Menaker Keluarkan Serat Edaran: Kerja di Hari Pilkada Wajib Diupah Lembur
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, merilis surat edaran menteri terkait kewajiban perusahaan memberi upah lembur, bagi buruh atau pekerjanya yang bekerja di 270 titik Pilkada 2020. Hal itu berlaku, jika mereka diharuskan masuk di tanggal 9 Desember 2020.
"Bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Ida dalam surat edaran menteri bernomor M/14/HK.04/XII/2020, Selasa (8/12).
Selain itu, Ida melanjutkan, upah lembur juga wajib diberikan kepada buruh atau pekerja yang harus bekerja, meski daerahnya tidak melangsungkan Pilkada 2020.
-
Di mana Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan? Berikut adalah daftar provinsi-provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 tersebut:Sulawesi UtaraSulawesi TengahKalimantan UtaraKalimantan SelatanKalimantan TengahSumatera BaratKepulauan RiauJambiBengkulu
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Kenapa Pilkada diperlukan? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita. Namun, apa sebenarnya Pilkada itu, dan bagaimana prosesnya berlangsung? Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas arti dan pentingnya Pilkada serta menjelaskan langkah-langkah yang harus dilalui dalam proses pemilihan ini.
-
Apa saja yang dipilih di Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Bagaimana Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Mengapa program kerja penting dalam Pilkada? Program kerja tim sukses dalam Pilkada memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan kampanye calon kepala daerah.
"Bagi pekerja buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari libur nasional dimaksud, maka pelaksanaan hak-haknya berlaku," imbuh Ida.
Terakhir, selain memberi upah lembur, Ida juga menegaskan kepada perusahaan untuk memberikan hak bagi buruh atau pekerjanya untuk menunaikan hak pilih. Jika, mereka memiliki hak memberikan suara di Pilkada 2020.
"Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya," katanya.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024
Baca SelengkapnyaPengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaPengusaha diwajibkan memberikan hak libur kepada buruh, atau membayar upah lembur jika mereka memilih untuk tetap bekerja.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.
Baca SelengkapnyaPemerintah sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan aplikasi terkait imbauan pemberian THR tersebut.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaKedua jenis pekerjaan itu berhak mendapat THR Idulfitri 2024 sebagaimana tertuang dalam SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024
Baca SelengkapnyaPemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca SelengkapnyaMenaker mengatakan, mempertimbangkan untuk merevisi aturan tentang pemberian THR ini. Dia mengapresiasi perusahaan ojol selama ini telah memberikan santunan leb
Baca Selengkapnyakewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Baca SelengkapnyaTHR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKepolisian memprioritaskan pengamanan Pilkada serentak agar berjalan lancar.
Baca Selengkapnya