Menangis terus, balita dibuang ibu muda di bawah pohon
Merdeka.com - Ida Bagus Surya Arnawa (25) ditangkap polisi karena menelantarkan balita di Dusun Gondol Desa Penyabangan Kecamatan Gerokgak, Singaraja, Bali. Pelaku ditangkap saat akan mengurus administrasi perceraian dengan Dayu Putu Wija di Kantor Kepala Desa Sambangan.
"Ada informasi dari Bhabinkamtibmas di Desa Sambangan, sehingga kami langsung bergerak untuk mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolsek Gerokgak untuk menjalani pemeriksaan," ujar Kapolsek Gerokgak, Kompol Putu Juen, seperti dilansir Antara, Jumat (31/1).
Juen mengungkapkan, di hadapan penyidik Ida mengakui perbuatannya dilakukan karena kesal lantaran anaknya menangis terus. Akhirnya, Ida menurunkan anaknya dan meninggalkan begitu saja di bawah sebuah pohon di pinggir jalan.
-
Siapa yang melahirkan bayi? Hari ini, Rabu (31/7), Tengku Dewi Putri telah melahirkan bayi kedua berjenis kelamin perempuan di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.
-
Siapa yang cerai? Setelah 11 Tahun Bersama, Faby Marcelia dan Revand Narya Kini Diam-diam Cerai
-
Siapa yang menemukan bayi tersebut? Bayi mungil yang diberi nama Bella oleh ART Nana Mirdad, yang pertama kali menemukannya, akhirnya bisa tenang dan tertidur setelah merasa hangat dan kenyang setelah minum susu.
-
Bagaimana ibu itu mengurung putranya? Ia mengungkapkan kepada pihak kepolisian bahwa selama bertahun-tahun, ia telah berupaya menyelamatkan putranya melalui berbagai cara, termasuk mengirimnya ke lebih dari 10 pusat rehabilitasi di seluruh negeri.
-
Bagaimana prosedur cerai talak? Setelah permohonan cerai talak diajukan dan disetujui oleh hakim, suami harus mengikrarkan talaknya di hadapan majelis hakim dalam sidang Pengadilan Agama. Ikrar talak ini merupakan langkah akhir dari proses cerai talak dan dianggap sah setelah diucapkan. Penting untuk dicatat bahwa jika suami tidak mengucapkan ikrar dalam waktu enam bulan setelah putusan pengadilan, maka hak untuk mengikrarkan talak akan gugur. Hal ini memberikan batasan waktu bagi suami untuk mempertimbangkan kembali keputusannya.
-
Siapa yang digugat cerai? Namun, rasa sayang itu berubah menjadi kekecewaan. Reinaldo Martin merasa kecewa setelah istrinya mengajukan gugatan cerai pada 19 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penangkapan pelaku penelantaran anak di Kantor Kepala Desa Sambangan menjadi perhatian warga setempat. Awalnya pelaku tidak mengetahui akan ditangkap polisi setelah diamankan Bhabinkamtibmas, hingga akhirnya Unit Reskrim Polsek Gerokgak datang dan langsung mengintrograsi serta mengamankan pelaku ke Mapolsek Gerokgak.
Dalam kasus itu, Ida Bagus Surya Arnawa sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 77 ayat 1 huruf a UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ida juga dikenakan pasal 49 huruf a UU 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), di mana dari perbuatannya itu menyebabkan anak kandungnya, Ida Bagus Adnyana Susila Dharma alias Budi (3) terlantar di Desa Penyabangan.
Bahkan, anaknya itu kemudian harus dititipkan ke Panti Asuhan melalui Dinas Sosial Kabupaten Buleleng.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi memaparkan motif S menggantung putrinya karena permasalahan keluarga.
Baca SelengkapnyaIbu di Gorontalo minta polisi masukan anaknya ke penjara karena kesal sering melawan.
Baca SelengkapnyaKorban balita akhirnya diselamatkan oleh tetangga.
Baca SelengkapnyaTersangka awalnya berdalih melahirkan dan membuang bayinya karena mendengar bisikan gaib
Baca SelengkapnyaNyawanya tak tertolong karena kehabisan banyak darah akibat tusukan pisau yang dilayangkan mertuanya.
Baca SelengkapnyaDi hari kejadian, ibu tersebut juga sempat terlibat pertengkaran dengan mertuanya.
Baca SelengkapnyaKasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta ahli medis.
Baca SelengkapnyaVideo anak perempuan diikat rantai pada bagian leher dengan luka lebam di wajah itu viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaIbu muda itu mengaku anaknya diambil paksa mantan suami pada 7 September 2022 silam.
Baca SelengkapnyaDari sebuah rekaman CCTV terlihat anak itu dibawa seorang laki-laki dan perempuan yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaSaat menikah, pelaku ternyata tengah hamil empat bulan. Mereka malu hamil di luar nikah.
Baca SelengkapnyaPembunuh dan Pembuang Bayi di Sungai Jepara Ternyata Ibu Kandung Korban, Ini Alasannya
Baca Selengkapnya