Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menag tegaskan dana haji boleh diinvestasikan untuk infrastruktur

Menag tegaskan dana haji boleh diinvestasikan untuk infrastruktur Menteri Agama kunjungi tenda jemaah haji Indonesia. ©2016 merdeka.com/anwar khumaini

Merdeka.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif. Termasuk pembangunan infrastruktur. Ini mengacu pada konstitusi maupun aturan fikih.

"Dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan demi untuk kemaslahatan jamaah haji dan masyarakat luas,” ujar Menag Lukman melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (29/7).

Menag mengutip hasil Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH Yang Masuk Daftar Tunggu (Waiting List). Disebutkan bahwa dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama boleh di-tasharruf-kan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.

Orang lain juga bertanya?

Hasil investasi itu tetap menjadi milik calon jemaah haji. Hanya saja, pengelola berhak mendapatkan imbalan yang wajar atau tidak berlebihan. Namun, dana BPIH tidak boleh digunakan untuk keperluan apapun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan.

Fatwa itu juga sejalan dengan aturan perundangan terkait pengelolaan dana haji. UU Nomor 34 tahun 2014 mengatur bahwa BPKH selaku wakil akan menerima mandat dari calon jemaah haji selaku Muwakkil untuk menerima dan mengelola dana setoran BPIH. Mandat itu merupakan pelaksanaan dari akad wakalah yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, dan Bank Penerima Setoran BPIH tentang penerimaan dan pembayaran BPIH.

Akad wakalah ditandatangani setiap calon jemaah haji ketika membayar setoran awal BPIH. Melalui akad wakalah, calon jemaah haji selaku Muwakkil memberikan kuasa kepada Kementerian Agama selaku Wakil untuk menerima dan mengelola dana setoran awal BPIH yang telah disetorkan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

UU 34/2014 juga mengamanatkan pengelolaan keuangan haji dilaksanakan oleh BPKH. Badan ini berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya. Nilai manfaat (imbal hasil) atas hasil pengelolaan keuangan haji ini dimaksudkan untuk sebesar-besarnya kepentingan jemaah haji.

Namun, investasi yang dilakukan BPKH juga harus mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas serta kesesuaian dengan prinsip syariah. Hal ini mengingat dana haji adalah dana titipan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah haji.

"Selanjutnya, badan pelaksana maupun dewan pengawas BPKH bertanggung jawab secara tanggung renteng jika ada kerugian investasi yang ditimbulkan atas kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaanya," ucapnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenkumham: Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji Perlu Direvisi
Kemenkumham: Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji Perlu Direvisi

Razilu mengatakan, terdapat tiga perubahan paradigma kebijakan haji dan umrah.

Baca Selengkapnya
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH

BPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.

Baca Selengkapnya
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram

MUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Kelola Dana Haji Rp165 Triliun, Jokowi Ingatkan BPKH: Hati-Hati Jangan Sampai Seperti Jiwasraya
Kelola Dana Haji Rp165 Triliun, Jokowi Ingatkan BPKH: Hati-Hati Jangan Sampai Seperti Jiwasraya

"Ingat, Jiwasraya, selalu saya ingatkan itu, jangan sampai berkasus seperti itu," kata Jokowi

Baca Selengkapnya
BPKH Ungkap Hal Penting untuk Menjaga Keberlanjutan Keuangan Haji
BPKH Ungkap Hal Penting untuk Menjaga Keberlanjutan Keuangan Haji

Idealnya calon haji berangkat menanggung 70 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH/Bipih) dan BPKH menanggung sisanya dari nilai manfaat.

Baca Selengkapnya
Gelar Konferensi Internasional, BPKH Cari Peluang Investasi di Ekosistem Haji
Gelar Konferensi Internasional, BPKH Cari Peluang Investasi di Ekosistem Haji

Diperkirakan lebih dari 1,85 juta jemaah dari sekitar 150 negara melaksanakan haji tahun ini.

Baca Selengkapnya
Menag Segera Bertemu MUI Bahas Fatwa Haram Pakai Hasil Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain
Menag Segera Bertemu MUI Bahas Fatwa Haram Pakai Hasil Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain

Nasaruddin menuturkan, jika hasil ijtima' ulama itu diterapkan, maka peserta haji membayar biaya haji yang cukup besar.

Baca Selengkapnya
Badan Pengelola Haji Bakal Layani Jemaah Mulai 2026
Badan Pengelola Haji Bakal Layani Jemaah Mulai 2026

Penyelenggaraan haji tahun 2025 masuk dalam masa transisi dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji.

Baca Selengkapnya
Waketum MUI: Kekayaan Negara Harus Diutamakan untuk Maslahat Umat
Waketum MUI: Kekayaan Negara Harus Diutamakan untuk Maslahat Umat

KH Marsudi meminta masyarakat turut serta memantau segala pertaturan yang dibuat pemerintah dalam mengolah kekayaan, guna menjaga kemaslahatan bersama.

Baca Selengkapnya
Tiga Arahan Prabowo terkait Pelaksanaan Haji 2025 agar Jemaah Aman dan Nyaman
Tiga Arahan Prabowo terkait Pelaksanaan Haji 2025 agar Jemaah Aman dan Nyaman

Presiden RI Prabowo Subianto menginginkan penyelenggaraan ibadah haji secara transparan.

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Diminta Bentuk Kementerian Khusus Haji, Mengurai Permasalahan Umat
Prabowo-Gibran Diminta Bentuk Kementerian Khusus Haji, Mengurai Permasalahan Umat

Kementerian Khusus Haji diyakini mampu menjawab permasalahan yang selama ini terjadi tiap musim haji

Baca Selengkapnya
Satu Tahun Bertugas, ini Capaian dan Tantangan Anggota BPKH 2022-2027
Satu Tahun Bertugas, ini Capaian dan Tantangan Anggota BPKH 2022-2027

Tantangan sustainabilitas keuangan haji juga harus diatasi dengan strategi keuangan yang berkelanjutan dan efisien.

Baca Selengkapnya