Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menaker: Pekerja lepas media berhak dapatkan THR

Menaker: Pekerja lepas media berhak dapatkan THR ilustrasi jurnalis. ©shutterstock/wellphoto.com

Merdeka.com - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri menyatakan persoalan pemberlakuan pemberian tunjangan hari raya (THR) berlaku bagi semua perusahaan, termasuk pekerja lepas di perusahaan media. THR tersebut diberikan apabila mereka sudah bekerja selama tiga bulan berturut-turut.

"Kalau regulasinya kan jelas, kalau mereka (pekerja lepas media) bekerja selama tiga bulan berturut-turut, itu mereka sudah berhak mendapat THR, hanya sifatnya proporsional," ujarnya usai melakukan dialog dengan serikat buruh dan serikat pekerja di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (29/6).

Dia mencontohkan, jika seorang pekerja lepas media sudah bekerja selama empat bulan, maka perhitungan THR-nya adalah empat dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan gaji. "Sedangkan kalau sudah bekerja lebih dari satu tahun, maka THR-nya sebesar satu bulan gaji," ucapnya.

Saat ditanya mengenai adanya indikasi union busting (pemberangusan serikat pekerja) media, Hanif menegaskan persoalan tersebut merupakan pelanggaran pidana. "Union busting itu pelanggaran pidana," tegasnya.

Lebih lanjut, ia meminta kepada pekerja media untuk melaporkan jika terjadi union busting di tempat bekerjanya. "Teman-teman media, makanya jangan kencang beritain orang lain. Diri sendiri juga," ucapnya.

Persoalan para pekerja lepas media di wilayah Banyumas dan Cilacap yang tidak mendapatkan THR, kerap menyebabkan keluhan. Dari catatan AJI Kota Purwokerto, banyak pekerja lepas media, terutama kontributor tidak mendapatkan hak THR-nya.

"Sekitar 30 persen pekerja media di eks Karesidenan Banyumas berstatus sebagai pekerja lepas media, selama ini banyak dari mereka tidak mendapat hak seperti tunjangan hari raya," tutur Ketua AJI Kota Purwokerto, Aris Andrianto.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja

Meski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.

Baca Selengkapnya
Hore! Ojek Online dan Kurir Paket Berhak Dapat THR Lebaran 2024
Hore! Ojek Online dan Kurir Paket Berhak Dapat THR Lebaran 2024

Mulai tahun ini, pengemudi ojek online dan kurir paket dapat THR dari perusahaan.

Baca Selengkapnya
PNS Sampai PPPK Dapat THR, Kecuali Kelompok Ini
PNS Sampai PPPK Dapat THR, Kecuali Kelompok Ini

Kelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kemnaker Beri Sanksi Tegas Perusahaan Tak Beri THR
VIDEO: Kemnaker Beri Sanksi Tegas Perusahaan Tak Beri THR "Pemberhentian hingga Pembekuan Usaha"

Kementerian Ketenagakerjaan memberu sanksi tegas bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar THR untuk pekerja.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan
Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan

Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta "Wajib Dibayar H-7 & Harus Penuh!"

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR untuk Driver Ojol Bukan Kewajiban Perusahaan Aplikator
Menaker: THR untuk Driver Ojol Bukan Kewajiban Perusahaan Aplikator

kewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Baca Selengkapnya
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Menpan-RB: Tenaga Honorer Tak Dapat THR, Kecuali Sudah Diangkat PPPK
Menpan-RB: Tenaga Honorer Tak Dapat THR, Kecuali Sudah Diangkat PPPK

THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Baca Selengkapnya