Menangis Bacakan Pleidoi, Pinangki Akui Terpukul Belum Bisa Bahagiakan Orangtua
Merdeka.com - Usai Dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 4 tahun penjara atas kasus penerimaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Djoko Tjandra. Pinangki juga dituntut membayar denda Rp500 juta.
Pinangki Sirna Malasari mengungkapkan rasa penyesalanya atas proses hukum yang saat ini menjerat dirinya. Hal itu dikatakan Pinangki saat pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang sempat tertunda karena orangnya meninggal dunia pada Senin (18/1).
"Sebagai seorang anak dan juga orang tua tentu saya sangat terpukul begitupun dengan keluarga atau orang tua saya hingga saya kehilangan orang tua saya yang meninggal pada hari minggu lalu karena sakit," ucap Pinangki.
-
Siapa yang merasakan kehilangan Bapak? Kepergianmu membuatku kehilangan bagian terpenting dari hidupku.
-
Siapa yang kehilangan orang tua di usia muda? Dalam kisah tersebut dijelaskan bahwa Roman kehilangan kedua orang tuanya sebelum dirinya genap berusia empat tahun. Ibunya yang bernama Iriana meninggal karna keracunan saat Roman masih berusia satu tahun. Sedangkan ayahnya meninggal dua tahun kemudian setelah ibunya meninggal, akibat kecelakaan derek konstruksi.
-
Bagaimana cara mengungkapkan rasa sedih kehilangan ibu? Anda dapat meluapkan segala hal tentang ibu yang sudah meninggal melalui kata-kata sedih.
-
Siapa yang sedang berduka? Keluarga sendiri Insha Allah tabah, ikhlas tadi juga tahlilan dihadiri sama keluarga dan tetangga,' katanya.
-
Siapa yang merasakan sedihnya ibu? Anak-anak memiliki tingkat sensitivitas emosional yang sangat tinggi, terutama terhadap perasaan ibu mereka. Mereka secara alami dapat mendeteksi perubahan emosi dan energi yang dirasakan oleh orang tua. Ketika kamu mengalami kesedihan atau kemarahan, anak-anak akan merasakan ketidaknyamanan tersebut dan berusaha untuk meringankan perasaanmu.
-
Siapa yang sering kangen ayahnya? ‘Dante habis main sama Bapak dan menginap di rumah Bapak. Dante jarang bertemu jadi Dante suka kangen, dan Dante sekarang senang banget,' tambah Wani.
"Tentu itu adalah musibah yang sangat memukul saya, bagaimana tidak, saya belum bisa membahagiakan orang tua saya dan tidak bisa mendampingi hingga merawatnya disaat beliau sedang sakit," sambungnya.
Sambil sesekali terdengar isak tangisnya, Pinangki meminta agar Majelis Hakim dapat mengerti dan memahami posisi yang sedang dihadapinya atas perkara ini.
"Majelis Hakim Yang Mulia, tentu juga adalah seorang anak dan orang tua di kehidupan masing masing pasti sangat mengerti dan bisa merasakan apa yang saya rasakan juga sebagai seorang manusia biasa. Tetapi saya tidak berdaya dan tidak bisa berbuat banyak karena musibah yang sedang saya alami dan mengharuskan saya tabah serta sabar," ujarnya Pinangki.
Oleh karena itu, Pinangki yang dalam isi pleidoinya berharap akan diberikan pengampunan, kesempatan kembali kepada keluarga, dan menjalankan pekerjaannya kembali. Karena ia percaya Majelis Hakim dapat memutuskan keadilan untuk dirinya.
"Sebagai penutup pleidoi saya perkenankanlah pada kesempatan ini saya mohon diberikan pengampunan dan mohon diberikan kesempatan untuk dapat segera kembali kepada keluarga dan menjalankan pekerjaan utama saya sebagai seorang ibu bagi anak saya Bimasena. Tiada kata yang bisa saya sampaikan lagi pada pleidoi ini kecuali rasa penghormatan kepada Majelis hakim yang saya percaya bisa memutuskan yang seadil- adilnya," ujarnya.
"Demikian pembelaan saya. Atas perhatian dan kebijaksanaan Yang Mulia saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan berkah, rahmat, taufik dan hidayahNya kepada kita semua serta menjauhkan kita semua dari api neraka dan mentakdirkan kita semua sebagai hambanya yang akan masuk dalam golangan ahli surga, Aamiin Yaa Rabbal Aalamin," tutupnya.
Sebelumnya, eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara atas kasus penerimaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Djoko Tjandra. Pinangki juga dituntut membayar denda Rp 500 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan," ucap Jaksa Yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor, Senin (11/1).
Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan tuntutan Pinangki akibat ia merupakan aparat penegak hukum yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas KKN.
Sementara hal meringankan Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Terdakwa mempunyai anak berusia 4 tahun," ujar Jaksa
Isi Dakwaan
Diketahui, dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Rabu (23/9) Pinangki didakwa menerima USD 500.000 dari Djoko Tjandra atas upaya fatwa MA, supaya saat Djoko pulang ke Indonesia tidak perlu menjalani hukuman 2 tahun penjara. Djoko merupakan buronan Kejaksaan Agung atas kasus hak tagih Bank Bali.
Dalam keterangannya di persidangan, jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku diajak pengusaha yang juga teman Djoko Tjandra bernama Rahmat untuk menemui Djoko Tjandra untuk membahas kasus hukum, sedangkan sebaliknya Rahmat mengaku Pinangki-lah yang meminta Rahmat untuk dipertemukan dengan Djoko Tjandra.
"Saya tetap pada keterangan saya bahwa yang mengajak itu adalah Pak Rahmat karena saya juga tidak tahu Pak Rahmat kenal dengan Pak Djoko, jadi beliau (Rahmat) karena menurut Pak Rahmat, Pak Djoko itu mau menyerahkan diri, jadi membutuhkan seorang 'lawyer'," kata Pinangki melalui sambungan video conference dalam sidang pemeriksaan saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/1).
Pertemuan yang dimaksud Pinangki adalah pertemuan pada 12 November 2019 di The Exchange 106 Kuala Lumpur, Malaysia antara Pinangki Sirna Malasari, Rahmat dan Djoko Tjandra. Namun Rahmat berkata sebaliknya, Pinangki-lah yang ingin menemui Djoko Tjandra.
"Pak Djoko Tjandra tidak pernah minta bantuan ke saya untuk masalah perkara jadi saya kasih tahu Pak Djoko Tjandra kalau Pak Djoko Tjandra mau temui ya saya ketemukan saja, tidak ada Pak Djoko minta 'Pak Rahmat bantu saya masalah hukum', tidak, tidak pernah ada," kata Rahmat.
Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dinda merasa begitu kehilangan akan sosok sang ibundanya yang sudah pergi untuk selama-lamanya.
Baca SelengkapnyaIa mengaku sangat kehilangan sang ibunda tercinta. Bahkan, tak jarang ia menangis saat mengenang ibunya.
Baca SelengkapnyaKata-kata malam takbiran tanpa orang tua ini bisa mengungkapkan kerinduan dengan orang tua yang telah pergi.
Baca SelengkapnyaBerikut cerita sedih seorang wanita ditinggal wafat sang ayah tepat di hari wisudanya.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang casis Polri yang mematung bersedih karena mendengar kabar duka bahwa ayahnya meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaMomen pilu bocah jualan dari Palembang ke Lampung. Numpang naik bus lantaran dengar neneknya meninggal.
Baca Selengkapnya