Menanti penerima fulus tambang liar Lumajang dijerat
Merdeka.com - Sidang kasus penganiayaan terhadap Salim Kancil-Tosan dan penambangan liar di Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memang patut dikawal. Sebab, banyak fakta terungkap. Tentu patut dicermati adalah keterlibatan pejabat setempat.
Dalam sidang lanjutan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kemarin, terdakwa Hariono membeberkan soal itu.
Hariono mengaku rutin menyetor uang hasil tambang pasir ke Muspika setempat. Meski begitu, dia pasang badan dengan mengatakan Camat, Kapolsek, dan Danramil tidak terlibat. Hanya saja mereka tetap mendapat jatah Rp 1 juta per bulan dari hasil eksploitasi liar pasir. Fulus itu diterima masing-masing Muspika sejak 2010.
-
Apa kata sindiran yang tepat untuk atasan yang tidak adil? Keadilan tanpa kekuatan adalah kemandulan, kekuatan tanpa keadilan adalah tirani.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana menghadapi orang yang zalim? Jangan balas kedzaliman dengan kedzaliman, balaslah dengan kebaikan
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas keadilan? Hukum dan keadilan bukan hanya tanggung jawab para penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
"Uang diberikan tanpa permintaan apa-apa. Hanya kami jatah per bulan Rp 1 juta untuk Camat, Danramil, dan Kapolsek. Ya judulnya ngasih saja tidak ada permintaan apapun. Uang itu saya yang menyerahkan sendiri," kata Hariyono.
Hariyono juga merinci awal terjadinya penambangan pasir di desanya, yang akhirnya ditentang oleh Salim Kancil, Tosan dan warga lainnya.
Hakim juga meminta Hariyono untuk menjelaskan peran Muspika dalam kasus penambangan ilegal ini. "Pernah saya adakan rapat untuk membuat Desa Wisata. Pihak Muspika menyetujui, tapi tidak ada perintah melakukan eksploitasi penambangan pasir," ujar Hariyono berkelit.
Hariyono beralasan dia yang meminta pasir itu dikeruk. Karena ada gundukan dan cekungan, makanya diratakan dan hasil pengerukan pasirnya dijual.
Sementara itu, terdakwa Harmoko berdalih tidak ada pertambangan di Selok Awar Awar, melainkan Desa Wisata.
"Yang saya tahu izin pembuatan wisata, kalau izin pertambangan tidak ada, tapi izin wisata. Begini lho pak, ini kan untuk wisata, pasir itu, istilahnya pemerataan. Pasir yang lebih diratakan. Limbahnya (pasir yang lebih) diambil untuk danau wisata. Ada wisata, tiap hari ada kapal-kapal masuk ke sana," kata Harmoko. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Pertanian, menemui Jaksa Agung (JA) Sanitiar Burhanuddin dalam rangka pengawasan percepatan swasembada di dalam negeri
Baca Selengkapnya"Yang melanggar kita punishment (hukum), itu saja. Kita sudah ada aturannya," kata Panglima TNI
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin memecat Raimel Jesaja selaku Direktur Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaAmran mengatakan, para petani juga diminta menyetorkan uang hingga Rp3 juta untuk satu unit kontraktor kecil.
Baca SelengkapnyaTersangka Hendry Lie telah diminta memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali.
Baca SelengkapnyaMenteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mencopot 3 orang anak buahnya yang terbukti melanggar hukum.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
Baca SelengkapnyaDugaan aparat membekingi tambang ilegal itu sebelumnya di singgung Cawapres Mahfud MD dalam debat Cawapres digelar KPU di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu (21/1).
Baca SelengkapnyaDengan perkara telah masuk ke persidangan, akan terlihat siapa saja sosok yang diduga terlibat dalam pusaran skandal korupsi ini.
Baca Selengkapnya