Menanti timah panas menembus Freddy Budiman
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati Freddy Budiman. Surat penolakan PK Freddy diputuskan pada Rabu (20/7) yang tertera dengan nomor register 145 PK/Pid.Sus/2016 dengan ketua Hakim Andi Samsan Nganro, dan beranggotakan Hakim Salman Luthan, dan Hakim H Satipudin.
Ditolaknya PK tersebut lantaran tidak memenuhi ketentuan pasal yang mengatur tentang pengajuan Peninjauan Kembali. "PK terpidana tidak memenuhi ketentuan pasal 263 ayat 2 dan 3 KUHAP, maka harus ditolak," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (22/7).
Menurut Ridwan, novum (bukti baru) tidak dapat dibenarkan sebab membandingkan pidana yang dijatuhkan terhadap terpidana dengan terpidana lain bukan merupakan fakta dan keadaan baru. Selain itu, alasan PK Freddy Budiman ditolak karena adanya putusan yang saling bertentangan dengan cara membandingkan pidana yang dijatuhkan terhadap terpidana lain.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Bagaimana eksekusi mati di Batavia? Terhukum mati ditaruh di atas roda yang menggantung pada sebuah tiang. Di atas sana mayatnya dibiarkan mengering
-
Siapa yang terluka dalam eksekusi tersebut? Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
-
Kenapa hasil putusan MK harus diterima? 'Itu yang paling penting, menerima apapun hasil keputusan agar tidak terjadi kegaduhan dan memunculkan yang tidak kita inginkan bersama,' kata Pakar Politik Arfianto Purbolaksono saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3) malam.
-
Bagaimana korban meninggal? 'Dalam proses dari Lampung ke Jakarta ini (korban) pendarahan hebat. Pelaku juga mengetahui bahwa si korban sedang pendarahan. Pelaku ini mengetahui bahwa korban sedang pendarahan hebat, namun dibiarkan saja, sehingga korban kehabisan darah dan meregang nyawa,' kata dia.
"Masing-masing terpidana punya peran dan tanggung jawab yang berbeda. Untuk Freddy Budiman peran dan tanggung jawabnya telah dipertimbangkan dengan benar dalam putusan JF dan JJ," ujar Ridwan.
Namun, Ridwan enggan berkomentar saat disinggung kemungkinan Freddy akan kembali mengajukan PK mengingat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal 268 ayat 3 KUHP yang mengatur peninjauan kembali. Aturan itu menyebut putusan PK tidak bisa diajukan berkali-kali.
Lantas kapan Freddy Budiman dieksekusi mati setelah PK-nya ditolak MA?
Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa kali mengisyaratkan nama Freddy Budiman masuk dalam eksekusi mati tahap III. Namun korps adhyaksa masih menunggu hasil peninjauan kembali (PK) baru menyiapkan eksekutor menembakkan timah panas ke tubuh Freddy Budiman.
"Iya kalau (PK) sudah selesai alhamdulillah kita akan sertakan sekalian," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (27/5).
Prasetyo menegaskan telah mempersiapkan waktu pelaksanaan hukuman mati untuk para terpidana mati. Menurut Prasetyo, kemungkinan eksekusi mati dilakukan setelah Lebaran.
"Kita siapkan dan koordinasikan, kita sudah persiapkan tinggal tunggu waktu. Jumlahnya belum dapat dipastikan karena banyak yang mau dieksekusi sedang ajukan PK, itulah yang jadi pertimbangan. Kita maunya cepat soalnya nantikan mau masuk puasa itu juga jadi pertimbangan juga masa bulan puasa lakukan eksekusi," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (20/5).
Meski belum ada kepastian waktu eksekusi, Kepolisian Resor (Polres) Cilacap, Jawa Tengah, sudah melakukan persiapan. Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Cilacap mulai mengintensifkan patroli di sepanjang perairan Cilacap. Patroli dilakukan sampai ke perbatasan kabupaten.
"Patroli dilakukan dengan tiga kapal yang dilakukan di titik antara perbatasan dengan Jawa Barat hingga perbatasan Kebumen, Jawa Tengah yang termasuk perairan Cilacap," ujar Kasat Polair Polres Cilacap, Ajun Komisaris Polisi Huda Safii.
Huda mengemukakan, sepanjang perairan Nusakambangan termasuk ring dua, sehingga pihaknya berinisiatif untuk meningkatkan patroli. Disebutkan Huda, sebanyak 24 personel dan beberapa perahu karet di sekitar perairan Nusakambangan disiagakan.
"Hingga saat ini, belum ada sesuatu yang mencurigakan," jelasnya.
Lebih jauh, dia mengatakan patroli tersebut akan terus dilakukan hingga ada keputusan dari Kejaksaan Agung mengenai kepastian waktu eksekusi yang rencananya akan dilaksanakan di pulau penjara tersebut.
"Patroli akan dilakukan sampai ada keputusan dari Kejaksaan Agung kapan waktu pelaksanaan eksekusi mati dilaksanakan," ujar Huda.
Sementara itu, Menko Polhukam Luhut Pandjaitan enggan mengungkapkan kapan pelaksanaan eksekusi gelombang ketiga tersebut. Dia hanya mengutarakan pelaksanaan hukuman mati akan diumumkan tiga hari sebelum eksekusi.
"Kan saya sudah bilang 3 hari sebelum eksekusi (dikabarkan). Saya enggak tahu kapan waktunya, masa saya harus cerita kamu, berarti saya beritahu 3 hari sebelumnya dong," kata Luhut di Kantornya, Jumat (20/5).
Luhut menjelaskan, pihak pertama yang akan diberitahu merupakan keluarga terpidana yang akan dieksekusi. Menurut Luhut, 3 hari sebelum eksekusi nantinya pihak keluarga terpidana akan diberitahu kejaksaan.
"Yang jelas semua terpidana yang akan dihukum mati harus selesai masalah hukumnya, harus incraht," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaSebelum menemui ajalnya, Freddy sungguh-sungguh bertaubat dan tegar menghadapi regu tembak.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan surat tulisan tangan dari Freddy Budiman sebelum dieksekusi mati di Nusakambangan.
Baca SelengkapnyaDalam sidang kasasi, hukuman untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca Selengkapnya