Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menangis Bacakan Pledoi, Penyuap Nurdin Abdullah Ajak Kontraktor Ubah Sistem

Menangis Bacakan Pledoi, Penyuap Nurdin Abdullah Ajak Kontraktor Ubah Sistem Sidang suap terdakwa Agung Sucipto. ©2021 Merdeka.com/Fajar Ihwan

Merdeka.com - Penyuap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, Agung Sucipto membacakan pledoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pledoinya Agung Sucipto mengakui memberikan gratifikasi kepada Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat serta mengajak kontraktor untuk mengubah sistem agar bisa memenangkan proyek lingkup pemerintah.

Anggu sapaan akrabnya mengaku selalu kooperatif dan bekerja sama dengan penegak hukum saat penyidikan maupun persidangan. Ia mengakui dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK setelah menyerahkan uang kepada eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat.

"Saya telah mengakui perbuatan dengan menyerahkan uang kepada Tersangka lain yaitu Edy Rahmat yang diperuntukkan untuk tersangka Nurdin Abdullah," ujarnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makasssar, Kamis (23/7).

Orang lain juga bertanya?

Ia juga mengungkapkan kepada penyidik KPK bahwa dirinya bukan memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Edy Rahmat untuk Nurdin Abdlah pada 26 Februari 2021. Atas informasinya, diketahui total Rp2,5 miliar uang yang dia berikan kepada Edy Rahmat.

" Namun atas informasi atau keterangan dari saya yang disampaikan kepada Penyidik KPK bahwa uang yang diserahkan kepada Edy Rahmat bukanlah Rp2 miliar, tetapi sebesar Rp2,5 milyar. Sehingga Penyidik kembali menginterogasi Edy Rahmat mengenai keberadaan sisa uang
sebesar Rp500 juta," bebernya.

Anggu juga telah meminta kepada penasihat hukumnya agar tidak mengajukan saksi meringankan bagi dirinya. Hal tersebut dimaksudkan agar perkara ini bisa segera diselesaikan dengan cepat.

" Niat saya tersebut merupakan bagian dari sikap kooperatif dan agar perkara ini mendapat kepastian hukum," sebutnya.

Anggu juga menyampaikan pesan kepada kontraktor lain agar kasus yang menimpa dirinya bisa menjadi pembelajaran. Ia menyebut titik kompromi dalam sistem yang berjalan dalam pengadaan proyek di lingkup pemerintah merupakan hal yang tidak benar dan bertentangan dengan hukum.

"Oleh karena itu, saya berpesan kepada teman-teman sesama kontraktor. Mari kita turut mengubah sistem yang salah ini. Saya akui ini mungkin terdengar munafik ketika pesan ini disampaikan oleh saya," bebernya.

Melalui pledoi tersebut, Anggu yakin majelis hakin PN Tipikor Makassar bisa memberikan hukuman terbaik dan seadil-adilnya. Ia juga berharap majelis hakim bisa memberikan keringanan hukuman pada dirinya.

"Saya sangat yakin bahwa apapun keputusan Majelis Hakim merupakan keputusan terbaik dan seadil-adilnya bagi saya dan penegakan hukum ini. Tanpa mengurangi rasa hormat yang mendalam, saya tetap memohon agar bisa mendapatkan keringanan hukuman dalam perkara ini," ucapnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Anggu, Deni Kailimang menegaskan kliennya sudah bertindak kooperarif dengan mengungkap semua kasus tersebut sehingga membantu penyidik KPK. Untuk itu, dirinya berharap kliennya bisa mendapatkan keringanan hukuman dengan sikap kooperatif kliennya.

" Tentunya kami berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan sikap klien kami yang terbuka dan kooperatif mengungkap kasus ini agar memberikan keringanan hukuman kepada klien kami," sebutnya.

Sementara JPU KPK, M Asri Irwan menyampaikan pihaknya menyampaikan Replik lisan. Asri menegaskan JPU KPK tetap pada tuntutan yang sebelumnya dibacakan.

"Kami dari JPU akan melakukan Replik lisan dan tetap pada tuntutan yang kami bacakan sebelumnya," ucapnya.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Anggu dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1991 tentang Tipikor dengan UU yang telah diubah UU RI nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Agung Sucipto hanya dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Emosi Dengar Saksi Gazalba Saleh Kembali Cabut BAP: Saudara Anggap Apa Sidang Ini!
Hakim Emosi Dengar Saksi Gazalba Saleh Kembali Cabut BAP: Saudara Anggap Apa Sidang Ini!

Saksi Gazalba Saleh Ahmad Riyadh mendadak mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang korupsi hakim agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
Anak SYL WhatsApp Pejabat Kementan Minta Biayai Renovasi Kamarnya, Takut Dicopot Terpaksa Kirim Rp200 Juta
Anak SYL WhatsApp Pejabat Kementan Minta Biayai Renovasi Kamarnya, Takut Dicopot Terpaksa Kirim Rp200 Juta

eru memberi perintah untuk menyelesaikan biaya renovasi kamar Redindo di rumahnya yang berada di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Buka Suara Soal Habiskan Rp3 Miliar Ngamar Bareng Wanita di Hotel Mewah Jakarta
Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Buka Suara Soal Habiskan Rp3 Miliar Ngamar Bareng Wanita di Hotel Mewah Jakarta

Hal itu dikatakan Abdul Gani dalam sidang lanjutan Kasus gratifikasi yang menghadirkan sejumlah saksi di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (25/7).

Baca Selengkapnya
Cerita Saksi Berikan 4 Ribu Dollar ke Anak Buah SYL
Cerita Saksi Berikan 4 Ribu Dollar ke Anak Buah SYL

Kata Fajar mata uang dollar tersebut diberikan kepada sekretaris pribadi Kasdi, Herdian secara tunai.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini di PN Jakarta Pusat
Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini di PN Jakarta Pusat

Rafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023..

Baca Selengkapnya
Perlakuan SYL ke Biduan Nayunda, Kasih Uang Saku Rp28,5 Juta dan Cicilan Apartemen Rp35 Juta
Perlakuan SYL ke Biduan Nayunda, Kasih Uang Saku Rp28,5 Juta dan Cicilan Apartemen Rp35 Juta

Biduan dangdut Nayunda Nabila mengakui dikasih uang puluhan juta rupiah oleh SYL.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Panggil Kakak Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
Jaksa KPK Panggil Kakak Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.

Baca Selengkapnya
Ada Cek Rp2 T di Rumdin Syahrul Yasin Limpo saat Digeledah KPK, Novel Baswedan: Saya Khawatir Itu Framing Saja
Ada Cek Rp2 T di Rumdin Syahrul Yasin Limpo saat Digeledah KPK, Novel Baswedan: Saya Khawatir Itu Framing Saja

"Saya cuma khawatir bila ternyata itu tidak ada uangnya, tetapi KPK mau buat framing saja," kata Novel.

Baca Selengkapnya