Menanti langkah Prabowo usai putusan MK
Merdeka.com - Gugatan Prabowo - Hatta terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim menilai gugatan yang dilayangkan itu tidak terbukti selama proses persidangan.
Usai pembacaan putusan tersebut, kubu Prabowo menggelar jumpa pers di Hotel Grand Hyatt Jakarta. Pihaknya menyatakan sikap atas putusan tersebut.
Meski demikian, Prabowo tidak langsung menyampaikan pernyataan tersebut di depan publik. Saat jumpa pers terjadi, Prabowo tengah pergi membesuk para korban yang terkena peluru karet dari petugas.
-
Apa yang dituduhkan ke Prabowo terkait Pilpres 2014? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa yang menang Pilpres 2014? Hasil pilpres 2014 menunjukkan bahwa Joko Widodo dari PDIP memenangkan pemilu mengalahkan lawannya Prabowo Subianto.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Bagaimana Prabowo menanggapi? 'Itu hak politik,' kata Prabowo usai menghadiri acara bertajuk 'Trimegah Political and Economic Outlook 2024' di Grand Ballroom, The Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).
Apakah Prabowo akan menyusun langkah-langkah selanjutnya atas putusan MK tersebut?
Kemungkinan gugat ke PTUN
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Firman Wijaya mengungkapkan akan mengajukan gugatan ke PTUN terhadap penyelenggara Pemilu 2014. Hal itu disampaikan Firman sebelum keputusan MK diketok palu."Kami mungkin menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujar Firman usai persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (18/8) lalu.Ada beberapa hal administratif yang akan diadukan tim advokasi Prabowo-Hatta ke PTUN. Salah satunya, yakni terkait dengan surat edaran Komisi Pemilihan Umum mengenai pembukaan kotak suara yang dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan pemilu."Surat edaran pembukaan kotak suara yang melanggar adalah pejabat tata usaha negara dalam hal ini KPU," ujar Firman.
Ajukan judicial review ke MA
Selain berwacana ajukan gugatan ke PTUN, kubu Prabowo direncanakan akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung. Hal itu akan dilakukan setelah MK menolak gugatan Prabowo-Hatta."Kami juga masih ada jalan menempuh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kami juga masih bisa menempuh jalan ke Mahkamah Agung (MA)," ujar Prabowo di Gedung Sasana Budaya Ganesha, Kota Bandung, Selasa (19/8) lalu.Adapun alasan Prabowo mengajukan gugatan ke MK, karena dirinya merasa dicurangi. Prabowo membantah jika dirinya disebut tidak menerima hasil Pilpres 2014 itu. Pihaknya banyak menemukan indikasi-indikasi kecurangan dari penyelenggaraan pemilu.
Kubu Prabowo desak Kapolda Metro Jaya dicopot
Saat putusan MK berlangsung, ratusan massa pendukung Prabowo-Hatta berdemonstrasi di lingkungannya. Aksi damai itu tidak berlangsung lama. Demonstran dibubarkan oleh aparat kepolisian di depan Jalan Medan Merdeka Barat dan depan Balai Kota.Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyebut cara polisi membubarkan massa pendukung Prabowo brutal dan biadab. Bahkan, dia mendesak Kapolri Jenderal Sutarman memecat Kapolda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno."Ini adalah salah satu cara yang tidak profesional, brutal dan biadab. Padahal aksi ini berlangsung damai. Kami mendesak Kapolda Metro Jaya harus dicopot," tegas Fadli di Jakarta, Kamis (21/8).Fadli heran mengapa polisi membuat kawat berduri untuk menghalangi massa pendukung Prabowo melakukan aksinya. Justru, kata Fadli, dengan cara-cara polisi itu yang membuat massanya panas sehingga menjadikan situasi tidak kondusif."Aparat kepolisian Polda Metro Jaya sama sekali tidak profesional menggunakan kawat berduri. Ini menimbulkan suasana tidak kondusif, menembakkan peluru karet dan gas air mata. Banyak sekali korban berjatuhan, ini harus ada peninjauan (dari polisi)," ujarnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah mendukungnya memenangkan kontestasi pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaCapres nomor urut 02, Prabowo Subianto akhirnya muncul ke publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMenang Sengketa Pilpres di MK, Prabowo: Kita Lakukan Persiapan untuk Menghadapi Masa Depan
Baca SelengkapnyaPrabowo Beri Pernyataan soal Putusan MK saat Momen Penetapan Presiden Terpilih
Baca SelengkapnyaProjo dan relawan Prabowo-Gibran terlihat datangi Gedung KPU. Mereka mengaku berasal dari berbagai wilayah di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPrabowo tak banyak komentar soal bagaimana keputusan MK nanti. Dia hanya menunggu hasilnya.
Baca SelengkapnyaAnwar Husin menjelaskan perolehan suara Prabowo-Gibran sangat jauh dibandingkan dengan 2 paslon lainnya.
Baca SelengkapnyaUsai Putusan MK, Istana Siapkan Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaUmumnya, kegiatan rutin mencakup memimpin rapat dan menerima tamu-tamu menteri.
Baca SelengkapnyaKedatangannya malam hari ini merupakan undangan dari Prabowo sebagai kliennya.
Baca SelengkapnyaKPU telah membuktikan profesionalitasnya dalam menjalankan tahapan demi tahapan pemilu.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, semua tahapan pascapilpes 2024 sudah selesai. Termasuk putusan MK yang harus dihormati.
Baca Selengkapnya