Menaker Yakin e-KTP WNA China di Cianjur Super Hoaks dan Hasil Editan
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengaku sudah mengetahui bahwa KTP elektronik yang dimiliki Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Cianjur adalah hoaks. Foto KTP elektronik itu disebutnya hasil editan
"Jadi itu hoaks, itu super hoaks, bagian dari editan. Izin tinggalnya ada, tapi dibuat seolah-olah ada e-KTP," kata Hanif Dhakiri saat ditemui di Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK), Selasa (26/2)
Hanif yakin gambar KTP WNA China itu hoaks sebab sudah mendapatkan laporan dari timnya dan memastikan bahwa TKA yang memiliki e KTP tidak benar. Dia meminta masyarakat untuk mengecek kebenaran data agar tidak ikut-ikutan menyebarkan hoaks dan fitnah.
-
Bagaimana foto itu dicek kebenarannya? Cek Fakta Merdeka.com menelusuri keaslian foto tersebut dengan Fake Image Detector untuk mencari tahu apakah foto tersebut merupakan hasil rekayasa teknologi kecerdasan buatan atau artificial inteligence (AI).
-
Siapa yang menyebarkan hoaks tentang IKN? Sebuah unggahan di platform X menarasikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) dikhususkan untuk warga China.Postingan tersebut diunggah oleh akun X bernama @dancersejati07 pada Senin (24/6) dan telah diposting ulang hingga 493 kali.
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Bagaimana cara cek fakta informasi itu? Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
-
Bagaimana Kominfo tangani isu hoaks? Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks. Pemutusan akses ditujukan agar konten hoaks tidak tersebar luas dan merugikan masyarakat.
"Semua harus kroscek, jangan menyimpulkan dulu. Semua akan hancur Republik ini kalau percaya hoaks," jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa keberadaan TKA di Indonesia hingga saat ini jumlahnya sekitar 0,08 persen dari penduduk Indonesia, atau sekitar 9.000 TKA.
"Kita harus bersyukur kepada Allah, sebab Indonesia hanya 0,08 persen dari jumlah penduduk. Bandingkan saja dengan TKA di Singapura? Seperlima dari jumlah penduduk, Qatar? lebih besar dari penduduknya. UEA?" tutupnya.
Sebelumnya, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang tinggal di Cianjur, Jawa Barat, ramai menjadi bahan perbincangan karena memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, WNA boleh memiliki e-KTP. Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan.
Mengacu pada Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, disebutkan bahwa WNA diperbolehkan memiliki e-KTP. Ini tercantum dalam Pasal 63 dan Pasal 64 UU tersebut. Dalam Pasal 63 ayat 1. Namun harus memenuhi persyaratan memiliki izin tinggal tetap.
"Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el."
Diperkuat pada ayat 4 yang menyebutkan bahwa "Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
Sedangkan di Pasal 64 ayat a dan b, dijelaskan bahwa KTP elektronik bagi WNI masa berlakunya seumur hidup. Sedangkan KTP elektronik bagi Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
Kemendagri menegaskan bahwa WNA yang ingin memiliki KTP elektronik harus memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya izin tinggal tetap sesuai dengan UU Administrasi dan Kependudukan (Adminduk).
"WNA yang sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik. Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan, sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik," kata Zudan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/2).
Dalam ketentuan Pasal 19 UU tersebut, Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Izin tinggal tetap WNA harus diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Izin tinggal sendiri pada umumnya memiliki batas waktu tertentu bukan seumur hidup. Misalnya izin tinggal dalam waktu satu tahun, dua tahun atau tiga tahun.
Selain itu, lanjut dia, dalam e-KTP WNA tetap dicantumkan asal negaranya. "Di dalam KTP-nya ditulis dengan warga negara mana, misalnya Singapura, Malaysia," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo Budi Arie menggelar konfrensi pers bertema: Awas Hoaks Pemilu yang digelar Kominfo, Jakarta, Jumat (27/10).
Baca SelengkapnyaLangkah hukum akan diterapkan Kominfo apabila ditemukan kasus hoaks yang memiliki intensitas berat dan berpotensi memecah belah bangsa.
Baca SelengkapnyaBeredar video yang mengklaim adanya penganiayaan yang dilakukan oleh tenaga kerja asing (TKA) Chi
Baca SelengkapnyaJangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan
Baca SelengkapnyaBeredar narasi Presiden Jokowi membangun IKN untuk warga China
Baca SelengkapnyaJika juga tak terdaftar, para WNI diminta untuk mendaftar melalui situsĀ ppln.co.id.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Hadi Tjahjanto mengaku sudah menganalisis data NPWP yang diduga bocor.
Baca SelengkapnyaChannel Telegram ini tak hanya mengumbar data pribadi orang Indonesia saja, tetapi juga diduga menjualnya.
Baca SelengkapnyaKlaim Cak Imin jadi tersangka kasus korupsi Kemnaker adalah tidak benar alias hoaks.
Baca SelengkapnyaAkun TikTok diduga telah mengunggah video editan dari foto tangkapan layar media
Baca SelengkapnyaBenarkah WNA Mexico tembak polisi hingga tewas? Begini penelusurannya
Baca SelengkapnyaMengenai apakah sudah ada tersangka yang diperiksa, Himawan tidak menjawab dengan jelas.
Baca Selengkapnya