Menakar Hukuman Kebiri Kimia Kasus Orang Tua di Semarang Perkosa Anak
Merdeka.com - Orang tua di Semarang, Widiyanto (41) nekat memerkosa anak kandung hingga meninggal dunia. Korban sempat mengalami kejang akibat perbuatan bejat pelaku.
Pakar Pidana Universitas Diponegoro (Undip), Dr Nur Rochaeti menilai pelaku bisa dihukum kebiri kimia. Selain itu juga pantas mendapat hukuman berat penjara 20 tahun bahkan seumur hidup.
"Pelaku dapat dikenai kebiri kimia. Bentuknya bisa dilakukan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Pelaksanaan hukuman kebiri kimia juga disertai dengan rehabilitasi," kata Nur Rochaeti, Selasa (22/3).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Bagaimana pria itu membunuh anak tirinya? 'Mereka cekcok sehingga tersangka SE ini menusuk SR dan anaknya menggunakan pisau sehingga anak tidak tertolong lagi,' kata Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
Dosen Pidana Fakultas Hukum Undip itu melanjutkan, selain itu pelaku pantas dikenakan Pasal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Jadi perlu adanya unsur pemberatan, karena pelaku merupakan orang tua yang harusnya memberikan perlindungan kepada anaknya," ungkapnya.
Dia meminta pihak kepolisian untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku. "Jadi harus ada pemeriksaan lebih lanjut soal kondisi kejiwaannya," ujarnya.
Aturan mengenai kebiri kimia tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Diatur dalam pasal 2, Pelaksanaan tindakan kebiri kimia terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan putusan pengadilan ini dilaksanakan atas perintah jaksa dengan berkoordinasi kementerian di bidang kesehatan, kementerian bidang hukum, dan kementerian bidang sosial.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Widiyanto melakukan aksi bejatnya kepada anak, NPK (8), saat tertidur indekos.
"Jadi pelaku timbul hasrat ketika lihat putrinya ketiduran nonton TV," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan di Semarang, Senin (21/3).
Usai dipaksa pada Jumat 18 Maret 2022, korban mengalami kejang-kejang selama satu jam. Pelaku yang mengetahui keadaan anaknya berusaha membawa korban ke klinik terdekat.
"Korban sempat dibawa ke klinik terdekat oleh ayahnya. Dan dokter merekomendasikan dirawat ke rumah sakit Pantiwilasa," ungkapnya.
Pelaku yang makin bingung kembali membawa anaknya menggunakan motor boncengan bertiga menemui ibunya. Tujuan menemui ibunya minta izin dirawat di rumah sakit karena alasan demam.
"Jadi korban sempat dibonceng di tengah saat ketemu ibunya. Sampainya di RS Pantiwilasa sudah dalam keadaan meninggal dunia," jelasnya.
Kasus itu terungkap setelah ibu korban melaporkan kepada polisi. Polisi yang melakukan penyelidikan langsung membongkar makam anak pada sabtu 19 Maret 2022 Genuk dan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Berdasarkan keterangan dokter bahwa penyebab kematian anak akibat kekerasan seksual. Pelaku merupakan ayah kandung sudah kita tangkap," jelasnya.
Pelaku sering Menonton Video Porno
Sementara itu, Widiyanto mengaku melakukan persetubuhan terhadap anaknya karena sudah lama cerai dengan istrinya. Selain itu ia, terpengaruh video porno.
"Sering nonton film porno. Timbul hasrat sama anak pas tiduran, saya tidak mengancam," akunya.
Aksinya dilakukan terhadap anaknya selama tiga kali di indekos ketika ibunya menitipkan korban kepada ayahnya.
"Tiga kali saya lakukan pertama dua minggu lalu, selang seminggu dan terakhir kemarin," kata dia.
Widiyanto bakal dijerat kasus persetubuhan terhadap anak oleh orang tua kandung pasal yang disangkakan Pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 d Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ayah korban terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya dengan cara dicekik pelaku hingga meninggal dunia dan jasadnya langsung dibuang ke sawah yang ada di sekitar rumah tinggal pelaku dan korban.
Baca SelengkapnyaSebelum terjadi pemukulan, korban dan pelaku diketahui sempat terlibat cekcok mulut
Baca SelengkapnyaAyah di Muara Baru Banting Anaknya di Tengah Keramaian hingga Meninggal
Baca SelengkapnyaRizky Noviyandi Achmad (30) dijatuhi pidana mati. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim PN Depok, Kamis (20/7), karena dia terbukti membunuh anak kandungnya.
Baca SelengkapnyaPolisi telah memeriksa lima saksi dalam kasus pembacokan
Baca SelengkapnyaHasil tes urine menjadi bukti kuat tindakan tersangka dilakukan secara sadar.
Baca SelengkapnyaSadisnya Ayah di Tangerang Aniaya Anak Sambung hingga Tewas
Baca SelengkapnyaPeristiwa tersebut terjadi saat korban dan ibunya tidur di kamar rumahnya, Selasa (19/11) dini hari
Baca SelengkapnyaM, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca SelengkapnyaWen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Baca Selengkapnya