Menang Gugatan, Kejagung Sah Sita Dua Hotel Milik Tersangka Asabri
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menang sidang praperadilan atas penyiataan aset yang diajukan Kantor Law Offices Fajar Gora & Partners.
Kemenangan tersebut, sesuai hasil keputusan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (22/7), sesuai Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin- 151/F/FD.2/07/2021 tanggal 07 Juli 2021.
"Pertama mengadili menolak permohonan para pemohonan untuk seluruhnya. Kedua membebankan biaya perkara kepada pemohon," kata Hakim Tunggal Akhmad Sayuti saat sidang pembacaan amar putusan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Dengan demikian maka penyitaan yang sudah dilakukan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sudah sah dan sesuai hukum acara pidana yang berlaku.
Adapun hal-hal pertimbangan yang dibacakan majelis hakim yaitu, pertama terkait kata penghubung ‘dan atau’ dari Pasal 129 ayat (2) KUHAP dalam laman resmi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu kata penghubung ‘dan atau’ dapat diartikan sebagai ‘dan’ dapat juga diartikan sebagai ‘atau’.
Artinya dalam perkara gugatan ini, kehadiran Kepala Desa atau Ketua Lingkungan tidak bersifat imperatif karena dapat dihadiri atau tidak dihadiri oleh kepala desa/ketua lingkungan penyitaan dapat dibenarkan secara hukum, sepanjang benda yang disita diserahkan secara sukarela oleh para pemohon kepada termohon.
"Kecuali pemohon tidak bersedia untuk menyerahkan barang untuk dilakukan penyitaan, maka kehadiran kepala desa/ketua lingkungan menjadi bersifat imperatif," katanya.Kedua, Menimbang Pasal 129 ayat (4) KUHAP maka Tanda Terima Barang/Benda Sitaan sama dengan Turunan Berita Acara.
Kemudian, ketiga menimbang Surat Edaran Jaksa Agung No. 021/A/JA/09/2015 tentang Sikap Jaksa Menghadapi Praperadilan Tindak Pidana Korupsi hanya mengikat kepada lembaga Kejaksaan RI sebagai bahan pelaporan pimpinan bukan kewajiban termohon kepada pemohon kecuali yang diatur dalam KUHAP.
Terakhir, keempat menimbang Pasal 39 ayat (1) huruf e KUHAP termohon melakukan penyitaan terhadap lahan milik Pemohon III yang disewa tidak bertentangan dengan hukum karena masuk kepada materi pemeriksaan pokok perkara.
"Dengan demikian maka penyitaan yang sudah dilakukan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sudah sah dan sesuai hukum acara pidana yang berlaku," tambahnya.
Atas keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang menolak pengajuan praperadilan tersebut, maka Kejagung dapat kembali menyita aset dalam perkara dugaan kasus korupsi Asabri terhadap tersangka Benny Benny Tjokrosaputro (BT) atas dua aset hotel.
Pertama, Hotel Brother Inn Sukoharjo yang tertelak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak guna banguna (HGB) atas nama PT. Graha Solo Dlopo.
Kemudian, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8.893 seluas 488 m2 yang tertelak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Yogyakarta dan di atasnya berdiri bangunan Hotel Brother Inn Babarsari, dengan pemegang hak atas nama Jimmy Tjokrosaputro.
Dimana kedua hotel tersebut kembali disita oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi perkara PT. Asabri.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Febrie dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bersama KSST atas dugaan keterlibatan kesepakatan lelang barang rampasan benda sita korupsi
Baca SelengkapnyaPenyitaan itu dilakukan pada 5-6 Juni lalu terhadap aset Darmadi yang ada di Jakarta.
Baca SelengkapnyaKejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat
Baca SelengkapnyaAbdul Qohar menerangkan bukti-bukti itu ditemukan oleh penyidik Jampidsus
Baca SelengkapnyaArif mengatakan eksekusi barang bukti dilakukan jaksa yang berjumlah 110 unit, untuk dikembalikan kepada korban.
Baca SelengkapnyaPenanganan permasalahan telah sampai di tahap penetapan 1 orang tersangka.
Baca Selengkapnya