Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menang Gugatan, Kejagung Sah Sita Dua Hotel Milik Tersangka Asabri

Menang Gugatan, Kejagung Sah Sita Dua Hotel Milik Tersangka Asabri sidang gugatan penyitaan aset benny tjokro. ©2021 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menang sidang praperadilan atas penyiataan aset yang diajukan Kantor Law Offices Fajar Gora & Partners.

Kemenangan tersebut, sesuai hasil keputusan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (22/7), sesuai Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin- 151/F/FD.2/07/2021 tanggal 07 Juli 2021.

"Pertama mengadili menolak permohonan para pemohonan untuk seluruhnya. Kedua membebankan biaya perkara kepada pemohon," kata Hakim Tunggal Akhmad Sayuti saat sidang pembacaan amar putusan.

Orang lain juga bertanya?

Dengan demikian maka penyitaan yang sudah dilakukan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sudah sah dan sesuai hukum acara pidana yang berlaku.

Adapun hal-hal pertimbangan yang dibacakan majelis hakim yaitu, pertama terkait kata penghubung ‘dan atau’ dari Pasal 129 ayat (2) KUHAP dalam laman resmi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu kata penghubung ‘dan atau’ dapat diartikan sebagai ‘dan’ dapat juga diartikan sebagai ‘atau’.

Artinya dalam perkara gugatan ini, kehadiran Kepala Desa atau Ketua Lingkungan tidak bersifat imperatif karena dapat dihadiri atau tidak dihadiri oleh kepala desa/ketua lingkungan penyitaan dapat dibenarkan secara hukum, sepanjang benda yang disita diserahkan secara sukarela oleh para pemohon kepada termohon.

"Kecuali pemohon tidak bersedia untuk menyerahkan barang untuk dilakukan penyitaan, maka kehadiran kepala desa/ketua lingkungan menjadi bersifat imperatif," katanya.Kedua, Menimbang Pasal 129 ayat (4) KUHAP maka Tanda Terima Barang/Benda Sitaan sama dengan Turunan Berita Acara.

Kemudian, ketiga menimbang Surat Edaran Jaksa Agung No. 021/A/JA/09/2015 tentang Sikap Jaksa Menghadapi Praperadilan Tindak Pidana Korupsi hanya mengikat kepada lembaga Kejaksaan RI sebagai bahan pelaporan pimpinan bukan kewajiban termohon kepada pemohon kecuali yang diatur dalam KUHAP.

Terakhir, keempat menimbang Pasal 39 ayat (1) huruf e KUHAP termohon melakukan penyitaan terhadap lahan milik Pemohon III yang disewa tidak bertentangan dengan hukum karena masuk kepada materi pemeriksaan pokok perkara.

"Dengan demikian maka penyitaan yang sudah dilakukan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sudah sah dan sesuai hukum acara pidana yang berlaku," tambahnya.

Atas keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang menolak pengajuan praperadilan tersebut, maka Kejagung dapat kembali menyita aset dalam perkara dugaan kasus korupsi Asabri terhadap tersangka Benny Benny Tjokrosaputro (BT) atas dua aset hotel.

Pertama, Hotel Brother Inn Sukoharjo yang tertelak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak guna banguna (HGB) atas nama PT. Graha Solo Dlopo.

Kemudian, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8.893 seluas 488 m2 yang tertelak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Yogyakarta dan di atasnya berdiri bangunan Hotel Brother Inn Babarsari, dengan pemegang hak atas nama Jimmy Tjokrosaputro.

Dimana kedua hotel tersebut kembali disita oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi perkara PT. Asabri.


(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Jawaban Lugas Kejagung soal Jampidsus Diadukan LSM ke KPK, Adanya Laporan Keliru!
VIDEO: Jawaban Lugas Kejagung soal Jampidsus Diadukan LSM ke KPK, Adanya Laporan Keliru!

Febrie dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bersama KSST atas dugaan keterlibatan kesepakatan lelang barang rampasan benda sita korupsi

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Korporasi di Kasus Mafia Minyak Goreng Duta Palma Sesuai Prosedur
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Korporasi di Kasus Mafia Minyak Goreng Duta Palma Sesuai Prosedur

Ini disampaikan menyusul gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dilayangkan oleh tujuh tersangka korporasi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Enam Aset Milik Surya Darmadi, Ada Apartemen dan Hotel Ritz-Carlton
Kejagung Sita Enam Aset Milik Surya Darmadi, Ada Apartemen dan Hotel Ritz-Carlton

Penyitaan itu dilakukan pada 5-6 Juni lalu terhadap aset Darmadi yang ada di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita 687 Juta Lembar saham Milik Heru Hidayat Terkait kasus Jiwasraya dan Asabri
Kejagung Sita 687 Juta Lembar saham Milik Heru Hidayat Terkait kasus Jiwasraya dan Asabri

Kejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dibongkar Kejagung! Duit Miliaran Bentuk Rupiah Hingga Dollar Mengalir ke Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
VIDEO: Dibongkar Kejagung! Duit Miliaran Bentuk Rupiah Hingga Dollar Mengalir ke Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

Abdul Qohar menerangkan bukti-bukti itu ditemukan oleh penyidik Jampidsus

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Eksekusi Aset-Aset Eks Ketua DPRD Jabar Terkait Kasus TPPU
Kejaksaan Eksekusi Aset-Aset Eks Ketua DPRD Jabar Terkait Kasus TPPU

Arif mengatakan eksekusi barang bukti dilakukan jaksa yang berjumlah 110 unit, untuk dikembalikan kepada korban.

Baca Selengkapnya
Satgas Anti Mafia Tanah Berhasil Selamatkan 48 Hektare Lahan Senilai Rp10 Triliun di Jatikarya
Satgas Anti Mafia Tanah Berhasil Selamatkan 48 Hektare Lahan Senilai Rp10 Triliun di Jatikarya

Penanganan permasalahan telah sampai di tahap penetapan 1 orang tersangka.

Baca Selengkapnya