Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menang gugatan, Yusril pede Dahlan tak terlibat skandal korupsi BUM

Menang gugatan, Yusril pede Dahlan tak terlibat skandal korupsi BUM Dahlan Iskan diperiksa Kejati DKI Jakarta. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan hari, Selasa (4/7) siang. Berkaca dari putusan tersebut, kuasa hukum Dahlan Iskan, yusril Ihza Mahendra makin yakin kliennya tak terlibat dalam korupsi Gardu listrik dan kasus lain.

"Saya itu kuasa hukum dan sahabat Pak Dahlan. Dia itu orangnya baik, jangan sampai terbawa-bawa oleh suatu kasus korupsi. Buktinya, sekarang dia tidak berstatus tersangka," kata Yusril saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Yusril berkeyakinan, bukan cuma tak terlibat dalam korupsi pembangunan 21 gardu listrik oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kliennya tersebut tak terlibat dalam korupsi mobil listik di Kementrian BUMN yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung.

Bahkan, kasus dugaan korupsi pencetakan sawah fiktif yang sedang diselidiki Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Hanya di Gardu listrik dia berstatus tersangka, kasus mobil listrik masih tahap penyelidikan, keliatan jauh sekali keterlibatannya. Untuk petak sawah masih dimintai keterangannya," kata Yusril.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan hari, Selasa (4/7) siang. Dahlan ajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi 21 proyek gardu listrik oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta.

"Pengadilan mengabulkan pemohon (Dahlan Iskan) untuk seluruhnya. Menyatakan sprindik tanggal 5 Juni 2015 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Serta menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap diri pemohon tidak sah," kata Hakim tunggal Lendrinty Janis dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusannya, Hakim Lendrinty menyatakan menolak eksepsi termohon (Kejati). Lantaran surat perintah penyidikan (sprindik), proses penyidikan dan penetapan status tersangka tidak sah.

Selain disangkakan korupsi pengadaan 21 gardu listrik, Dahlan Iskan juga diduga terlibat korupsi mobil listik di Kementerian BUMN yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung. Dahlan juga diduga terlibat dalam kasus korupsi pencetakan sawah fiktif yang sedang diselidiki Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dua kasus itu diduga melibatkan Dahlan saat dirinya masih menjabat Menteri BUMN. Namun dalam dua kasus tersebut status Dahlan masih saksi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dahlan Iskan Tiba-Tiba Datangi Polda Jambi, Ada Apa?
Dahlan Iskan Tiba-Tiba Datangi Polda Jambi, Ada Apa?

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan sudah 60 orang diperiksa kasus PTPN6.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Bebas Terkait Kasus Penimbunan Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Langsung Sujud Syukur
Hakim Vonis Bebas Terkait Kasus Penimbunan Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Langsung Sujud Syukur

Achiruddin dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan enam tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Baca Selengkapnya
SYL Klaim Rumahnya di Makassar Rumah Murah BTN, Kadang Suka Kebanjiran
SYL Klaim Rumahnya di Makassar Rumah Murah BTN, Kadang Suka Kebanjiran

SYL mengatakan rumahnya yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan merupakan rumah murah dari program BTN.

Baca Selengkapnya
Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Ngotot Tidak Memeras Anak Buah Malah Pamer Pencapaian
Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Ngotot Tidak Memeras Anak Buah Malah Pamer Pencapaian

SYL membangga-banggakan prestasinya sewaktu masih menjabat sebagai menteri.

Baca Selengkapnya
Jaksa: Pernyataan Pihak SYL soal Dana Kementan Mengalir ke Green House Pimpinan Parpol hanya 'Gertak Sambal'
Jaksa: Pernyataan Pihak SYL soal Dana Kementan Mengalir ke Green House Pimpinan Parpol hanya 'Gertak Sambal'

Bak menjilat ludah sendiri, Meyer menuturkan dalam nota pembelaan SYL justru berterima kasih, memuji, dan bahkan mendoakan pimpinan partai dimaksud.

Baca Selengkapnya
SYL: Saya 30 Tahun Jadi Pejabat Tidak Pernah Minta-Minta
SYL: Saya 30 Tahun Jadi Pejabat Tidak Pernah Minta-Minta

Apalagi hingga menentukan siapa yang ikut dan memilih jenis transportasi.

Baca Selengkapnya
Saat Jaksa KPK Blak-blakan Kantongi Bukti Perselingkuhan SYL
Saat Jaksa KPK Blak-blakan Kantongi Bukti Perselingkuhan SYL

Replik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya

Baca Selengkapnya
Lama Tak Muncul di Publik, Ternyata Mantan Menteri BUMN Jadi Tukang Batu dan Gali Parit
Lama Tak Muncul di Publik, Ternyata Mantan Menteri BUMN Jadi Tukang Batu dan Gali Parit

Mantan orang nomor satu di BUMN kini alih profesi jadi tukang batu dan gali parit. Siapa sosoknya?

Baca Selengkapnya
Kubu SYL Klaim Ada Petinggi Partai Terlibat Proyek di Kementan, KPK: Menarik Itu
Kubu SYL Klaim Ada Petinggi Partai Terlibat Proyek di Kementan, KPK: Menarik Itu

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan informasi itu menarik untuk didalami

Baca Selengkapnya
SYL Terancam Kehilangan Harta Benda jika Tidak Sanggup Bayar Rp14 Miliar dan USD30 Ribu
SYL Terancam Kehilangan Harta Benda jika Tidak Sanggup Bayar Rp14 Miliar dan USD30 Ribu

Hakim juga menghukum Syahrul Yasin Limpo dengan membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 ditambah USD30 ribu.

Baca Selengkapnya
Saat Jaksa Skakmat Pleidoi SYL Sebut Rumah BTN di Makassar Masih Kebanjiran, Ini Kata-Kata Menohoknya
Saat Jaksa Skakmat Pleidoi SYL Sebut Rumah BTN di Makassar Masih Kebanjiran, Ini Kata-Kata Menohoknya

Saat Jaksa Skakmat Pleidoi SYL Sebut Rumah BTN di Makassar Masih Kebanjiran, Ini Katanya

Baca Selengkapnya
Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana
Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana

Jaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan

Baca Selengkapnya