Menanti kesaksian Yusril agar Rizieq Syihab tak dibui
Merdeka.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab menjadi tersangka kasus penghinaan terhadap Pancasila di Polda Jawa Barat. Rizieq juga mesti menjalani pemeriksaan dalam sejumlah kasus lainnya.
Pihak kuasa hukum Rizieq meminta kepada penyidik agar menghadirkan saksi ahli untuk meringankan. Mereka mengklaim dua orang yang sudah bersedia yakni pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
"Yusril dan Mahfud MD sudah siap. Tetapi baru Yusril yang secara terbuka menyatakan siap dan menanggapi permohonan kami," kata Ki Agus Muhammad Choiri, anggota tim kuasa hukum Rizieq saat dihubungi, Jumat (24/2).
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa yang diundang Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...,' tulisnya dalam keterangan.
-
Apa peran Habib Hasan di Indonesia? Beliau dikenal sebagai ulama dan salah satu tokoh besar Islam di Indonesia.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Dia akan segera menyerahkan nama-nama saksi ahli meringankan itu ke penyidik Direskrimum Polda Jabar. Nama itulah yang harapannya bisa meringankan Rizieq dalam kasus dugaan penodaan Pancasila.
"Ada lima yang dipersiapkan dari ahli pidana, ahli tata negara dalam hal ini ahli sejarah, ahli IT (informasi teknologi), ahli digital forensik, dan ahli bahasa," terangnya.
Yusril meyakini kapasitasnya sebagai ahli hukum akan mencerahkan kasus yang menjerat pentolan FPI itu. Dia mengaku memiliki pengetahuan mengenai sejarah ketatanegaraan Indonesia yang selama ini digunakan untuk menjerat pidana.
"Saya bersedia untuk dimintai keterangan, baik sebagai ahli maupun sebagai saksi yang menguntungkan bagi tersangka Habib Rizieq Shihab," ujarnya Yusril melalui akun instagramnya.
Dia mengaku tahu betul soal sejarah perumusan falsafah negara, sejarah penyusunan UUD 45 karena bidang keilmuannya. Saat menjadi dosen di Fakultas Hukum UI dan pascasarjana UI, sejarah ketatanegaraan itu yang disampaikan ke mahasiswanya.
"Jadi agaknya cukup paham untuk menerangkan apa yang sekarang dipersangkakan kepada Habib Rizieq," tuturnya.
Yusril kini tinggal menunggu panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dan dituangkan dalam berita acara sebagaimana diminta oleh tim penasihat hukum Rizieq. Mantan Mensesneg ini mengatakan, kesaksiannya akan bermuara pada kelanjutan dan setopnya perkara ke pengadilan atau dihentikan.
"Mudah-mudahan keterangan saya nanti dapat dijadikan sebagai alat bukti oleh penyidik dalam gelar perkara untuk memutuskan apakah kasus yang ditimpakan kepada Habib Rizieq ini layak untuk dilimpahkan ke pengadilan atau tidak. Siapa tahu dengan keterangan saya nanti, kasus yang menimpa Habib Rizieq ini dapat dihentikan atau diterbitkan SP3," jelasnya.
Menanggapi itu, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, polisi akan mengakomodir siapapun saksi ahli yang diajukan Rizieq. Terpenting, saksi ahli yang diajukan harus sesuai disiplin ilmu hukumnya.
"Kan ada penilaian dari penyidik, bahwa ini kompeten dan memiliki relevansi dalam disiplin ilmu dan bidangnya. Kalau Pak Yusril pasti sesuai, karena beliau kan di bidang hukum tata negara," terangnya saat berada di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Namun Martinus menyatakan, kewenangan sepenuhnya tetap berada pada pihak penyidik. "Kembali lagi ke penyidik, itu kewenangan penyidik. Umumnya saksi ahli yang diajukan itu enggak pernah ditolak," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi telah menaikan status kasus tersebut ke penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaPolri telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi terkait kasus Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaYusril berharap dia diperiksa penyidik sepulangnya ke Indonesia atau setelah tanggal 3 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023 kemarin.
Baca SelengkapnyaYusril menyatakan bersedia diambil keterangannya oleh penyidik.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Panji Gumilang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPengajuan Yusril sebagai saksi meringankan itu dibenarkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Lucky Hakim dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaFirli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang meminta pemeriksaan dihentikan dan dilanjutkan pada hari ini.
Baca Selengkapnya