Menanti keadilan dari hakim dalam vonis kasus Yuyun
Merdeka.com - Sidang beberapa terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap remaja putri di Bengkulu, Yuyun (14), kini dalam tahap akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu hari ini, Selasa (10/5), akan membacakan putusan terhadap para pelaku.
Pada 4 Mei lalu, tujuh dari 12 tersangka pemerkosa dan pembunuh Yuyun, dituntut sepuluh tahun penjara. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heny Farida, dibantu dua hakim anggota, Hendri Sumardi dan Fahrudin, serta Jaksa Penuntut Umum, Arlya Noviana Adam.
Kepala Kejaksaan Negeri Curup, Eko Hening Wardhono mengatakan, ketujuh tersangka itu dituntut berdasarkan pasal 80 ayat 3, dan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76d Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa SYL dituntut 12 tahun penjara? SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
Sidang tuntutan itu dijaga ketat polisi dari Polres Rejang Lebong, mengingat kasusnya menarik perhatian warga dan kelompok perlindungan perempuan di Rejang Lebong dan Bengkulu.
Siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, itu dirudapaksa oleh 14 lelaki secara bergilir. Peristiwa itu terjadi saat korban pulang dari sekolah. Dia dicegat oleh para tersangka yang dalam keadaan mabuk. Sebelum melakukan aksi keji itu, para tersangka sempat pesta minuman keras. Korban diseret ke semak-semak, lantas dipukul dengan kayu sebelum diperkosa. Dia meregang nyawa dan ditinggalkan begitu saja oleh pelaku. Mayatnya baru ditemukan beberapa hari kemudian oleh warga.
Dari 14 tersangka, 12 berhasil dibekuk oleh Polres Rejang Lebong dan petugas Polsek Padang Ulak Tanding. Tujuh di antaranya berstatus anak-anak, yakni D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16), S (16). Di antara mereka adalah kakak kelas korban di SMPN 5 Padang Ulak Tanding.
Sedangkan lima tersangka lainnya, Tomi Wijaya alias Tobi(19) dan Suket (19), Bobi (20), Faisal alias Pis (19), Zainal (23). Para pelaku ini semuanya berasal dari Dusun V Desa Kasie Kasubun. Sisanya masih diburu polisi. Berbagai pihak mendesak mereka dihukum berat. Kini putusan akhir ada di tangan majelis hakim, buat memberi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaKeluarga terdakwa menilai putusan hakim sangat tidak adil dan akan menempuh upaya banding.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku geram tak seharusnya ketiga terdakwa mendapat tuntutan tersebut. Mereka akan melakukan pembelaan.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaDua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Baca SelengkapnyaMeski telah dilimpahkan nantinya, lanjut Sandi, Polda Jawa Barat tetap membuka hotline 0822-1112-4007.
Baca Selengkapnya