Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menanti kegarangan Revisi UU ITE atasi provokasi di medsos

Menanti kegarangan Revisi UU ITE atasi provokasi di medsos Ilustrasi Revisi UU ITE. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Jelang aksi bela Islam jilid III pada 2 Desember mendatang, media sosial diramaikan dengan status-status bernada provokatif dan beredarnya informasi bohong. Baik yang ditujukan pada para pendemo, maupun sebaliknya.

Kondisi itu membuat Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo gerah. Apalagi, kalimat-kalimat yang disampaikan sembari mengutip ayat-ayat suci Alquran.

Gatot menyebut mereka sebagai orang yang tidak berilmu. Dia juga yakin, tujuannya tak lain untuk memperkeruh situasi jelang demonstrasi besar-besaran umat Islam.

"Tidak punya ilmu, tidak kuliah, asal punya paket data saja bisa," kata Gatot di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Kota Tanggerang, Banten, Selasa (29/11).

Sebab, Gatot menilai kicauan para ustaz media sosial menjurus ke arah provokasi. Hal itu berbanding terbalik dengan ustaz sungguhan yang kerap menebar kebaikan dan kesejukan dengan ilmu yang lengkap.

"Sangat berbahaya ustaz sosmed ini enggak punya ilmu," tegas Gatot.

Senada dengan koleganya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian juga pernah mencium hal serupa. Dia juga mengancam akan menjebloskan para pelaku penyebar berita hoax dan provokatif ke penjara.

Kini, revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah berlaku sejak Senin (28/11) kemarin. Revisi tersebut mengubah beberapa pasal, mulai dari pasal soal penghinaan, penegasan delik hingga pengurangan masa hukuman.

Meski lebih bersahabat, namun undang-undang ini tetap keras terhadap penyebaran berita bohong di media sosial. Jeratan hukuman tetap mengancam siapa saja yang menyampaikan informasi tidak benar, atau tanpa disertai bukti-bukti konkret.

Mabes Polri meminta kepada masyarakat untuk tidak langsung menyebarkan informasi negatif, atau fitnah. Pengguna media sosial sebisa mungkin menyaring terlebih dahulu sebelum menyampaikannya kembali.

"Dalam revisi ini, kami mengimbau masyarakat luas untuk memahami kegiatan yang ada. Ketika mendapat satu posting, berpikir dulu sebelum meneruskan. Think before click," ujar Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/11).

Jika tetap menyebarkan informasi yang salah, atau memuat konten negatif lainnya. Berikut sanksi pidana yang bakal dijatuhkan bagi pelakunya, antara lain:

1. Pelanggaran terhadap kesusilaan, ancaman maksimal 6 tahun penjara;

2. Perjudian, ancaman maksimal 6 tahun penjara;

3. Memuat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebelumnya maksimal hukuman 6 tahun penjara, kini menjadi 4 tahun penjara;

4. Pemerasan, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, ancaman maksimal 4 tahun penjara;

5. Konten yang menimbulkan kerugian terhadap konsumen, ancaman maksimal 6 tahun penjara; dan,

6. Isu SARA atau menyebabkan permusuhan, ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Masih berani sebar informasi bohong?

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Budi Arie akan Tertibkan Akun Buzzer: Supaya Narasi Pemilu Bisa Damai
Menkominfo Budi Arie akan Tertibkan Akun Buzzer: Supaya Narasi Pemilu Bisa Damai

Menkominfo akan menertibkan akun buzzer yang menyebarkan informasi hoaks dan radikalisme.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Diajak Bijak dan Kritis Hadapi Berita Hoaks Jelang Pemilu 2024
Masyarakat Diajak Bijak dan Kritis Hadapi Berita Hoaks Jelang Pemilu 2024

Masyarakat harus memiliki pemikiran kritis dalam membaca berita.

Baca Selengkapnya
Jangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru
Jangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru

Jangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.

Baca Selengkapnya
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Baca Selengkapnya
Menkominfo Budi Arie Akui Hoaks Makin Merajalela Jelang Pemilu
Menkominfo Budi Arie Akui Hoaks Makin Merajalela Jelang Pemilu

Daftar platform ini paling banyak sebar hoaks terlebih jelang pemilu.

Baca Selengkapnya
Waspadai Cara Kerja Kelompok Intoleran dan Radikal Bikin Narasi di Dunia Maya
Waspadai Cara Kerja Kelompok Intoleran dan Radikal Bikin Narasi di Dunia Maya

Generasi muda Indonesia seringkali dihadapkan pada perdebatan yang tidak produktif di dunia maya.

Baca Selengkapnya
Gunakan Media Sosial untuk Picu Tawuran di Jakarta, 4 Provokator Ditangkap
Gunakan Media Sosial untuk Picu Tawuran di Jakarta, 4 Provokator Ditangkap

Polisi mengungkap kasus provokasi yang memicu sejumlah tawuran di Jakarta. Empat orang tersangka pelakunya ditangkap.

Baca Selengkapnya
Polisi Wanti-Wanti Konten Kreator soal UU ITE Buntut Galih Loss Ditangkap, Ini Isinya
Polisi Wanti-Wanti Konten Kreator soal UU ITE Buntut Galih Loss Ditangkap, Ini Isinya

Galih Loss ditangkap polisi karena konten bermuatan penistaan agama

Baca Selengkapnya
Kapolda Metro Jaya Sebut Berita Hoaks Cepat Menyebar, Paling Banyak Soal Politik
Kapolda Metro Jaya Sebut Berita Hoaks Cepat Menyebar, Paling Banyak Soal Politik

Berita hoaks didominasi oleh isu kesehatan, pemerintahan, penipuan dan politik di luar pada isu-isu lain

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah

Seluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Sederet Catatan Revisi UU Polri, Benarkah Bakal Batasi Aktivitas di Ruang Siber
Sederet Catatan Revisi UU Polri, Benarkah Bakal Batasi Aktivitas di Ruang Siber

SAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.

Baca Selengkapnya