Menaker cabut izin kerja 4 WN China yang ngebor di Halim
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhariki mengatakan bahwa pihaknya akan mencabut surat izin kerja 4 Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok yang tertangkap saat sedang melakukan pengeboran di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (27/4). Artinya, keempat WNA itu akan dipulangkan ke negaranya oleh pihak Imigrasi.
"Penyalahgunaan izin kerja sanksinya administratif yakni denda pencabutan izin kerja. Kalau izin kerjanya ini dicabut berarti harus mudik, cuma yang memudikkan itu pihak imigrasi," tegas Hanif kepada awak media di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (28/4).
Bukan hanya itu, menurut Hanif pekerja yang tidak mengantongi surat Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) akan mendapat pidana kurungan denda atau deportasi.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Bagaimana deportasi dilakukan? Mereka ditahan selama satu hari di kantor polisi dan Penjara Pusat. Pada gelombang kedua angka deportasi mencapai antara 500 dan 600 orang. Pada akhir Agustus 1915, sekitar 150 orang Armenia berkewarganegaraan Rusia dideportasi dari Konstantinopel ke pusat penampungan.
"Ketentuannya yang disebut pekerja ilegal (tidak memiliki IMTA) mereka itu akan mendapat pidana kurungan atau denda dan kemudian pasti deportasi," ucap Hanif.
Untuk diketahui, Lima orang Warga Negara Asing (WNA) asal China tertangkap aparat Seksi Hanlan saat melakukan patroli batas wilayah di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Dari kelima WNA tersebut satu orang di antaranya tidak memiliki surat Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Dari hasil pemeriksaan pihak imigrasi menemukan bahwa keempat pekerja itu menyalahgunakan surat izin kerja yang mereka kantongi. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Baca Selengkapnya5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia
Baca SelengkapnyaTernyata ada WNA China jadi joki untuk ujian bahasa Inggris. Sekarang dia ditangkap.
Baca SelengkapnyaPara calon pekerja migran tersebut sedianya akan diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah, Kamboja, Thailand, dan China.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaMereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaSejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.
Baca SelengkapnyaDia menantang BRIN untuk membeberkan data atas pernyataan tersebut.
Baca SelengkapnyaImigrasi memiliki kewenangan untuk menindak mereka yang dinyatakan melanggar aturan di Indonesia, termasuk soal berkendara.
Baca Selengkapnya