Menaker Minta Pengantar Kerja dan Atnaker Ciptakan Terobosan Layanan Publik
Merdeka.com - Di tengah perkembangan teknologi digitalisasi, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta pengantar kerja, Atase ketenagakerjaan/staf teknis/kabid ketenagakerjaan terus melakukan terobosan atau inovasi pelayanan publik kepada masyarakat. Penyesuaian atas perkembangan teknologi dapat mengubah cara pandang dan pikir agar mampu berkompetisi di pasar global.
"Tidak bisa pengantar kerja bekerja as usual. Tidak bisa atase tenaga kerja, staf teknis, kabid ketenagakerjaan bekerja bisnis as usual. Ini menuntut kita semua untuk berubah. Kalau kita tak berubah, kita pasti akan tertinggal, kita pasti akan terlewat," kata Hanif Dhakiri saat menutup Rakornas Pejabat Fungsional Pengantar Kerja dan Rakornis Atnaker sekaligus pelepasan Purna Tugas Dirjen Binapenta Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) di Jakarta, Rabu (26/6/) malam.
Hanif menambahkan pengantar kerja merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja baik pusat, maupun daerah (provinsi/kabupaten/kota). Sebagai frontliner, pengantar kerja akan berinteraksi secara cepat dan langsung dengan pencari kerja maupun pemberi kerja/pengguna tenaga kerja dalam memberikan layanan penempatan tenaga kerja.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan melakukan digitalisasi layanan? BPJS Ketenagakerjaan juga telah melakukan digitalisasi layanan yang memberikan dampak positif bagi peserta dan sejalan dengan prinsip sosial dan lingkungan (environment and social). Adanya inovasi teknologi elektronik 'know your customer' (e-KYC) pada aplikasi JMO mampu meningkatkan kecepatan proses pengajuan klaim, dari awalnya membutuhkan waktu 10-15 hari menjadi hanya 10-15 menit.
-
Gimana Kemnaker kembangkan SDM Ketenagakerjaan? Dalam kegiatan ini akan dibahas mengenai peluang kerja sama antara organisasi internasional melalui program-program pengembangan kompetensi yang mereka miliki dengan kebutuhan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
-
Bagaimana Kemnaker ingin meningkatkan kualitas tenaga kerja? Kerja sama ini juga memberikan manfaat untuk kedua negara, seperti meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja, memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor-sektor prioritas, dan memperkuat hubungan bilateral.
-
Bagaimana Kemenkumham harus berinovasi dalam memberikan pelayanan? “Pertahankanlah capaian prestasi yang telah berhasil diraih. Teruslah pikirkan cara-cara baru dengan berbagai terobosan kreatif dan inovasi baru untuk memberikan kemudahan dalam bekerja dan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, termasuk keberlanjutan program (sustainable program) atas program-program yang telah saya tetapkan,“ kata Yasonna
-
Kenapa Kemnaker dorong peningkatan kompetensi SDM? Untuk mendorong peningkatan kompetensi SDM melalui pelatihan vokasi, Pemerintah menebitkan Perpres 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
"Kita semua harus berubah dan mulai berpikir lebih kreatif, out of the box dan tidak berbisnis as usual. Kalau bisnis as usual, kita makin lama makin ditinggal, tidak relevan pengantar kerja. Akhirnya orang tak mau berkarir di situ, karena memang tak ada artinya," ujar Hanif.
Menurut Menaker, pemanfaatan digitalisasi dalam menyebarluaskan layanan penempatan tenaga kerja sekaligus peran dan fungsi pengantar kerja baik melalui website resmi instansi maupun berbagai media sosial, merupakan bentuk kehadiran pengantar kerja dalam memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja.
"Pengantar kerja juga harus memperkuat peran dengan cara mencari terobosan dengan memperkuat database lowongan pekerjaan dan kebutuhan tenaga kerja," ujarnya.
Menaker menceritakan di masa lalu, saat dirinya masih pengangguran mengurus kartu kuning di kantor Disnaker. Pada masa itu, pekerja pengantar kerja hanya bertugas menyuruh pencari kerja untuk duduk dan mengisi berbagai formulir dan menyerahkan kepadanya.
"Kalau pola kerja kita hari ini, masih seperti itu, ya sudah wassalam. Tidak ada yang melihat pengantar kerja. Tidak akan ada yang melihat pengantar kerja sebagai sesuatu yang penting. Justru kita tunjukkan eksistensi kita semua bahwa pengantar kerja ini penting dalam kaitan membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi pasar kerja, mendapatkan bimbingan atau konsultasi," ujarnya.
terkait tugas atnaker di negara penempatan Hanif Dhakiri meyakini dengan pengalaman yang dimiliki oleh atase/staf teknis/kabid ketenagakerjaan, bisa melakukan perubahan sepanjang memiliki political will untuk bekerja tidak seperti biasanya, tak bisnis as usual.
"Tuntutan (perubahan) ini muncul bukan karena saya, tapi karena dunia. Lihat sekarang dunia berubah begitu cepat. Akhirnya hubungan kerja berubah karena proses bisnisnya berubah," katanya.
Hanif Dhakiri mengingatkan atase ketenagakerjaan untuk bersikap aneh-aneh selama menjalankan tugasnya dalam memberikan pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara penempatan dan elemen-elemen lain di bidang ketenagakerjaan. Misalnya market intelligence, pelatihan hubungan industrial dan labour inspection.
"Saya percaya dengan semangat dan niat baik, kemauan untuk berubah dan mencari terobosan, maka pengantar kerja, Atnaker akan menjadi sesuatu posisi dan peran yang penting bagi republik ini. Saya ingin semua orang mengakui ini," katanya.
Rakor bertema 'Strategi Pengantar Kerja dalam Transformasi Pelayanan Penempatan Berbasis Digital dan Penguatan Atase Kepala Bidang Ketenagakerjaan/Staf Teknis dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia' dihadiri di antaranya oleh Staf Ahli Hery Sudarmanto, Sekjen Khairul Anwar; Dirjen Binapenta Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Maruli A. Hasoloan; Dirjen PHI Jamsos Haiyani Rumondang; Dirjen Binalattas Bambang Satrio Lelono; dan Karo Hukum Budi Hartawan.
Rakornis dihadiri oleh 130 orang fungsional pengantar kerja (Kementerian dan BNP2TKI/Provinsi dan kabupaten/kota) dan 50 orang yang terdiri dari 12 pejabat atase/staf teknis/kabid ketenagakerjaan serta 38 pejabat maupun staf di lingkungan Ditjen Binapenta dan PKK.
Maruli A. Hasoloan mengatakan Rakor digelar untuk meningkatkan kapabilitas dan mengembangkan strategi fungsional pengantar kerja dalam transformasi pelayanan penempatan kerja berbasis digital.
"Rakor ini juga sebagai sarana untuk saling berbagi pengetahuan/pandangan dan pengalaman dalam rangka penguatan peran yang dapat menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Atase/Kepala Bidang/Staf khusus Ketenagakerjaan," ujar Maruli. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menaker Ida juga mengingatkan kepada semua pegawai, khususnya para Pejabat Tinggi Kemnaker agar bersama-sama dapat memberikan dedikasi yang terbaik.
Baca SelengkapnyaAnwar Sanusi menegaskan Perencana Kemnaker juga harus memahami perubahan siklus kebijakan publik di era digital.
Baca SelengkapnyaSeperti yang diketahui bahwa teknologi berkembang begitu pesat sehingga memaksa berbagai sektor untuk cepat beradaptasi.
Baca SelengkapnyaMenaker berharap sebagai pimpinan tinggi yang melaksanakan pengelolaan keuangan dan pengawasan internal.
Baca SelengkapnyaMenaker mengatakan masa depan Indonesia sangat ditentukan oleh seberapa kompeten dan seberapa kompetitif pekerja/buruh.
Baca SelengkapnyaKemnaker menggelar Bimtek Service Excellence dan Complaint Handling Petugas Layanan di lingkungan Kemenaker di Jakarta, Selasa (20/2).
Baca SelengkapnyaKominfo telah menyiapkan master plan dan mock-up untuk Gov-Tech.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR.
Baca SelengkapnyaKebijakan adaptif diperlukan agar SDM Indonesia tetap dapat bersaing di pasar kerja.
Baca SelengkapnyaPesan Wapres Ma’ruf Amin ke Kemnaker: Ciptakan Lingkungan Kerja yang Ramah
Baca SelengkapnyaPesan itu diungkapkannya saat memberi pembekalan kepada 2.079 CPNS lulusan Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan,
Baca SelengkapnyaK3 merupakan salah satu perlindungan dasar ketenagakerjaan yang menjadi Fundamental Principal and Rights at work
Baca Selengkapnya