Menaker Hanif Sebut Kenaikan UMP Biar Buruh Tidak Demo Lagi
Merdeka.com - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen yang mengacu PP Nomor 78, dinilai menguntungkan bagi para buruh. Sebab para pelaku usaha, dan calon pekerja diberi kesempatan untuk menikmati kenaikan upah yang ideal.
"Intinya kenaikan upah yang disesuaikan dengan PP Nomor 78 menjadi formula, sebagai bentuk menyikapi perkembangan ekonomi dan inflasi saat ini," kata Hanif Dhakiri saat meninjau job fair di BLK Majapahit, Semarang, Selasa (13/11).
Dia menyebut pemberlakukan PP Nomor 78 sudah adil bagi dunia usaha, dan memberi peluang calon pencari kerja sebagai langkah win-win solution. Terlebih naiknya UMP sudah disesuaikan dengan kondisi perekonomian dan inflasi.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Bagaimana Kemnaker mendorong peningkatan produktivitas pekerja dengan aturan pengupahan? 'Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,' ujarnya.
-
Siapa yang mendorong penerapan struktur dan skala upah di perusahaan? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaannya.
-
Apa tujuan Kemnaker dalam mendorong struktur dan skala upah di perusahaan? Perbaikan pengupahan yang berkeadilan di perusahaan harus tetap kita upayakan dengan menerapkan sistem pengupahan yang efektif, salah satunya melalui penerapan Struktur dan Skala Upah.
"Itu sudah sangat win-win. Jadi perusahaan bisa berkembang dan tumbuh lagi. Karena jika kenaikan UMP tidak diatur itu membahayakan pekerja karena menimbulkan PHK, menimbulkan kegoncangan industrial," ujarnya.
Terkait UMP PP Nomor 78, negara dianggap mampu menjamin kenaikan upah pekerja melejit setiap tahun. Sehingga lanjutnya, para buruh tak perlu repot-repot lagi berunjuk rasa dalam situasi yang panas.
"Biar tidak usah demo, enggak usah panas-panas," ujarnya.
Hanif sudah memastikan seluruh provinsi telah melaporkan kenaikan upah kepada Kemenaker. Harapannya para calon pekerja ke depan bisa mengambil keuntungan dari hasil UMP yang ditetapkan tiap provinsi. Salah satunya semakin mudah masuk ke dunia kerja.
"Ini situasinya yang menang ya buat semuanya," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAPINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Baca SelengkapnyaHeru Budi Hartono mengizinkan buruh untuk menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) soal UMP ke PTUN
Baca SelengkapnyaPadahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.
Baca SelengkapnyaKehidupan buruh kini seperti budak sistem oligarki.
Baca SelengkapnyaWalaupun kenaikan ini tidak sesuai dengan tuntutan buruh yaitu sebesar 15% namun dikatakan kenaikan itu sudah sangat diperhitungkan.
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP di 2024.
Baca SelengkapnyaPemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaUMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.
Baca SelengkapnyaJika dibandingkan dengan UMK 2023, terjadi kenaikan Rp180.188 atau 3,82 persen dari UMK 2023.
Baca Selengkapnya