Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menanti keberanian KPK-Polri usut kasus Setnov minta jatah Freeport

Menanti keberanian KPK-Polri usut kasus Setnov minta jatah Freeport Setya Novanto. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Proses penelusuran dugaan menjual nama Presiden Jokowi oleh Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) terus mengalir. Banyak pihak tak lagi percaya pada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena seringkali hanya memberikan sanksi ringan.

Maka dari itu, ada kemungkinan bagi lembaga penegak hukum turut bergerak ungkap dugaan pemalakan 20 persen saham perseroan dan meminta jatah 49 persen saham proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Urumuka, Papua pada PT Freeport Indonesia (PTFI).

Wakil Ketua KPK Zulkarnain memberikan sinyal bahwa lembaga antirasuahnya bisa mengusut kasus pencatutan nama Presiden Jokowi meski tanpa aduan. Operasi senyab bisa digelar, akan tetapi KPK butuh waktu untuk pendalaman kasus terlebih dahulu.

"KPK akan menelusuri kasus itu. Terkait hal itu bisa ada laporan tanpa laporan sesuai Pasal 106 KUHP. Melalui proses yang silent. Dari informasi berbagai sumber, kita telaah dulu, kita kumpulkan, dan hasil analisa bagaimana," kata Zulkarnain setelah acara makan malam dalam acara Gathering Jurnalis Antikorupsi 2015 di Ciawi, Bogor, Jumat (20/11).

Namun KPK tak bisa terburu-buru mengusut kasus pertemuan antara Setnov yang diduga dengan Pengusaha Mohammad Riza Chalid dan Dirut Freeport Maroef Sjamsoeddin itu. Jika memang akan dilimpahkan kepada KPK, lembaga antirasuahnya akan mendalami betul-betul dulu. Sebab KPK tak mungkin mempertaruhkan kredibilitasnya untuk mengusut kasus kecil yang belum jelas.

"Tindak pidana kalau menurut pengertian ilmu hukum tindak pidana yang disuguhkan belum sempurna. Percuma juga kita ajukan ribut-ribut, diajukan ke pengadilan bebas. Kalau KPK masuk, begitu dipegang, saya tidak mau bebas. Kami mesti betul-betul mempertaruhkan reputasi," ujarnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki.

Ruki juga menilai bahwa kasus yang menyeret nama Setya Novanto lebih baik ditangani pihak kepolisian. Karena kepolisian bisa secara luas menelisik kasus atau pelanggaran yang dilakukan oleh ketua DPR tersebut.

"Kalau saran saya yang paling tepat pegang kasus ini Kepolisian saja. Karena mereka bisa masuk dari berbagai penjuru" tuturnya.

Sedangkan kepolisian masih menunggu proses penyidikan di MKD. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku hingga kini pihaknya belum menerima laporan terkait pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla itu.

"Perlu ada laporan kalau begitu (pencemaran nama baik)," kata Badrodin.

Badrodin mengatakan, timnya tidak akan bergerak terlebih dahulu mengenai permasalahan ini. Menurutnya, lanjutnya, ini akan membuat rancu dengan jalannya penyidikan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)

"Tidak bisa, itu nantinya bisa rancu kalau kami bergerak, kami tunggu. Kalau produk labfor pro justicia justru itu nanti bisa dibarengi dengan tindakan kepolisian. Tentu siapapun yang lapor bisa," ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said menyatakan bahwa anggota DPR tersebut menjanjikan suatu cara penyelesaian tentang kelanjutan kontrak PT Freeport Indonesia dan meminta agar PT Freeport Indonesia memberikan saham yang disebutnya akan diberikan pada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Sudirman juga menjelaskan bahwa seorang anggota DPR tersebut juga meminta agar diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika. Selain itu dia juga meminta PT Freeport Indonesia menjadi investor sekaligus off taker (pembeli) tenaga listrik yang dihasilkan dari proyek tersebut.

Sudirman menjelaskan dengan dalih menjadi penghubung agar proposal tersebut disetujui pemerintah, oknum tadi meminta 20 persen dengan rincian 11 persen akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo dan 9 persen sisanya untuk Wakil Presiden Jusuf Kalla. Setnov dianggap mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta 20 persen saham perseroan dan 49 persen saham proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Urumuka, di Papua. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua KPK Setyo Budiyanto Bakal Evaluasi Kasus Korupsi Mandek, Termasuk Kasus Harun Masiku
Ketua KPK Setyo Budiyanto Bakal Evaluasi Kasus Korupsi Mandek, Termasuk Kasus Harun Masiku

Ketua KPK baru Setyo Budiyanto menekankan komitmennya menyelesaikan kasus-kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Pidato Pertama Ketua Baru KPK: Kami Teruskan Prestasi Maupun Perjuangannya
Pidato Pertama Ketua Baru KPK: Kami Teruskan Prestasi Maupun Perjuangannya

Setyo Budiyanto telah dilantik sebagai Ketua KPK periode 2024-2029 setelah menandatangani pakta integritas.

Baca Selengkapnya
Nawawi Pomolango Yakin Pimpinan KPK Baru Bisa Selesaikan Kasus Harun Masiku dan Tetap Lanjutkan OTT
Nawawi Pomolango Yakin Pimpinan KPK Baru Bisa Selesaikan Kasus Harun Masiku dan Tetap Lanjutkan OTT

Nawawi meyakini KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto dapat optimal menangani kasus Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
PPATK Tunggu Surat Polisi Lacak Aliran Dana Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo
PPATK Tunggu Surat Polisi Lacak Aliran Dana Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo

Meski surat kerjasama belum dilayangkan Polda Metro Jaya, PPATK telah biasa bekerjasama dengan polisi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras! Ketua KPK Setyo Budiyanto Pastikan Teruskan Penyadapan & OTT Usai Dilantik Prabowo
VIDEO: Keras! Ketua KPK Setyo Budiyanto Pastikan Teruskan Penyadapan & OTT Usai Dilantik Prabowo

Setyo Budiyanto menegaskan KPK masih akan melanjutkan proses penyadapan dan OTT atau Operasi Tangkap Tangan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasto Ancam Laporkan ke Dewas KPK, Penyidik Santai
VIDEO: Hasto Ancam Laporkan ke Dewas KPK, Penyidik Santai "Itu Tak Masalah"

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan KPK tidak takut dengan laporan tersebut

Baca Selengkapnya
Ini Kata KPK soal Laporan Korupsi Lelang Barang Rampasan yang Seret Nama Jampidsus Kejagung
Ini Kata KPK soal Laporan Korupsi Lelang Barang Rampasan yang Seret Nama Jampidsus Kejagung

Laporan ini terkait kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Baca Selengkapnya
Respons KPK soal Putusan MK Beri Lampu Hijau Usut Kasus Korupsi Libatkan Prajuti TNI Aktif
Respons KPK soal Putusan MK Beri Lampu Hijau Usut Kasus Korupsi Libatkan Prajuti TNI Aktif

Apakah kedepannya akan memperkuat kerjasama untuk pemeriksaan dan lain-lainnya?

Baca Selengkapnya
Harta Kekayaan Setyo Budiyanto Ketua KPK Baru, Capai Angka Lebih Dari Rp9 Miliar
Harta Kekayaan Setyo Budiyanto Ketua KPK Baru, Capai Angka Lebih Dari Rp9 Miliar

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Setyo tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 9,6 miliar tanpa utang.

Baca Selengkapnya
KPK Tetap Usut Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Meski Divonis Bebas
KPK Tetap Usut Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Meski Divonis Bebas

Gazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya