Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menangis di Depan Sopir dan Karyawan, Ratna Mengaku Dipukul 2 Pria di Bandung

Menangis di Depan Sopir dan Karyawan, Ratna Mengaku Dipukul 2 Pria di Bandung Ratna Sarumpaet jalani sidang lanjutan. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Jaksa Penutut Umum menghadirkan empat saksi, salah satunya Ahmad Rubangi, sopir pribadi Ratna.

Dalam kesaksiannya, Ahmad Rubangi, menceritakan pada tanggal 24 September 2018 pukul 21.15 Wib, mendapat pesan singkat lewat aplikasi WhatsApp dari Ratna. Dia mengabarkan sedang sakit.

"Minta dibukain pintu depan. Melalui WA dia (Ratna) kabarkan sedang sakit. Saya dikirim foto-foto juga kondisi lebam bu Ratna," ucap Ahmad Rubangi di sidang, Selasa (2/4).

"Ibu waktu itu naik taksi sekira pukul 21.30 WIB, Ibu Ratna sampai rumah, saya buka pintu depan anter ibu ke kamar," lanjutnya.

Ahmad kemudian diminta memanggil sejumlah karyawan seperti Saharudin,Makmur Julianto alias Pele agar datang ke kamar. Saat itulah, Ratna mengaku telah dipukuli.

"Saya tanya, katanya bu Ratna dipukul dua orang laki-laki di Bandung," ucap Ahmad.

"Saya gak denger lagi hanya melihat ibu menangis. Kita diminta keluar lagi," sambung Ahmad.

Selama sakit, Ratna meminta selalu disediakan air hangat dan handuk oleh Ahmad.

"Semacam satu panci. Mungkin untuk lap muka. Selama itu rutinitas untuk saya buat air hangat saja," tandas Ahmad.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, berita bohong yang disebarkannya itu dinilai telah menimbulkan pro dan kontra.

Oleh karena itu, jaksa penuntut umum mendakwa aktivis itu dengan dakwaan alternatif.

"Dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar jaksa saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Perbuatan penyebaran berita bohong itu diduga dilakukan dalam kurun waktu Senin 24 September 2018 sampai Rabu 3 Oktober 2018 atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam September hingga Oktober 2018, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Melayu Kecil V Nomor 24 Rt 04 RW 09, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Pada dakwaan pertama, jaksa menduga Ratna Sarumpaet telah melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Sementara pada dakwaan kedua, jaksa menduga Ratna Sarumpaet, "Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras atau antar golongan (SARA)."

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur jaksa.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua LPM Depok Ditampar & Dipiting Pasutri Polisi, Pelaku Teriak 'Lapor Saja, Saya Anggota!'
Ketua LPM Depok Ditampar & Dipiting Pasutri Polisi, Pelaku Teriak 'Lapor Saja, Saya Anggota!'

Korban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya

Baca Selengkapnya
Ribut Masalah Uang, Wanita di Bogor Dibanting Tetangganya hingga Tak Sadarkan Diri
Ribut Masalah Uang, Wanita di Bogor Dibanting Tetangganya hingga Tak Sadarkan Diri

Ririn Rosyidah harus dirawat di rumah sakit usai dianiaya oleh tetangganya

Baca Selengkapnya
Emosi karena Disuruh Cari Kerja, Pria Pengangguran di Palembang Siram Istri dengan Air Mendidih
Emosi karena Disuruh Cari Kerja, Pria Pengangguran di Palembang Siram Istri dengan Air Mendidih

Emosi karena Disuruh Cari Kerja, Pria Pengangguran di Palembang Siram Istri dengan Air Mendidih

Baca Selengkapnya
Pemandu Lagu di Palembang Aniaya Suami, Digebuk Pakai Kayu dan Cangkul Karena Susah Dibangunkan
Pemandu Lagu di Palembang Aniaya Suami, Digebuk Pakai Kayu dan Cangkul Karena Susah Dibangunkan

ER mengaku rumah tangganya selama ini tak masalah. Ia juga menjemput istrinya pulang kerja tepat waktu.

Baca Selengkapnya
Potret Rayyanza Nangis Histeris Dipelukan Sus Rini saat Diambil Darah Sebelum Dilarikan ke RS
Potret Rayyanza Nangis Histeris Dipelukan Sus Rini saat Diambil Darah Sebelum Dilarikan ke RS

Rayyanza Malik Ahmad menangis saat hendak diambil sarah oleh perawat yang datang ke rumah. Nagita tak tega melihat kondisi anak bungsunya itu.

Baca Selengkapnya
Sadis, ART di Jakarta Timur Disiksa Pakai Setrika Oleh Majikannya
Sadis, ART di Jakarta Timur Disiksa Pakai Setrika Oleh Majikannya

Warga kadang mendengar suara rintihan dari rumah pelaku.

Baca Selengkapnya
Ojol di Makassar Disiram Air Keras, Ini Motifnya
Ojol di Makassar Disiram Air Keras, Ini Motifnya

Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Polwan Bakar Suami Sesama Polisi Sempat Minta Maaf dan Antar Korban ke RS
VIDEO: Polwan Bakar Suami Sesama Polisi Sempat Minta Maaf dan Antar Korban ke RS

Briptu FN, Polisi Wanita (Polwan) yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) mengalami trauma mendalam usai kejadian tersebut.

Baca Selengkapnya
Terungkap dalam Sidang, Imam Masykur Dibentak Pelaku saat Memohon Minta Minum dan Merintih Sakit Dada
Terungkap dalam Sidang, Imam Masykur Dibentak Pelaku saat Memohon Minta Minum dan Merintih Sakit Dada

Dalam kesaksiannya, Khaidar mengaku, sempat mendengar keluhan Imam Masykur yang merasa sakit pada bagian dadanya.

Baca Selengkapnya
Kronologi Tukang Parkir di Bogor Bunuh Pacar Lalu Sembunyikan Jenazah Korban dalam Ruko Kosong
Kronologi Tukang Parkir di Bogor Bunuh Pacar Lalu Sembunyikan Jenazah Korban dalam Ruko Kosong

Seorang tukang parkir, Rahmat Agil alias Alung (20) tega membunuh pacarnya Fitria Wulandari (21) hingga tewas lalu menyembunyikan jasad korban ke dalam ruko k

Baca Selengkapnya
Kesal Tak Difasilitasi Komunikasi, Seorang Pria Bacok dan Tusuk Adik Ipar di Garut hingga Meninggal
Kesal Tak Difasilitasi Komunikasi, Seorang Pria Bacok dan Tusuk Adik Ipar di Garut hingga Meninggal

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa aksi tersebut terjadi di jalan Gagak Lumayung, Kelurahan Kota Wetan.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Pacar Tante Aniaya Balita di Jaktim, Begini Kronologinya
Detik-Detik Pacar Tante Aniaya Balita di Jaktim, Begini Kronologinya

Emosi RA kerap kali tidak terkontrol saat H yang masih tiga tahun itu menangis.

Baca Selengkapnya