Menaker: Pekerja lepas media berhak dapatkan THR
Merdeka.com - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri menyatakan persoalan pemberlakuan pemberian tunjangan hari raya (THR) berlaku bagi semua perusahaan, termasuk pekerja lepas di perusahaan media. THR tersebut diberikan apabila mereka sudah bekerja selama tiga bulan berturut-turut.
"Kalau regulasinya kan jelas, kalau mereka (pekerja lepas media) bekerja selama tiga bulan berturut-turut, itu mereka sudah berhak mendapat THR, hanya sifatnya proporsional," ujarnya usai melakukan dialog dengan serikat buruh dan serikat pekerja di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (29/6).
Dia mencontohkan, jika seorang pekerja lepas media sudah bekerja selama empat bulan, maka perhitungan THR-nya adalah empat dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan gaji. "Sedangkan kalau sudah bekerja lebih dari satu tahun, maka THR-nya sebesar satu bulan gaji," ucapnya.
-
Bagaimana cara Ad Hanafiah berinteraksi di media? Ad Hanafiah adalah figur yang jarang muncul di media, bahkan jejaknya di media sosial pun sulit ditemukan.
-
Kenapa Hanum Mega viral? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Siapa KH Ahmad Hanafiah? KH Ahmad Hanafiah menjadi salah satu sosok paling berpengaruh di Kota Lampung yang juga seorang ulama berpengaruh di sana.
-
Siapa target press release? Press release biasanya ditujukan kepada reporter, editor, dan jurnalis sebagai bahan referensi dalam menulis berita.
-
Kenapa perusahaan menggunakan press release? Press release membantu perusahaan, organisasi, atau individu mengumumkan berita, acara, produk, layanan, atau pencapaian terbaru mereka kepada khalayak.
-
Apa tindakan Harun Kabir? Ia menjadi salah satu pejuang yang mengedepankan kemanusiaan karena turut melindungi bangsa penjajah yang rentan ketika itu. Keberaniannya juga teruji saat membajak kereta berisi ratusan tentara Jepang yang melintas di kawasan Bogor.
Saat ditanya mengenai adanya indikasi union busting (pemberangusan serikat pekerja) media, Hanif menegaskan persoalan tersebut merupakan pelanggaran pidana. "Union busting itu pelanggaran pidana," tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta kepada pekerja media untuk melaporkan jika terjadi union busting di tempat bekerjanya. "Teman-teman media, makanya jangan kencang beritain orang lain. Diri sendiri juga," ucapnya.
Persoalan para pekerja lepas media di wilayah Banyumas dan Cilacap yang tidak mendapatkan THR, kerap menyebabkan keluhan. Dari catatan AJI Kota Purwokerto, banyak pekerja lepas media, terutama kontributor tidak mendapatkan hak THR-nya.
"Sekitar 30 persen pekerja media di eks Karesidenan Banyumas berstatus sebagai pekerja lepas media, selama ini banyak dari mereka tidak mendapat hak seperti tunjangan hari raya," tutur Ketua AJI Kota Purwokerto, Aris Andrianto.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.
Baca SelengkapnyaMulai tahun ini, pengemudi ojek online dan kurir paket dapat THR dari perusahaan.
Baca SelengkapnyaKelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memberu sanksi tegas bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar THR untuk pekerja.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca Selengkapnyakewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaTHR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Baca Selengkapnya