Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menag yakin komitmen Raja Salman untuk santuni korban crane

Menag yakin komitmen Raja Salman untuk santuni korban crane Lukman Hakim Saifuddin. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Akhir Oktober lalu Pengadilan Arab Saudi di Makkah memutuskan korban akibat tragedi jatuhnya alat berat derek (crane) di Masjidil Haram pada 2015 tidak akan mendapat uang diyat atau ganti rugi. Namun menurut Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, putusan pengadilan itu tak berpengaruh terhadap komitmen Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Aziz yang telah berjanji akan memberi santunan kepada korban crane.

"Putusan ini berbeda dengan komitmen Raja Salman pada para korban yang dijanjikan akan diberikan santunan," jelasnya di Kantor BPS RI, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).

Menag menerangkan konsep santunan dan ganti rugi berbeda. Nilai ganti rugi ditentukan oleh korban atau ahli waris, sementara santunan tergantung dari kerelaan si pemberi.

Orang lain juga bertanya?

"Komitmen Raja Salman tidak terganggu dengan putusan pengadilan yang sedang banding itu," terangnya.

Berdasarkan putusan pengadilan, insiden jatuhnya crane masuk kategori bencana alam yang karenanya tidak menjadikan pihak kontraktor dalam hal ini Bin Laden Group bertanggung jawab terhadap korban. Dalam hukum di Arab Saudi, kata Menag, kesalahan seseorang yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang atau membuat seseorang cacat permanen bisa dituntut ganti rugi yang nilainya ditentukan oleh korban atau ahli waris korban.

"Putusan pengadilan itu menyatakan bahwa tidak berlaku diyat atau ganti rugi karena kesalahan itu bukan pada pengembang karena itu bencana alam," jelasnya.

Terkait kapan Raja Salman akan membayar janjinya memberikan santunan pada korban crane, ia mengatakan berdasarkan informasi dari Dubes di Arab Saudi hanya tinggal menunggu waktu.

"Mudah-mudahan tinggal hari saja, mudah-mudahan ya karena itu sudah komitmen Pemerintah Saudi Arabia sudah sangat jelas," ujarnya.

Raja Salman menjanjikan keluarga korban tewas akan diberi uang kompensasi sebesar 1 juta riyal atau setara Rp 3,8 miliar dan korban luka sebesar 500 ribu riyal (Rp 1,9 miliar). Mengenai skema pemberian santunan, Menag mengaku tak tahu karena merupakan kewenangan Kementerian Luar Negeri. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Korban Erupsi Gunung Marapi Terima Santunan dari Asuransi dan  BKSDA Sumbar
Korban Erupsi Gunung Marapi Terima Santunan dari Asuransi dan BKSDA Sumbar

Korban erupsi Gunung Marapi menerima santunan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Asuransi Syariah Amanah Ghita.

Baca Selengkapnya
Alasan Ayah Sultan Tolak Rp2 M dari Perusahaan Kabel: Seolah-olah Uang Selesaikan Semuanya
Alasan Ayah Sultan Tolak Rp2 M dari Perusahaan Kabel: Seolah-olah Uang Selesaikan Semuanya

Fatih, ayah Sultan, menolak uang ganti rugi yang berjumlah fantastis sejumlah Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
FOTO: Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Berurai Air Mata Saat Terima Santunan Jasa Raharja di SMK Lingga Kencana
FOTO: Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Berurai Air Mata Saat Terima Santunan Jasa Raharja di SMK Lingga Kencana

Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.

Baca Selengkapnya
9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, Segini Asuransi yang Bakal Diterima
9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, Segini Asuransi yang Bakal Diterima

Segini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Segini Nominal Santunan Korban Ledakan Tungku Smelter di Morowali, Rp600 Juta untuk yang Meninggal
Segini Nominal Santunan Korban Ledakan Tungku Smelter di Morowali, Rp600 Juta untuk yang Meninggal

Korban meninggal dunia berjumlah 18 orang terdiri dari 10 orang tenaga kerja Indonesia dan delapan tenaga kerja asing (TKA) asal China.

Baca Selengkapnya
PT Bali Tower Ungkap Keluarga Sultan Rifat Tolak Uang Ganti Rugi Rp2 Miliar, Minta Kompensasi Rp10 Miliar
PT Bali Tower Ungkap Keluarga Sultan Rifat Tolak Uang Ganti Rugi Rp2 Miliar, Minta Kompensasi Rp10 Miliar

Permintaan kompensasi itu diungkapkan kuasa hukum PT Bali Towerindo Sentra

Baca Selengkapnya
Segini Besaran Santunan untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana
Segini Besaran Santunan untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Santunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya
Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya

Tidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.

Baca Selengkapnya
Jemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta
Jemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta

Bentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Mensos Salurkan Bantuan ke Korban Banjir dan Tanah Longsor di Sumbar
Mensos Salurkan Bantuan ke Korban Banjir dan Tanah Longsor di Sumbar

3 ahli waris korban bencana mendapatkan santunan masing-masing Rp15.000.000.

Baca Selengkapnya
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Mentan Berikan Gaji dan Tunjangannya Ke Anak Yatim dan Janda Renta
Mentan Berikan Gaji dan Tunjangannya Ke Anak Yatim dan Janda Renta

Amran memberikan Rp 95 juta lebih untuk 50 yatim piatu dan janda yang ditinggalkan suami dalam usia renta.

Baca Selengkapnya