Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menakar Efektivitas Perwira TNI Menjadi Pejabat di Institusi Sipil

Menakar Efektivitas Perwira TNI Menjadi Pejabat di Institusi Sipil Atraksi HUT TNI. ©2012 Merdeka.com/imam

Merdeka.com - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mewacanakan sejumlah perwira tinggi dan menengah TNI mengisi jabatan di kementerian atau lembaga pemerintahan. Realisasi wacana tersebut tinggal menunggu revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang sedang direvisi TNI.

Wacana pelibatan TNI mengisi pos di kementerian atau lembaga diharapkan menjadi solusi bagi perwira tinggi maupun menengah belum memiliki jabatan alias non job. Menurut Marsekal Hadi, saat ini ada 500 pamen dari tiga matra non-job.

"Kita juga berencana untuk merevisi Undang-undang 34 Tahun 2004 pasal 47 adalah kita menginginkan bahwa lembaga Kementerian yang bisa diduduki oleh TNI aktif itu Eselon 1 eselon 2 tentunya akan juga menyerap pada eselon eselon di bawahnya sehingga Kolonel bisa masuk di sana," kata Hadi usai rapat pimpinan tertutup yang dihadiri Presiden Jokowi, pekan lalu.

Orang lain juga bertanya?

Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie menilai wacana tersebut sah-sah aja. Dia melihat ada dua faktor mendukung perwira tinggi maupun menengah mengisi pos di sebuah kementerian ataupun lembaga pemerintahan.

Pertama dari faktor kepemimpinan. Menurut Connie, seorang jenderal yang biasa memegang seribu hingga tiga ribu pasukan kepemimpinannya tak perlu diragukan lagi dalam memimpin organisasi.

Kedua dari segi pendidikan. Setiap perwira tinggi dan menengah telah ikut serangkaian pendidikan Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia atau (Sesko TNI).

"Kan enggak mungkin mereka pengangguran di Mabes. Kemudian jangan pernah lagi mempersoalkan seolah dwifungsi TNI kembali. Kenapa kalau anggota parpol ngerecokin kementerian atau lembaga enggak ada yang ribut," kata Connie saat berbincang dengan merdeka.com, Jumat (8/2).

Namun, menurut Connie, tak semua pos di kementerian atau lembaga pemerintahan dapat diisi perwira tinggi dan menengah TNI aktif. Contohnya di Kementerian Pariwisata.

Connie mengatakan, seorang perwira tinggi ataupun menengah yang nantinya mengisi pos di kementerian pariwisata harus melepaskan jabatannya. Beda halnya seperti jabatan di BNPB, BNN dan Bakamla, yang mengharuskan berhubungan langsung dengan TNI.

"Misalnya BNN, BNPB, Bakamla, semua berhubungan senjata bantuan langsung dari TNI maka dia harus tetap mempertahankan sebagai militernya," kata Connie.

Hal lain yang harus dipikirkan adalah konsekuensi pelibatan TNI dalam kementerian ataupun lembaga tersebut. Menurut dia, 60 posisi yang diproyeksikan ditempati perwira menengah dan tinggi TNI di kementerian atau lembaga negara harus mengubah organisasinya.

"Artinya menempatkan satuan lebih tinggi pangkatnya infrastrukturnya, organisasinya harus berubah. Pelatihannya berubah, doktrin berubah, yang pasti anggaran berubah seluruh kesatuan berubah naik kesatuan," ujar dia.

Dia menambahkan, salah satu faktor menumpuknya ratusan perwira tinggi dan menengah non job dikarenakan sistem perekrutan yang kurang profesional. Dia menyoroti sistem pola asuh yang selama ini berada di tubuh TNI. Pola asuh yang disebutnya itu membuat Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) TNI tak memiliki peran dalam memberikan rekomendasi atas kenaikan pangkat seorang perwira TNI.

"Kedua yaitu sistem harusnya diubah, yang jalur komando enggak boleh jalur staf, yang komando harusnya jalur komando, jalur itu terbina betul sehingga pendidikan pun harus jelas," kata dia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menegaskan penempatan perwira menengah dan tinggi untuk mengisi jabatan di institusi sipil tidak akan membuat adanya dwi fungsi. Dia menjelaskan hal tersebut sudah berdasarkan undang-undang yang berlaku.

"Oh enggak lah, tidak ada itu tidak ada. Karena itu berdasarkan undang-undang," kata Syafruddin di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Kamis (7/2).

Dia menjelaskan ada sejumlah badan yang ditempati oleh perwira tinggi aktif. Selain itu ada juga 15 kementerian yang sudah sesuai dengan UU TNI dan Polri.

"BNN, BNPT, BSSN, kemudian ada 15 kementerian lembaga yang sesuai dengan UU TNI, UU Polri, boleh menempatkan pejabat TNI dan Polri di Kementerian lembaga," ungkap Syafruddin.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menko Polhukam Klaim Dwi Fungsi TNI Tidak Seperti Zaman Orba: Bukan untuk Kepentingan Politik Praktis
Menko Polhukam Klaim Dwi Fungsi TNI Tidak Seperti Zaman Orba: Bukan untuk Kepentingan Politik Praktis

Menko Polhukam memastikan dwi fungsi TNI yang ada di dalam RUU TNI tidak akan membawa TNI ke masa orde baru.

Baca Selengkapnya
RUU TNI, Presiden Miliki Kewenangan Tunjuk Prajurit Menempati Jabatan Sipil
RUU TNI, Presiden Miliki Kewenangan Tunjuk Prajurit Menempati Jabatan Sipil

Meski presiden mempunyai kewenangan, nantinya DPR disebutnya tetap akan melakukan pengawasan.

Baca Selengkapnya
Saat Dua Jenderal TNI Tegas Tepis Isu Revisi UU TNI Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI
Saat Dua Jenderal TNI Tegas Tepis Isu Revisi UU TNI Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI

Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan Revisi (UU) Undang-undang TNI tidak akan menimbulkan dwifungsi.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Istana dan Kostrad Terkait Mayor Teddy di Kabinet Prabowo
Penjelasan Istana dan Kostrad Terkait Mayor Teddy di Kabinet Prabowo

Mayor Teddy Indra Wijaya merupakan perwira menengah TNI Angkatan Darat (AD) yang ditunjuk oleh Presiden Prabowo sebagai Sekretaris Kabinet.

Baca Selengkapnya
PNS Bisa Tempati Jabatan Strategis di TNI dan Polri
PNS Bisa Tempati Jabatan Strategis di TNI dan Polri

Total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini. Substansi yang dibahas di antaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Tak Setuju TNI Boleh Berbisnis: Lah Nanti Gimana Urusan Kerjaannya?
Moeldoko Tak Setuju TNI Boleh Berbisnis: Lah Nanti Gimana Urusan Kerjaannya?

Moeldoko menyebut, pada zaman dulu TNI memiliki yayasan yang cenderung digunakan untuk alat bisnis. Saat ini hal tersebut sudah tidak ada lagi di TNI.

Baca Selengkapnya
TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya
TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya

Alasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.

Baca Selengkapnya