Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menag Tegaskan Penerbitan Kartu Nikah Bukan untuk Habiskan Anggaran

Menag Tegaskan Penerbitan Kartu Nikah Bukan untuk Habiskan Anggaran Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. ©2018 Merdeka.com/Nur Fauziah

Merdeka.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kartu nikah yang diterbitkan pihaknya adalah media untuk mengidentifikasi status pernikahan secara online. Dia menegaskan, penerbitan kartu nikah bukan untuk mengganti buku nikah.

"Saya sudah berkali-kali menjelaskan soal hal ini, buku nikah akan terus tetap ada karena itu adalah dokumen resmi karena terkait dengan status pernikahan harus dicatat oleh negara," kata Lukman usai menghadiri kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Pencegahan Korupsi melalui Gerakan Saya Perempuan Anti Korupsi di Depok, Jumat (23/11).

Dengan adanya kartu nikah, pihaknya akan mudah melakukan identifikasi. Karena kartu nikah ini berbasis online.

"Ada barcode khusus untuk memudahkan identifikasi status nikah pasangan. Jadi kami di sini berusaha untuk membangun sistem informasi manajemen aplikasi nikah berbasis online," katanya.

Pengadaan buku nikah juga merupakan bagian dari upaya dalam membenahi sistem pendataan melihat pada kenyataannya banyak terjadi pemalsuan pada buku nikah. Sehingga setiap buku nikah yang dimiliki oleh setiap pasangan suami istri bisa dikontrol dengan mudah.

"Maka diperlukan sistem informasi manajemen yang teraplikasi sekaligus terintegrasi dengan data Data Kependudukan dan Catatan Sipil yang ada di bawah Dukcapil Kementerian Dalam Negeri jadi ini upaya mengintegrasikan data," ungkapnya.

Menag yang berafiliasi dengan Kemenko PMK ini menepis anggapan bahwa program kartu nikah tidak ada kaitannya dengan masalah anggaran maupun isu-isu lainnya. Dia menegaskan bahwa hal ini tidak ada urusannya dengan menghabiskan anggaran akhir tahun (APBN) atau dianggap sebagai proyek mengada-ada.

"Apalagi dikaitkan dengan Pilpres tidak ada urusannya dengan itu. Ini murni implikasi logis dalam membangun sistem aplikasi dan bukan untuk menggantikan kartu nikah," paparnya.

Menurutnya, DPR RI juga telah menyetujui program tersebut. Sehingga tinggal menunggu pemberlakuannya.

"Yang 2018 sudah disetujui DPR oleh Komisi VIII, datanya semua ada. Untuk 2019 ini, tentu kan belum belum dibahas, ini kan baru belum disahkan anggaran 2019. Intinya yang baru menikah akan menerima kartu nikah ini," katanya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Cetak Kartu Nikah Digital untuk Pasangan Baru dan Lama
Cara Cetak Kartu Nikah Digital untuk Pasangan Baru dan Lama

Panduan mencetak kartu nikah digital untuk pasangan suami istri lengkap.

Baca Selengkapnya
Cara Cek Nomor Akta Nikah Online, Berikut Langkah-Langkahnya
Cara Cek Nomor Akta Nikah Online, Berikut Langkah-Langkahnya

Dengan akses yang lebih mudah ini, masyarakat tidak lagi terhambat oleh jarak atau waktu untuk mendapatkan informasi penting mengenai status perkawinan mereka.

Baca Selengkapnya
Cara Cek Akta Nikah Online, Ketahui Langkah Mudah untuk Cek Status Seseorang
Cara Cek Akta Nikah Online, Ketahui Langkah Mudah untuk Cek Status Seseorang

Cara cek akta nikah online bisa dilakukan hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Selengkapnya
Cara Legalisir Buku Nikah ke Kantor Kemenag, Begini Prosesnya
Cara Legalisir Buku Nikah ke Kantor Kemenag, Begini Prosesnya

Merdeka.com memberikan informasi tentang cara dan langkah-langkahnya.

Baca Selengkapnya
Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Menikah pada Hari Libur
Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Menikah pada Hari Libur

Pernikahan yang dilaksanakan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Umat Islam, Sekarang KUA Bisa Jadi Tempat Nikah Semua Agama: Segini Biaya dan Syaratnya
Tak Hanya Umat Islam, Sekarang KUA Bisa Jadi Tempat Nikah Semua Agama: Segini Biaya dan Syaratnya

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan semua agama boleh melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca Selengkapnya
Cara Cek Orang Sudah Menikah atau Belum secara Online
Cara Cek Orang Sudah Menikah atau Belum secara Online

Merdeka.com merangkum informasi tentang cara cek orang sudah menikah atau belum secara online dengan mudah.

Baca Selengkapnya
Wacana KUA Tempat Nikah Semua Agama, Menag: Kita Ingin Beri Kemudahan Semua Warga Negara
Wacana KUA Tempat Nikah Semua Agama, Menag: Kita Ingin Beri Kemudahan Semua Warga Negara

"Kita ingin memberikan kemudahan. Masak enggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" kata Yaqut

Baca Selengkapnya
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum

Polemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a

Baca Selengkapnya
Daftar Sertifikasi Halal Hanya Melalui PUSAKA Kemenag, Selain Itu Palsu
Daftar Sertifikasi Halal Hanya Melalui PUSAKA Kemenag, Selain Itu Palsu

PUSAKA Superapps merupakan bagian dari transformasi digital Kemenag. Sehingga, daftar sertifikasi halal saat ini lebih mudah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menag Yaqut
VIDEO: Menag Yaqut "KUA Tempat Nikah Semua Agama, Aulanya Bisa Dipakai Ibadah Non-Muslim"

Yaqut Cholil Qoumas mengatakan KUA akan menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim dan non-muslim

Baca Selengkapnya
Cara Bikin Buku Nikah yang Hilang, Ini Berkas yang Perlu Disiapkan
Cara Bikin Buku Nikah yang Hilang, Ini Berkas yang Perlu Disiapkan

Jika buku nikah Anda hilang, Anda dapat menggantinya dengan mengajukan permohonan duplikat buku nikah di KUA tempat pernikahan Anda tercatat.

Baca Selengkapnya