Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menangkan Graha Astranawa, PKB Akan Ubah Nama Jadi Gedung Gus Dur

Menangkan Graha Astranawa, PKB Akan Ubah Nama Jadi Gedung Gus Dur Gedung Graha Astranawa. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memastikan akan ikut mengawal proses eksekusi gedung Graha Astranawa yang menjadi sengketa dengan mantan Ketua DPW PKB Jatim Choirul Anam. Usai dieksekusi, PKB berencana mengubah nama gedung tersebut menjadi gedung Gus Dur.

Rencana penamaan gedung sengketa yang dimenangkan gugatannya di pengadilan ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPW PKB Jatim, Anik Maslachah. Ia menyatakan, pihaknya akan ikut mengawal proses eksekusi yang rencananya akan dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Surabaya.

"Dari struktur (pengurus) biasalah akan hadir menyaksikan, juga membantu mengeluarkan barang-barang, so pasti lah dari pengurus so pasti hadir," ujarnya, Selasa (12/11).

Orang lain juga bertanya?

Ia menambahkan, proses eksekusi tersebut telah melalui proses hukum yang panjang hingga ke Mahkamah Agung (MA). Untuk itu, ia pun menyebut jika proses hukum kasus ini telah mempunyai dasar hukum yang jelas.

"Proses hukum ini kan sudah ke MA. Jadi dasar hukum untuk itu (eksekusi) sudah jelas. Kita akan rubah (nama) gedung itu jadi Gedung Gus Dur," tandasnya.

Semua Pihak Harus Taat Hukum

Sementara itu, Eks Ketua DPW PKB Jatim Choirul Anam menyatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan upaya hukum, mengugat penetapan pengadilan terkait dengan eksekusi Gedung Astranawa. Gugatan tersebut telah didaftarkan ke pengadilan ada Senin (11/11) lalu, dengan nomor perkara 1121/Pdt.Bth/2019/PN.Sby.

Cak Anam, sapaan akrabnya mengatakan, dengan adanya proses hukum yang saat ini tengah berjalan, maka sudah selayaknya eksekusi tersebut tidak dilaksanakan.

"Semua pihak harus taat hukum, taat pada sistem peradilan yang ada. Saat ini kami sedang melakukan upaya hukum menggugat penetapan eksekusi ke PN Surabaya. Seharusnya tidak boleh ada eksekusi besok. Kalau dipaksakan, sama saja dengan melawan hukum," katanya.

Sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memenangkan gugatan atas mantan ketua PKB Jatim, Choirul Anam terkait sengketa lahan dan gedung Astranawa yang terletak di Jalan Gayungsari Timur VIII-IX, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungsari, Surabaya. Hal itu berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No W14.U1/15818/HK.02/11/2019 perihal pemberitahuan eksekusi pengosongan tertanggal 7 November 2019, yang akan dilaksanakan Rabu (13/11) besok.

Dalam surat tersebut dijelaskan, jurusita PN Surabaya akan melaksanakan eksekusi berdasarkan amar putusan PN Surabaya No 86/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 19 Juli 2016 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 761/Pdt/2016/PT.Sby tanggal 30 November 2016 jo putusan Mahkamah Agung RI No 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018 poin 3 dan poin 9.

Juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting membenarkan upaya eksekusi terhadap gedung Astranawa yang pernah dijadikan kantor PKB Jatim periode 1999 hingga 2006 lalu. Ia memastikan jika persiapan atas eksekusi telah dilakukan

"Ya besok pagi jadi dilaksanakan eksekusi pengosongan oleh jurusita PN Surabaya," tukasnya, Selasa (12/11).

Pengadilan Negeri Surabaya menjalankan eksekusi Gedung Astranawa menyusul putusan inkrah yang menyatakan Partai Kebangkitan Bangsa selaku pemohon dalam perkara perdata ini sebagai pemilik sah lahan seluas 3.819 meter persegi tersebut.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Penampakan Rumah Mewah Guruh Soekarnoputra, Ada Kolam Renangnya
Begini Penampakan Rumah Mewah Guruh Soekarnoputra, Ada Kolam Renangnya

Rumah itu beralamat di Jalan Sriwijaya 2, Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya
Jejak Peninggalan Bung Karno dan Fatmawati di Rumah Guruh Soekarnoputra
Jejak Peninggalan Bung Karno dan Fatmawati di Rumah Guruh Soekarnoputra

Rumah itu disita setelah Guruh setelah kalah sengketa di pengadilan.

Baca Selengkapnya
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum

Gazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya
Ada Sengketa, Manajemen GBK Ingatkan Tamu Hotel Sultan Agar Berhati-hati
Ada Sengketa, Manajemen GBK Ingatkan Tamu Hotel Sultan Agar Berhati-hati

PPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026

Menurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN

Mahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Rumahnya Mau Disita Negara, Guruh Soekarnoputra: Saya Anak Proklamator Terzalimi
Rumahnya Mau Disita Negara, Guruh Soekarnoputra: Saya Anak Proklamator Terzalimi

Rumahnya Mau Disita Negara, Guruh Soekarnoputra: Saya Anak Proklamator Terzalimi

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP Yakin Ada Intervensi di Balik Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman
Hasto PDIP Yakin Ada Intervensi di Balik Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, keputusan PTUN tersebut akan berimplikasi panjang.

Baca Selengkapnya