Menangkan Graha Astranawa, PKB Akan Ubah Nama Jadi Gedung Gus Dur
Merdeka.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memastikan akan ikut mengawal proses eksekusi gedung Graha Astranawa yang menjadi sengketa dengan mantan Ketua DPW PKB Jatim Choirul Anam. Usai dieksekusi, PKB berencana mengubah nama gedung tersebut menjadi gedung Gus Dur.
Rencana penamaan gedung sengketa yang dimenangkan gugatannya di pengadilan ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPW PKB Jatim, Anik Maslachah. Ia menyatakan, pihaknya akan ikut mengawal proses eksekusi yang rencananya akan dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Surabaya.
"Dari struktur (pengurus) biasalah akan hadir menyaksikan, juga membantu mengeluarkan barang-barang, so pasti lah dari pengurus so pasti hadir," ujarnya, Selasa (12/11).
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
Ia menambahkan, proses eksekusi tersebut telah melalui proses hukum yang panjang hingga ke Mahkamah Agung (MA). Untuk itu, ia pun menyebut jika proses hukum kasus ini telah mempunyai dasar hukum yang jelas.
"Proses hukum ini kan sudah ke MA. Jadi dasar hukum untuk itu (eksekusi) sudah jelas. Kita akan rubah (nama) gedung itu jadi Gedung Gus Dur," tandasnya.
Semua Pihak Harus Taat Hukum
Sementara itu, Eks Ketua DPW PKB Jatim Choirul Anam menyatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan upaya hukum, mengugat penetapan pengadilan terkait dengan eksekusi Gedung Astranawa. Gugatan tersebut telah didaftarkan ke pengadilan ada Senin (11/11) lalu, dengan nomor perkara 1121/Pdt.Bth/2019/PN.Sby.
Cak Anam, sapaan akrabnya mengatakan, dengan adanya proses hukum yang saat ini tengah berjalan, maka sudah selayaknya eksekusi tersebut tidak dilaksanakan.
"Semua pihak harus taat hukum, taat pada sistem peradilan yang ada. Saat ini kami sedang melakukan upaya hukum menggugat penetapan eksekusi ke PN Surabaya. Seharusnya tidak boleh ada eksekusi besok. Kalau dipaksakan, sama saja dengan melawan hukum," katanya.
Sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memenangkan gugatan atas mantan ketua PKB Jatim, Choirul Anam terkait sengketa lahan dan gedung Astranawa yang terletak di Jalan Gayungsari Timur VIII-IX, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungsari, Surabaya. Hal itu berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No W14.U1/15818/HK.02/11/2019 perihal pemberitahuan eksekusi pengosongan tertanggal 7 November 2019, yang akan dilaksanakan Rabu (13/11) besok.
Dalam surat tersebut dijelaskan, jurusita PN Surabaya akan melaksanakan eksekusi berdasarkan amar putusan PN Surabaya No 86/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 19 Juli 2016 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 761/Pdt/2016/PT.Sby tanggal 30 November 2016 jo putusan Mahkamah Agung RI No 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018 poin 3 dan poin 9.
Juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting membenarkan upaya eksekusi terhadap gedung Astranawa yang pernah dijadikan kantor PKB Jatim periode 1999 hingga 2006 lalu. Ia memastikan jika persiapan atas eksekusi telah dilakukan
"Ya besok pagi jadi dilaksanakan eksekusi pengosongan oleh jurusita PN Surabaya," tukasnya, Selasa (12/11).
Pengadilan Negeri Surabaya menjalankan eksekusi Gedung Astranawa menyusul putusan inkrah yang menyatakan Partai Kebangkitan Bangsa selaku pemohon dalam perkara perdata ini sebagai pemilik sah lahan seluas 3.819 meter persegi tersebut.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rumah itu beralamat di Jalan Sriwijaya 2, Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaRumah itu disita setelah Guruh setelah kalah sengketa di pengadilan.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaPPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).
Baca SelengkapnyaMenurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaRumahnya Mau Disita Negara, Guruh Soekarnoputra: Saya Anak Proklamator Terzalimi
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, keputusan PTUN tersebut akan berimplikasi panjang.
Baca Selengkapnya