Menangis di Depan Sopir dan Karyawan, Ratna Mengaku Dipukul 2 Pria di Bandung
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Jaksa Penutut Umum menghadirkan empat saksi, salah satunya Ahmad Rubangi, sopir pribadi Ratna.
Dalam kesaksiannya, Ahmad Rubangi, menceritakan pada tanggal 24 September 2018 pukul 21.15 Wib, mendapat pesan singkat lewat aplikasi WhatsApp dari Ratna. Dia mengabarkan sedang sakit.
"Minta dibukain pintu depan. Melalui WA dia (Ratna) kabarkan sedang sakit. Saya dikirim foto-foto juga kondisi lebam bu Ratna," ucap Ahmad Rubangi di sidang, Selasa (2/4).
-
Apa yang perlu dipenuhi saat sakit? Konsumsi Makanan Sehat Makanan yang mengandung banyak nutrisi sangat krusial dalam proses pemulihan, karena tubuh memerlukan lebih banyak energi untuk melawan infeksi.
-
Doa orang sakit mohon apa? Tak sekedar memohon kesembuhan, doa ini juga memuat permohonan agar diampuni dari segala kesalahan dan dosa yang pernah diperbuat.
-
Apa yang dilakukan Rianti saat merawat Rose? 'Sekarang kita berdua saja. Ada nanny sampai umur dua tahun saja, setelah itu ya kita berdua saja, karena lebih enak saja, lebih privasi. Terus Rose juga sudah nggak terlalu dibantu banget, jadi ke mana-mana kita bertiga. Ada opung dan omanya juga,' ujarnya dalam acara Pagi Pagi Ambyar, dilansir dari kanal Youtube TRANS TV Official, pada Jumat (27/9/2024).
-
Siapa yang menemani Atta Halilintar di rumah sakit? Aurel Hermansyah setia mendampingi suaminya di samping ranjang istirahatnya sebelum masuk ke ruang operasi besok pagi.
-
Bagaimana Atta Halilintar menahan rasa sakit? Atta mengakui menahan rasa sakit selama satu bulan dan secara terbuka menyatakan ketakutannya terhadap operasi, sehingga mengabaikan rasa sakitnya.
-
Kenapa Ameena merawat Atta? Ketika mendampingi ayahnya yang sedang sakit, Ameena yang semakin mahir dalam berakting sebagai seorang perawat dengan sepenuh hati merawat anaknya.
"Ibu waktu itu naik taksi sekira pukul 21.30 WIB, Ibu Ratna sampai rumah, saya buka pintu depan anter ibu ke kamar," lanjutnya.
Ahmad kemudian diminta memanggil sejumlah karyawan seperti Saharudin,Makmur Julianto alias Pele agar datang ke kamar. Saat itulah, Ratna mengaku telah dipukuli.
"Saya tanya, katanya bu Ratna dipukul dua orang laki-laki di Bandung," ucap Ahmad.
"Saya gak denger lagi hanya melihat ibu menangis. Kita diminta keluar lagi," sambung Ahmad.
Selama sakit, Ratna meminta selalu disediakan air hangat dan handuk oleh Ahmad.
"Semacam satu panci. Mungkin untuk lap muka. Selama itu rutinitas untuk saya buat air hangat saja," tandas Ahmad.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, berita bohong yang disebarkannya itu dinilai telah menimbulkan pro dan kontra.
Oleh karena itu, jaksa penuntut umum mendakwa aktivis itu dengan dakwaan alternatif.
"Dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar jaksa saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Perbuatan penyebaran berita bohong itu diduga dilakukan dalam kurun waktu Senin 24 September 2018 sampai Rabu 3 Oktober 2018 atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam September hingga Oktober 2018, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Melayu Kecil V Nomor 24 Rt 04 RW 09, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Pada dakwaan pertama, jaksa menduga Ratna Sarumpaet telah melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Sementara pada dakwaan kedua, jaksa menduga Ratna Sarumpaet, "Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras atau antar golongan (SARA)."
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur jaksa.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya
Baca SelengkapnyaRirin Rosyidah harus dirawat di rumah sakit usai dianiaya oleh tetangganya
Baca SelengkapnyaEmosi karena Disuruh Cari Kerja, Pria Pengangguran di Palembang Siram Istri dengan Air Mendidih
Baca SelengkapnyaER mengaku rumah tangganya selama ini tak masalah. Ia juga menjemput istrinya pulang kerja tepat waktu.
Baca SelengkapnyaRayyanza Malik Ahmad menangis saat hendak diambil sarah oleh perawat yang datang ke rumah. Nagita tak tega melihat kondisi anak bungsunya itu.
Baca SelengkapnyaWarga kadang mendengar suara rintihan dari rumah pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar.
Baca SelengkapnyaBriptu FN, Polisi Wanita (Polwan) yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) mengalami trauma mendalam usai kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam kesaksiannya, Khaidar mengaku, sempat mendengar keluhan Imam Masykur yang merasa sakit pada bagian dadanya.
Baca SelengkapnyaSeorang tukang parkir, Rahmat Agil alias Alung (20) tega membunuh pacarnya Fitria Wulandari (21) hingga tewas lalu menyembunyikan jasad korban ke dalam ruko k
Baca SelengkapnyaKepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa aksi tersebut terjadi di jalan Gagak Lumayung, Kelurahan Kota Wetan.
Baca SelengkapnyaEmosi RA kerap kali tidak terkontrol saat H yang masih tiga tahun itu menangis.
Baca Selengkapnya