Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menakar Tuntutan JPU Minta Terdakwa Migor Bayar Duit Pengganti Triliunan Rupiah

Menakar Tuntutan JPU Minta Terdakwa Migor Bayar Duit Pengganti Triliunan Rupiah Distribusi minyak goreng curah di Pasar Perumnas. ©2022 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dugaan korupsi izin persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau CPO, Stanley MA bayar uang pengganti Rp868 miliar. Jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Sementara, terdakwa Pierre Togar Sitanggang dituntut bayar uang pengganti Rp4 triliun atau diganti hukuman penjara 5 tahun dan 6 bulan.

Pakar hukum pidana, Chairul Huda menilai uang pengganti itu hanya diterapkan bagi orang yang memperoleh pertambahan kekayaan dari tindak pidana korupsi.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi bagaimana mungkin mereka dituntut Rp10 triliun sementara tidak ada pertambahan kekayaan mereka sebesar itu," ujarnya dalam keterangan, Selasa (27/12).

Selain itu, dalam persidangan, JPU meminta hakim menegaskan, jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan maka harta benda milik terdakwa dan korporasi akan disita.

Menanggapinya, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpandangan tuntutan uang pengganti itu berbeda dengan ganti rugi.

"Uang pengganti itu didasarkan pada perhitungan fakta yang riil, pemunculan sebuah jumlah harus didukung dengan bukti dan perhitungan yang riil, jadi tidak asal memunculkan nominal saja tanpa rasionalusasi yang jelas," ujarnya.

Sedangkan ganti rugi itu bisa bersifat subjektif, kata dia. Artinya selain kerugian riil juga bisa ditambah dengan potensi, atau 'keuntungan yang diharapkan' atau bunga atau kelebihan jumlah jika uang itu dikelola.

"Sehingga jumlahnya bisa sangat subjektif, yakni pokok kerugian plus bunga, nah jika jumlah tuntutan Rp10 triliun itu ada perhitungannya, maka itu cukup beralasan," tuturnya.

Seperti diketahui, terdapat lima terdakwa dalam kasus ini. Diantaranya mantan Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.Lalu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya