Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menakar Hukuman Kebiri Kimia Kasus Orang Tua di Semarang Perkosa Anak

Menakar Hukuman Kebiri Kimia Kasus Orang Tua di Semarang Perkosa Anak ayah perkosa anak kandung hingga tewas. ©2022 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Orang tua di Semarang, Widiyanto (41) nekat memerkosa anak kandung hingga meninggal dunia. Korban sempat mengalami kejang akibat perbuatan bejat pelaku.

Pakar Pidana Universitas Diponegoro (Undip), Dr Nur Rochaeti menilai pelaku bisa dihukum kebiri kimia. Selain itu juga pantas mendapat hukuman berat penjara 20 tahun bahkan seumur hidup.

"Pelaku dapat dikenai kebiri kimia. Bentuknya bisa dilakukan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Pelaksanaan hukuman kebiri kimia juga disertai dengan rehabilitasi," kata Nur Rochaeti, Selasa (22/3).

Dosen Pidana Fakultas Hukum Undip itu melanjutkan, selain itu pelaku pantas dikenakan Pasal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Jadi perlu adanya unsur pemberatan, karena pelaku merupakan orang tua yang harusnya memberikan perlindungan kepada anaknya," ungkapnya.

Dia meminta pihak kepolisian untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku. "Jadi harus ada pemeriksaan lebih lanjut soal kondisi kejiwaannya," ujarnya.

Aturan mengenai kebiri kimia tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Diatur dalam pasal 2, Pelaksanaan tindakan kebiri kimia terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan putusan pengadilan ini dilaksanakan atas perintah jaksa dengan berkoordinasi kementerian di bidang kesehatan, kementerian bidang hukum, dan kementerian bidang sosial.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Widiyanto melakukan aksi bejatnya kepada anak, NPK (8), saat tertidur indekos.

"Jadi pelaku timbul hasrat ketika lihat putrinya ketiduran nonton TV," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan di Semarang, Senin (21/3).

Usai dipaksa pada Jumat 18 Maret 2022, korban mengalami kejang-kejang selama satu jam. Pelaku yang mengetahui keadaan anaknya berusaha membawa korban ke klinik terdekat.

"Korban sempat dibawa ke klinik terdekat oleh ayahnya. Dan dokter merekomendasikan dirawat ke rumah sakit Pantiwilasa," ungkapnya.

Pelaku yang makin bingung kembali membawa anaknya menggunakan motor boncengan bertiga menemui ibunya. Tujuan menemui ibunya minta izin dirawat di rumah sakit karena alasan demam.

"Jadi korban sempat dibonceng di tengah saat ketemu ibunya. Sampainya di RS Pantiwilasa sudah dalam keadaan meninggal dunia," jelasnya.

Kasus itu terungkap setelah ibu korban melaporkan kepada polisi. Polisi yang melakukan penyelidikan langsung membongkar makam anak pada sabtu 19 Maret 2022 Genuk dan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Berdasarkan keterangan dokter bahwa penyebab kematian anak akibat kekerasan seksual. Pelaku merupakan ayah kandung sudah kita tangkap," jelasnya.

Pelaku sering Menonton Video Porno

Sementara itu, Widiyanto mengaku melakukan persetubuhan terhadap anaknya karena sudah lama cerai dengan istrinya. Selain itu ia, terpengaruh video porno.

"Sering nonton film porno. Timbul hasrat sama anak pas tiduran, saya tidak mengancam," akunya.

Aksinya dilakukan terhadap anaknya selama tiga kali di indekos ketika ibunya menitipkan korban kepada ayahnya.

"Tiga kali saya lakukan pertama dua minggu lalu, selang seminggu dan terakhir kemarin," kata dia.

Widiyanto bakal dijerat kasus persetubuhan terhadap anak oleh orang tua kandung pasal yang disangkakan Pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 d Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hasil Autopsi Anak Dibanting Ayah Kandung di Penjaringan: Patah Tulang Tengkorak-Jaringan Otak Rusak
Hasil Autopsi Anak Dibanting Ayah Kandung di Penjaringan: Patah Tulang Tengkorak-Jaringan Otak Rusak

Ayah korban terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Baca Selengkapnya
Keji, Ternyata Ini Motif Ayah Tiri di Tangerang Tega Aniaya Bocah Hingga Tewas
Keji, Ternyata Ini Motif Ayah Tiri di Tangerang Tega Aniaya Bocah Hingga Tewas

Korban dianiaya dengan cara dicekik pelaku hingga meninggal dunia dan jasadnya langsung dibuang ke sawah yang ada di sekitar rumah tinggal pelaku dan korban.

Baca Selengkapnya
Cekcok Mulut, Pria Tua di Bekasi Pukul Anak Kandung Pakai Linggis hingga Tewas
Cekcok Mulut, Pria Tua di Bekasi Pukul Anak Kandung Pakai Linggis hingga Tewas

Sebelum terjadi pemukulan, korban dan pelaku diketahui sempat terlibat cekcok mulut

Baca Selengkapnya
Ayah di Muara Baru Banting Anaknya di Tengah Keramaian hingga Meninggal
Ayah di Muara Baru Banting Anaknya di Tengah Keramaian hingga Meninggal

Ayah di Muara Baru Banting Anaknya di Tengah Keramaian hingga Meninggal

Baca Selengkapnya
Ayah Bunuh Anak di Depok Divonis Hukuman Mati
Ayah Bunuh Anak di Depok Divonis Hukuman Mati

Rizky Noviyandi Achmad (30) dijatuhi pidana mati. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim PN Depok, Kamis (20/7), karena dia terbukti membunuh anak kandungnya.

Baca Selengkapnya
Sadis! Anak Bacok Jari Ibu Kandung hingga Putus, Ini Hukum Dunia yang Didapat
Sadis! Anak Bacok Jari Ibu Kandung hingga Putus, Ini Hukum Dunia yang Didapat

Polisi telah memeriksa lima saksi dalam kasus pembacokan

Baca Selengkapnya
Tes Urine Negatif Narkoba, Ayah Banting Anak hingga Meninggal di Penjaringan Terancam Dijerat UU Perlindungan Anak
Tes Urine Negatif Narkoba, Ayah Banting Anak hingga Meninggal di Penjaringan Terancam Dijerat UU Perlindungan Anak

Hasil tes urine menjadi bukti kuat tindakan tersangka dilakukan secara sadar.

Baca Selengkapnya
Sadisnya Ayah di Tangerang Aniaya Anak Sambung hingga Tewas
Sadisnya Ayah di Tangerang Aniaya Anak Sambung hingga Tewas

Sadisnya Ayah di Tangerang Aniaya Anak Sambung hingga Tewas

Baca Selengkapnya
Geger Kasus Ayah di Musi Rawas Cekik dan Siksa Bayinya Hingga Tewas
Geger Kasus Ayah di Musi Rawas Cekik dan Siksa Bayinya Hingga Tewas

Peristiwa tersebut terjadi saat korban dan ibunya tidur di kamar rumahnya, Selasa (19/11) dini hari

Baca Selengkapnya
Bapak Tiri Membabi Buta Pukuli Anaknya Hingga Terjungkal, Terbentur Tembok & Muntah-Muntah Berujung Tewas
Bapak Tiri Membabi Buta Pukuli Anaknya Hingga Terjungkal, Terbentur Tembok & Muntah-Muntah Berujung Tewas

M, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.

Baca Selengkapnya
Suami di Sumbar Tega Bunuh Istri yang Sedang Hamil 8 Bulan Lalu Setubuhi Mayatnya
Suami di Sumbar Tega Bunuh Istri yang Sedang Hamil 8 Bulan Lalu Setubuhi Mayatnya

Seorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.

Baca Selengkapnya
Benar-Benar Durhaka, Ini Tampang Anak Tega Bunuh Ibunya Sendiri di Medan Lalu Dikuburkan di Belakang Rumah
Benar-Benar Durhaka, Ini Tampang Anak Tega Bunuh Ibunya Sendiri di Medan Lalu Dikuburkan di Belakang Rumah

Wen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.

Baca Selengkapnya