Menang praperadilan, PT VSI tuntut Kejagung bayar ganti rugi Rp 1 T
Merdeka.com - Kuasa hukum PT Victoria Securities Indonesia (VSI) Peter Kurniawan mengatakan, perusahaannya tetap meminta ganti rugi terhadap Kejaksaan Agung sebesar Rp 1 triliun. Sebab Kejagung telah terbukti tidak sah dalam melakukan penggeledahan di Kantor PT VSI, Panin Tower Senayan City lantai 8, Jakarta Pusat.
"Nanti kami pikirkan dulu karena itu sidang perdata, yang penting sidang ini menang dulu. Kalau ganti rugi tetap diajukan meski hakim tadi tak mengabulkan sebagian permohonan," kata Peter usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9).
Menurut Peter, barang-barang yang telah disita oleh Kejagung harus dikembalikan kepada PT VSI. Kejagung harus memulihkan nama baik PT VSI ke masyarakat, yang memburuk akibat tindakan penggeledahan yang dilakukan sebelumnya.
-
PPP mau ajukan gugatan ke mana? PPP akan mengajukan gugatan hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Di mana PDIP akan mengajukan gugatan? Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa yang diajukan Pegi Setiawan di PN Bandung? Gugatan Praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dikabulkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman.
Putusan hakim juga membuktikan bahwa tak ada kaitannya antara PT VSI dengan Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang terseret kasus dugaan korupsi Cessie BPPN.
"Penyidikan itu tak ada kaitan dengan VSI, tapi kalau tiba-tiba kita digeledah ya ada HAM kita yang dilanggar. Faktanya memang di persidangan tempat yang digeledah benar-benar tak sesuai dengan izin yang keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sidang praperadilan yang diajukan oleh PT Victoria Securitas Indonesia (VSI) terhadap Kejaksaan Agung yang diputuskan oleh hakim tunggal Ahmad Rivai. Ahmad Rivai menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung di Kantor PT VSI, Panin Tower Senayan City, lantai 8 Jakarta Pusat tidak sah.
"Mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Menyatakan tak sah penggeledahan di kantor pemohon," kata Ahmad Rivai saat membaca putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/9).
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung diduga menyalahi prosedur ketika melakukan penggeledahan kantor PT VSI pada bulan Agustus 2015 lalu. Kejaksaan pada saat itu memiliki surat izin penggeledahan kantor VSIC di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Sudirman, Jakarta tapi Kejaksaan menggeledah kantor Victoria Securities lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta.
Penggeledahan tersebut merupakan upaya penyidikan Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembelian hak tagih (cessie) PT Adyesta Ciptama oleh PT VSI dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2003 silam.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak tanggung-tanggung, Hakim meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.
Baca SelengkapnyaPT PP menjamin gugatan PKPU tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan.
Baca SelengkapnyaMenurut Toni, pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk menuntut balik kepolisian
Baca SelengkapnyaPakar Hukum mengatakan Polda Jawa Barat harus segera minta maaf kepada Pegi Setiawan karena telah menjadi korban salah tangkap.
Baca SelengkapnyaPegi Dipenjarakan 3 Bulan dan Motor Ditahan 8 Tahun, Polisi Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp175 Juta
Baca Selengkapnya