Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menaker Hanif cabut kewenangan daerah awasi UMP 2015

Menaker Hanif cabut kewenangan daerah awasi UMP 2015 Menteri Hanif Dhakiri bertemu Dirut BPJS Ketenagakerjaan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan mengambil alih fungsi pengawasan ketenagakerjaan di daerah-daerah. Kebijakan diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

"Penataan organisasi pengawasan ketenagakerjaan, penempatan tenaga pengawas ketenagakerjaan, dan penegakan hukum oleh pemerintah pusat agar pengawasan ketenagakerjaan berjalan optimal dan tidak menjadi komoditas politik di daerah," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (20/11).

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut, urusan pengawasan ketenagakerjaan merupakan urusan wajib dan bersifat konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi. Selama ini, kata Hanif pelaksanaan otonomi daerah masih menjadi kendala pengawasan ketenagakerjaan di daerah. Hal ini menyebabkan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi tidak dapat mengendalikan penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan di kabupaten/kota.

Orang lain juga bertanya?

"Dengan aturan baru itu, pembagian tugas dan kewenangan dalam pengawasan ketenagakerjaan menjadi lebih jelas. Dengan demikian, keberhasilan dan suksesnya penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia menjadi tanggung jawab pemerintah pusat," jelas Hanif.

Berdasarkan lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan penetapan sistem pengawasan ketenagakerjaan dan pengelolaan tenaga pengawas ketenagakerjaan menjadi urusan pemerintah pusat. Sedangkan kewenangan penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan menjadi urusan pemerintah daerah

Hanif berharap penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan berjalan secara optimal dan efektif. Sehingga perlindungan terhadap pekerja akan meningkat dan pekerja dapat memperoleh hak-haknya. (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nasaruddin Umar Tegaskan akan Bersihkan Kemenag dari Praktik Korupsi
Nasaruddin Umar Tegaskan akan Bersihkan Kemenag dari Praktik Korupsi

Menag Nasaruddin Umar memberikan pesan khusus dan tegas kepada jajarannya terkait upaya membersihkan Kementerian Agama dari praktik korupsi.

Baca Selengkapnya
Menpan RB Ngaku Tak Tahu Ribuan Guru Honorer di Jakarta Terkena Kebijakan Cleansing
Menpan RB Ngaku Tak Tahu Ribuan Guru Honorer di Jakarta Terkena Kebijakan Cleansing

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengungkapkan kurang lebih 4 ribu guru honorer terkena cleansing atau pemutusan kontrak.

Baca Selengkapnya
Mahfud dan Ahok mundur dari Jabatannya, Cak Imin: Saya Legislatif, Jadi Cukup Cuti
Mahfud dan Ahok mundur dari Jabatannya, Cak Imin: Saya Legislatif, Jadi Cukup Cuti

“Kalau saya kan legislatif, tidak punya kewenangan eksekutorial (pelaksanaan kebijakan). Jadi saya cukup cuti," kata Cak Imin

Baca Selengkapnya
Mahfud Ungkap Ancaman Didapat Pejabat karena Bantu Kampanyenya di Daerah: Bahaya untuk Karir Anda!
Mahfud Ungkap Ancaman Didapat Pejabat karena Bantu Kampanyenya di Daerah: Bahaya untuk Karir Anda!

Mahfud meminta pejabat di daerah yang masih aktif mengenalnya tidak ikut membantunya dalam memberikan fasilitas berkampanye.

Baca Selengkapnya
HMI Soroti Netralitas Polisi di Pilkada Banten 2024
HMI Soroti Netralitas Polisi di Pilkada Banten 2024

Aksi tersebut digelar di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Selasa, (19/11).

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai

Plh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak

Baca Selengkapnya
Mahfud Minta Masyarakat Awasi Anwar Usman Usai Dipecat dari Ketua MK karena Langgar Etik Berat
Mahfud Minta Masyarakat Awasi Anwar Usman Usai Dipecat dari Ketua MK karena Langgar Etik Berat

Permintaan Mahfud ini lantaran putusan MKMK hanya memecat Anwar Usman dari posisi Ketua MK. Bukan dari hakim MK.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pemda Rekrut Tenaga Honorer Bakal Kena Sanksi
Hati-Hati, Pemda Rekrut Tenaga Honorer Bakal Kena Sanksi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah melarang pengangkatan tenaga honorer baru.

Baca Selengkapnya
Ke Mana Alat Peraga Kampanye yang Dicopot di Tangerang Disimpan?
Ke Mana Alat Peraga Kampanye yang Dicopot di Tangerang Disimpan?

Dalam penurunan terhadap APK tersebut, Bawaslu dibantu TNI Polri serta Satpol PP.

Baca Selengkapnya
Akui Dukung Prabowo-Gibran, Menteri Bahlil: Saya Tidak Pakai Fasilitas Negara untuk Kampanye
Akui Dukung Prabowo-Gibran, Menteri Bahlil: Saya Tidak Pakai Fasilitas Negara untuk Kampanye

Selama tidak menggunakan fasilitas negara, tidak masalah seorang menteri menjadi tim sukses.

Baca Selengkapnya
Penghapusan Tenaga Honorer Dibatalkan
Penghapusan Tenaga Honorer Dibatalkan

Dalam aturan tersebut, tidak ada disebutkan bahwa tenaga honorer ini akan diangkat menjadi PPPK atau ASN.

Baca Selengkapnya