Menaker siap jelaskan soal TKA jika DPR bentuk Pansus
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengaku siap jika nantinya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat Panitia Khusus Hak Angket Tenaga Kerja Asing (TKA). Pansus itu dibentuk atas dasar lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA.
"Ya kita lihat nanti kan masih panjang. Secara prinsip kita siap menjelaskan kepada siapa saja. Bahkan kalau kita ditanya malaikat suruh menjelaskan ini kita siap," kata Hanif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/5).
Dia mengaku telah menjelaskan pada DPR maksud dan tujuan dibentuknya Perpres TKA terutama pada Komisi IX. Menurutnya Perpres ini hanya mempermudah proses administrasi berkaitan dengan investasi melalui TKA.
-
Bagaimana DPR mendorong kerja sama investasi? Menutup keterangannya, Puteri juga mengajak Australia untuk terus memperkuat kolaborasi dan kerja sama investasi di sejumlah sektor prioritas yang digencarkan Pemerintah Indonesia.
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Mengapa DPR meminta polisi transparan? 'Ini publik kan jadinya bertanya-tanya, berspekulasi. Jadi saya minta, Polda Sumbar harus sangat terbuka dan transparan dalam mengusut kasus ini. Karena publik menunggu dan mengawasi. Kalau gegabah, tertutup apalagi arogan, maka nama baik Polri yang sudah susah payah dibangun Pak Kapolri yang jadi taruhannya,' ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (25/6).
-
Kenapa PDRI dibentuk? Pembentukan pemerintahan darurat Republik Indonesia berawal dari adanya Agresi Militer Belanda Kedua pada 19 Desember 1948 di Yogyakarta.
-
Apa tujuan MoU antara Kementerian ATR dan KKP? Penandatangan MoU ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit di Wakatobi tahun 2022 lalu untuk menghancurkan tembok ego sektoral dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Khususnya, berkaitan dengan sertipikasi tanah bagi masyarakat pesisir yang bermukim di atas air yang juga telah disepakati dalam Deklarasi GTRA Summit Tahun 2023 di Karimun.
-
Kenapa Kemnaker minta TKS optimalkan peran sebagai fasilitator? 'Secara khusus, saya meminta para TKS untuk mengoptimalkan peran sebagai fasilitator guna membantu TKM Pemula dalam menyusun dan menyempaikan laporan pertanggungjawaban bantuan usaha yang telah diterima. Peran TKS sangat penting untuk mendukung agar program TKM Pemula dapat berjalan secara transparan dan akuntabel, ' ujar Titik Masudah.
"Sudah berkali kali saya sampaikan, Perpres itu aturannya hanya menyederhanakan perizinan. Dan penyederhanaan perizinan ini bukan hanya soal TKA," ujarnya.
"Pak Jokowi ini sudah jelas perintahnya bahwa semua bentuk perizinan di republik ini baik terkait dengan investasi maupun dengan pelayanan publik harus disederhanakan," lanjutnya.
Tambah Hanif, dalam rapat kerja dengan para anggota Komisi IX Perpres tersebut diberikan apresiasi. Tentu dengan catatan adanya pengawasan lebih lanjut masuknya TKA di Indonesia.
"Di Perpresnya kan jelas itu tidak ada masalah. Dalam raker saya dengan Komisi IX juga sudah jelas bahwa kesimpulannya justru malah Perpres itu diapresiasi dengan beberapa catatan. Termasuk catatan untuk memperkuat pengawasan, catatan untuk regulasi turunannya nanti agar lebih baik," ungkapnya.
Tim pengawas itu, kata Hanif, juga telah dibentuk dengan melibatkan 2000 anggota yang terdiri dari instansi dan serikat pekerja terkait. Anggota itu nantinya akan mengawasi proses masuknya TKA ke Indonesia.
“Kita sendiri juga terus meningkatkan pengawasan maupun penegakan hukum yang kita lakukan. Pemerintah secara keseluruhan ya, baik itu pengawas tenaga kerja, petugas imigrasi, kepolisian, juga pemda,” ucapnya.
Diketahui, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan saat ini sudah semakin banyak Fraksi di DPR yang bergabung dengan usulan Pansus Hak Angket TKA terkait Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA. Dia yakin usulan ini akan bisa dibahas pada masa sidang 18 Mei mendatang.
"Bentar lagi, sudah melebar karena masing-masing sudah membawa, jadi InsyaAllah ini sudah mencukupi persyaratan untuk mengajukan massa sidang dimulai kita akan ajukan ini untuk menjadi pembahasan mudah-mudahan," kata Fadli usai berorasi di hadapan ribuan massa Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) di depan gedung DPR, Jakarta, Senayan, Jakarta, Selasa (1/5).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada sembilan poin perubahan dalam revisi UU IKN.
Baca SelengkapnyaPermendag ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagai upaya mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan.
Baca SelengkapnyaPanja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.
Baca SelengkapnyaTerungkap Tujuan Revisi UU Kementerian Negara: Memudahkan Prabowo Susun Kabinet
Baca SelengkapnyaSelain visi Indonesia Emas, Tomsi juga menegaskan sejumlah tugas dan wewenang anggota DPRD provinsi.
Baca SelengkapnyaMenurut Sri Mulyani, hal ini perlu diberitahukan agar masyarakat mengetahuinya.
Baca SelengkapnyaGanjar mengakui perumusan payung hukum perampasan aset memang tidak mudah.
Baca SelengkapnyaRevisi UU IKN yang baru untuk memberikan kewenangan lebih terhadap OIKN dari yang awalnya sebagai pengguna menjadi pengelola anggaran.
Baca Selengkapnya"Waktu saya menjadi panglima TNI saya nyentuh saja gak bisa, akhirnya saya jengkel (dengan Asabari)," ucap Moeldoko
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca Selengkapnya