transgender adalah perilaku yang ditolak oleh semua agama. Tidak ada agama yang membenarkan. Sudah menjadi kesepakatan (semua agama). Tidak ada keraguan lagi," ujar Lukman usai acara Gebyar Kerukunan di Yogyakarta, Senin (18/12).
Lukman menuturkan bahwa dalam persoalan LGBT ada keragaman dalam cara memandangnya. Keragaman pandangan ini berasal dari pandangan umat, pemuka agama, akademisi, ahli kejiwaan, ahli kesehatan maupun ahli sosial.
-
LGBTQ adalah apa? LGBTQ adalah singkatan dari Lesbian Gay Biseksual Transgender Queer. Ini merupakan komunitas yang merujuk pada jenis identitas seksual lain selain heteroseksual.
-
Siapa yang termasuk dalam LGBTQ? Ini merupakan komunitas yang merujuk pada jenis identitas seksual lain selain heteroseksual.
-
Kenapa pernikahan sesama jenis kontroversial? Secara umum, pandangan agama mengenai pernikahan sesama jenis bervariasi. Beberapa agama melarangnya, sedangkan lainnya membatasi atau mengizinkannya dalam kondisi tertentu.
-
Mengapa LGBTQ perlu dipahami? Dengan pemahaman ini, diharapkan setiap masyarakat bisa bijak dalam bersikap terhadap kelompok LGBTQ.
-
Bagaimana cara memahami LGBTQ? Penting bagi masyarakat untuk mnegedukasi diri sendiri terkait isu LGBTQ yang ada di masyarakat.
-
Apa itu pernikahan sesama jenis? Pernikahan sesama jenis telah menjadi topik yang kontroversial dalam beberapa tahun terakhir, dengan banyak orang berdebat tentang pernikahan sesama jenis dari berbagai sudut pandang.
"Ada yang mengatakan itu (penyebab LGBT) terjadi karena penyimpangan. Masalah sosial sehingga dianggap perilaku menyimpang. Ada yang mengatakan ini kutukan Tuhan. Ada yang bilang tidak ini takdirnya. Ada bayi yang lahir seperti itu. Beragam pandangannya," tutur Lukman.
Lukman menjelaskan persoalan dari LGBT adalah bagaimana masyarakat mensikapinya. Masing-masing pandangan, lanjut Lukman, harus saling dihormati dan dihargai.
Lukman menjabarkan jika perilaku LGBT tidak mendapatkan pengakuan dari semua agama. Bahkan, lanjut Lukman negara Indonesia secara hukum positif pun tidak mengakui adanya LGBT.
"Lihat UU Perkawinan. Disebutkan sahnya perkawinan yang dilakukan jika perkawinan itu adalah (pasangan suami istri dari) dua jenis kelamin yang berbeda. Tidak ada norma hukum (di Indonesia) yang melegalisasi tindakan (LGBT) itu," urai Lukman.
Lukman memaparkan bahwa yang penting dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat adalah mengajak para kelompok LGBT untuk kembali ke jalan yang benar. Untuk itu diharapkan masyarakat bisa ikut terlibat dalam melakukannya.
"Tinggal cara kita bagaimana agar sebagian saudara-saudara kita yang melakukan tindakan perilaku (LGBT) itu terlepas dari alasannya apa, bisa kembali ke ajaran agama. Maka menurut hemat saya mereka harus dirangkul. Harus diayomi. Bukan justru dijauhi. Bukan justru dikucilkan," tegas Lukman.
Lukman menambahkan bahwa bagi para penganut agama ada kewajiban di dalam agama untuk mengajak ke arah yang baik dan sesuai dengan agamanya. Untuk itu, sambung Lukman diharapkan masyarakat turut serta untuk mengajak kelompok LGBT kembali ke ajaran agama.
"Apa yang saya sampaikan bukan berarti saya menyetujui tindakan LGBT. Tentu tidak sama sekali.Tidak ada agama yang mentolerir tindakan LGBT. Tapi bagaimana cara kita agar mereka bisa kembali untuk mengajak agar saudara-saudara kita tak melakukan tindakan menyimpang ajaran agama. Itu menjadi kewajiban kita," tutup Lukman.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a
Baca SelengkapnyaArief mengingatka Indonesia memiliki ideologi Pancasila sehingga perkawinan sesama jenis tidak boleh dibairkan.
Baca SelengkapnyaMuhammad Taufik Zoelkifli mengatakan, LGBT bertentangan dengan norma agama dan Pancasila.
Baca SelengkapnyaSecara umum mayoritas mazhab Islam menganggap bahwa pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan dalam Islam.
Baca Selengkapnya"Tidak ada satupun dari agama-agama tersebut yang mentolerir praktik LGBT," tegas Anwar Abbas.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) secara resmi melarang hakim mengizinkan atau mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2
Baca SelengkapnyaKabar tersebut diunggah salah satu akun media sosial.
Baca SelengkapnyaRencana diadakannya pertemuan komunitas LGBT se-ASEAN di Jakarta pada bulan Juli ini menimbulkan polemik dari berbagai pihak, tak terkecuali MUI.
Baca SelengkapnyaUU Adminduk itu digugat Raymond Kamil selaku pemohon I dan Indra Syahputra selaku pemohon II.
Baca SelengkapnyaProses penerapan Perbup itu berupa langkah preventif. Tindakan yang diambil lebih pada pembinaan kepada mereka yang dianggap dalam kondisi LGBT.
Baca SelengkapnyaPertemuan LGBT bertajuk ASEAN Queer Advocacy Week ini nantinya akan digelar di luar Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenkumham Yasonna H Laoly merespon wacana dwi kewarganegaraan untuk diaspora yang tengah mencuat. Dia menyinggung isi Sumpah Pemuda.
Baca Selengkapnya