Menaker sebut Perpres Tenaga Kerja Asing untuk pertumbuhan investasi
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri melakukan pertemuan tertutup dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Gedung Bina Graha. Usai pertemuan, Hanif menjelaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) diterbitkan untuk menyederhanakan prosedur dan mempercepat pelayanan perizinan TKA.
Hanif menegaskan, Perpres ini sangat penting untuk pertumbuhan investasi di Tanah Air.
"Kenapa (Perpres) ini penting? Agar layanan TKA tidak menghambat investasi. Karena kalau berbelit-belit, kalau ruwet, itu pasti menghambat investasi," kata Hanif saat memberikan keterangan pers, Selasa (24/4).
-
Bagaimana Pemprov DKI membantu pendatang baru mendapatkan pekerjaan? Pemprov DKI menyediakan 10 pelatihan, misalnya pelatihan tata boga, bahasa Inggris, bahasa Jepang, dan menyetir.
-
Apa solusi Kemnaker atasi kesenjangan pasar kerja? Sebagai solusi mengurangi kesenjangan pasar kerja, pihaknya telah membuat kebijakan link and match yang mengarah pada kebijakan membangun integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan tenaga kerja yang terpadu.
-
Bagaimana Kemnaker bantu pekerja migran? 'Pedoman ini diperlukan untuk memperkuat ketahanan pekerja migran dan keluarganya dalam konteks kesiapsiagaan dari kondisi krisis, baik itu berupa respons maupun pemulihan dari krisis tersebut,' katanya.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong peningkatan produktivitas pekerja dengan aturan pengupahan? 'Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,' ujarnya.
-
Bagaimana Kemenko Perekonomian ingin meningkatkan kemudahan mobilitas investor? Dalam kerja sama ini, kedekatan geografis antara Kawasan Batam Bintan Karimun (BBK) dan Singapura menjadi motor penggerak kemudahan tersebut.
-
Bagaimana Kemnaker melindungi pekerja migran? Ida mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja migran diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Mantan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, selama ini prosedur perizinan TKA sangat berbelit-belit. Dengan adanya Perpres Nomor 20 Tahun 2018, TKA bisa mendapatkan kepastian dalam pelayanan perizinan.
"Inilah kemudian yang diperbaiki dengan perpres TKA itu, untuk memberikan kepastian. Jadi kalau iya, iya. Kalau enggak, enggak. Jangan sampai kemudian ada pimpang pimpong yang enggak jelas," ucapnya.
Hanif menuturkan, jumlah TKA di Indonesia sebetulnya lebih sedikit jika dibandingkan dengan TKI di luar negeri. Sepanjang 2017 saja, jumlah TKA yang masuk ke Indonesia hanya berkisar 85.000 atau di bawah 0,1 persen. Sementara TKI yang berada di luar negeri mencapai 9 juta orang.
"Kalau data surveinya WB dan BPS kan TKI kita di LN 9 juta orang," ujar Hanif.
Mantan Ketua Umum DKN Garda Bangsa ini juga mengatakan, TKA di Indonesia sangat statis. Berbanding terbalik dengan TKI di luar negeri yang sangat dinamis.
"Lebih dinamis kenapa, TKI kita ini berorganisasi loh. Di Hongkong organisasi TKI ada sekitar 200-an lebih, cabang parpol ada, cabang ormasnya ada, cabangnya LSM ada, jurnalis ada, kelompok pengajian ada, paguyuban daerah ada. Saya tanya, TKA d sini ada enggak yg begitu?" kata dia.
Hanif berharap, cara pandang publik terhadap TKA dalam negeri lebih proporsional. Dia juga memastikan, pemerintah tidak memberikan kebebasan dalam bentuk apa pun kepada pekerja asing.
"Jadi saya ingin katakan di Perpres ini, kemudahannya dari sisi prosedur dan birokrasi bukan membebaskan. Yang dulunya pekerja kasar dilarang masuk, sampai hari ini juga masih dilarang masuk," tegasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies mengatakan, tenaga kerja asing seharusnya temporer saja. Perlu disiapkan tenaga kerja dalam negeri yang memiliki skill sama untuk menggantikannya.
Baca SelengkapnyaMenteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.
Baca SelengkapnyaBustan mengaku dirinya kerap kali mengunjungi lokasi-lokasi yang terdapat TKA-nya termasuk di kawasan pabrik bubur kertas yang beru saja melakukan uji coba.
Baca SelengkapnyaPemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diyakini akan membawa perubahan signifikan dalam peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
Baca SelengkapnyaSistem perizinan yang cepat dan efisien dapat menciptakan lapangan kerja, sehingga berkontribusi pada pengurangan pengangguran.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penelitian BRIN, TKA mendominasi pekerjaan kasar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDia berjanji akan memberikan insentif bagi investor yang berminat tanam modal di sektor perikanan dan kelautan.
Baca SelengkapnyaKeberadaan tenaga kerja asing dalam proyek strategi nasional selalu menjadi polemik.
Baca SelengkapnyaAlasan perluasan pekerja ke luar negeri itu dikarenakan kurangnya kesempatan bekerja di Indonesia.
Baca SelengkapnyaHal ini disampaikan sebagai tanggapan atas kedatangan Tim KPK ke Kantor Kemnaker.
Baca SelengkapnyaPenambahan syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ini diusulkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Baca SelengkapnyaPuluhan orang yang tergabung dalam Masyarakat Pencari Kerja menuntut perlindungan untuk Pekerja Migran Indonesia.
Baca Selengkapnya