Menakar Sanksi Finansial untuk Lili Pintauli
Merdeka.com - Pakar hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan menyesalkan putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tersebut dinilai sangat-sangat tidak tepat. Lili diketahui berhubungan dengan pihak berperkara di KPK.
"Kalau dia terbukti melanggar kode etik. Pandangan saya, rekomendasinya tidak ada lagi. Harus diberhentikan sebagai pimpinan KPK. Pimpinan KPK inikan lembaga yang sangat sensitif dalam kaitan pemberantasan korupsi," ujarnya saat dihubungi merdeka.com pada Selasa (31/8).
Menurutnya, pelanggaran etik merupakan hal yang serius. Karena berkaitan dengan penanganan perkara. Sehingga, tidak ada sanksi lain selain rekomendasi untuk diberhentikan.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa saja sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu? Ketika terjadi pelanggaran tersebut, ada sejumlah sanksi yang dikenakan untuk pelaku, yaitu: Teguran tertulis, yaitu pemberian peringatan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Teguran tertulis bisa dalam bentuk peringatan biasa atau peringatan keras.Pemberhentian sementara, yaitu penghentian sementara penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya selama kurun waktu tertentu.Pemberhentian tetap, yaitu penghentian permanen penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang berhak menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik? Sanksi-sanksi tersebut dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah melakukan pemeriksaan terhadap aduan pelanggaran kode etik.
"Kalau sanksinya finansial apalagi, itu sanksi yang sangat tidak tepat untuk pelanggaran etik seperti ini. Sanksi finansial itu tidak akan membawa akibat apa-apa. Bayangkan sanksinya finansial, finansial yang sangat berat sekalipun katakan tidak digaji pun tidak tepat," jelas dia.
Dia berpendapat pengurangan gaji tidak sesuai dengan pelanggaran besar yang sudah dilakukan oleh Wakil Ketua KPK tersebut. Dengan sanksi yang diberikan akan membuat perilaku-perilaku menganggap remeh terkait dengan hukum negara maupun sanksi.
"Kok pelanggaran begini dianggap begitu? Cuma dikurangi gajinya. Dikurangi gajinya itu kalau pelanggaran bolos kerja, bolos rapat, nah itu dikurangi gajinya, nah itu wajar menurut saya. Tapi inikan pelanggaran etik yang sangat serius terkait dengan kredibilitas lembaga pemberantas korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) merekomendasikan pengunduran diri terhadap Lili Pintauli. Hal ini merupakan cara menjaga kehormatan KPK. Boyamin menyebut pengunduran diri Lili dari Pimpinan KPK demi kebaikan KPK dan kebaikan pemberantasan korupsi.
Agustinus berpendapat hal yang serupa terkait pengunduran diri tersebut. Namun ia menyampaikan bahwa yang bersangkutan hingga saat ini tidak melakukan pengunduran diri.
Ia menilai kita harus mengembalikan kredibilitas negara. Ia berharap kepada dewan pengawas (Dewas) untuk menganggap hal ini merupakan hal yang sangat serius.
"Nah sekarang dewas sudah menyatakan terbukti, yang saya sesalkan sanksinya. Lebih baik tidak terbukti saja. Kalau terbukti dengan saksi seperti itu, apa penilaian masyarakat coba?" ujarnya.
Bukan Sekadar Pelanggaran Etik
Mantan Hakim sekaligus pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan menyatakan sanksi yang diberikan kepada Lili Pintauli Siregar tidak penting. Seharusnya, wakil ketua KPK tersebut terkena pasal pidana.
"Di undang-undang KPK pasal 36 ayat 1 juncto pasal 65, jadi setiap komisioner KPK tidak boleh mengadakan langsung tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak korupsi," ujarnya saat dihubungi merdeka.com terpisah, Selasa (31/8).
Pasal 36 ayat 1 berbunyi:Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;
Asep juga mengatakan, ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 65 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang pasalnya tidak diubah dalam revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Pasal tersebut berbunyi:Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
"Itu ancamannya 5 tahun, itu harus diproses, kalau cuma gaji mah ngapain," katanya menyesalkan.
Menurutnya masalah potongan gaji tidak penting, hal yang lebih penting adalah proses pidananya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ramai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi
Baca SelengkapnyaDewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaKemenperin sedang melakukan proses penindakan atas pelanggaran disiplin berat.
Baca SelengkapnyaAli memastikan tugas KPK sebagai lembaga pencegahan tindak pidana korupsi berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Baca Selengkapnya