Menanti vonis anggota Kopassus penyerbu Lapas Cebongan
Merdeka.com - Sudah tiga bulan ini 12 anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Kartusuro, Sukoharjo, Jawa Tengah, menjalani sidang kasus penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta, dan menembak 4 narapidana narkoba hingga tewas. Kasus itu mulai disidangkan pada Kamis 19 Juni 2013, dan rencananya Kamis (5/9) hari ini, hakim pada Pengadilan Militer II-11, Bantul, bakal membacakan vonis bagi mereka.
Sejak kasus penyerangan lapas itu disidangkan pertama kali, para terdakwa anggota Kopassus memang panen dukungan dari berbagai pihak. Tak hanya warga sipil, purnawirawan TNI dan jenderal aktif juga memberi simpati terhadap aksi mereka. Ratusan orang dari berbagai elemen menggelar aksi, mereka juga membentangkan berbagai macam spanduk.
Spanduk antara lain bertuliskan; 'TNI-Polri maju terus berantas premanisme', 'Komnas-HAM bekerjalah dengan hati nurani', 'Yogyakarta butuh Kopassus, bukan Komnas-HAM', 'Kami dukung Kopassus dukung premanisme'. Spanduk diletakkan di depan pengadilan. "Hidup Kopassus. Hidup Kopassus. Hidup Kopassus. Kita kawal hingga sidang berakhir." Pekik itu membahana manakala kendaraan barakuda yang membawa 12 Kopassus keluar dari pengadilan.
-
Siapa yang merasa frustrasi dengan persidangan? Saat persidangan berlangsung, Tamara juga terlihat beberapa kali mengupdate Insta Story dan merasa frustrasi dengan jalannya sidang.
-
Apa yang sulit bagi Denny? “Ini paling sulit itu eh megangnya sama ngebedongnya sama bagian pada saat membersihkan area-area kalo pup,“ katanya. “Karena anak cewek kan, saya harus bersihkannya gimana, beda sama anak cowok bersihkannya. Sama bagaimana makein baju supaya dia nyaman, terus cara memegangnya itu sulit, harus hati-hati,“ sambungnya.
-
Siapa yang menangis di ruang sidang? Di dalam ruang sidang, Ristya Aryuni, yang duduk bersama beberapa anggota keluarganya, tampak menangis saat saksi memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim.
-
Kenapa Denada merasa bersalah? “Aku mikirnya beneran, aku takut banget karena dalam hati aku merasa bersalah banget gitu kan,“ ujar Denada.
-
Siapa yang menyatakan putusan MK tidak fair? “Parliamentary threshold sebesar 4% itu tidak lagi berlaku, namun putusan ini baru akan diterapkan pada tahun 2029. Bagi saya putusan ini sebenarnya tidak fair,“ katanya melalui akun Youtubenya, seperti dilansir Senin (11/3).
-
Bagaimana proses persidangan? Sidang cerai Irish Bella dan Ammar Zoni masih berlangsung di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat.
Agaknya rentetan aksi ini menjadi salah satu pertimbangan Oditur Militer dalam menuntut para terdakwa. Serda Ucok Tigor Simbolon, eksekutor empat tahanan hanya dituntut 12 tahun penjara dan pemecatan dari TNI. Sementara Serda Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun penjara dan Koptu Kodik dituntut selama delapan tahun penjara.
Tentu saja tuntutan ini terdengar ringan jika mengacu pada ancaman hukuman mati dalam pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana. Namun, Oditur menilai ada beberapa hal yang meringankan dan yang memberatkan ke tiga terdakwa.
Kepala Oditurat Militer (Otmil) II-11 Bantul, Yogyakarta, Letkol Sus Budiharto saat membaca tuntutan mengatakan, perbuatan ketiga terdakwa tidak semua mencela, khususnya warga Yogyakarta banyak yang mendukung dan simpati terhadap perbuatan terdakwa yang dinilai melakukan upaya pemberantasan premanisme di Yogya.
Selain itu, hal yang meringankan lainnya adalah para terdakwa mengakui secara kesatria perbuatannya, ketiga terdakwa bersikap baik selama persidangan, masih muda dan belum pernah berperkara hukum. Mereka juga dinilai banyak berbakti kepada negara dengan tugas operasional di beberapa wilayah di Indonesia.
Sedangkan hal yang memberatkan di antaranya mencemarkan nama baik kesatuan atau TNI, meninggalkan tugas, dan menimbulkan traumatik bagi orang lain, khususnya warga binaan dan petugas di Lapas Klas IIB Cebongan Sleman.
Meski satu sisi Ke-12 anggota Kopassus itu panen dukungan, tapi di sisi lain sebenarnya banyak juga yang meminta sidang ini berlangsung adil, dengan menghukum mereka setimpal dengan perbuatannya. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana misalnya. Dia menilai banyak kejanggalan dalam proses peradilan kasus ini.
Denny juga pesimistis sidang di Pengadilan Militer II-11 itu berjalan adil. "Ini akan membuat sulit, nantinya dalam menuju rasa keadilan yang 'fair'," kata Denny Indrayana usai memantau sidang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta di Yogyakarta, Jumat (5/7).
Lalu, kira-kira menurut anda bagaimana hakim menjatuhkan vonis nanti? Apakah hakim bakal mengganjar hukuman mati? Atau hanya menambah beberapa tahun dari tuntutan, atau justru mendiskon hukuman dari tuntutan oditur? (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim menyampaikan vonis 15 tahun kepada kedua terdakwa, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Baca SelengkapnyaIbunda Pegi Setiawan menangis menceritakan penangkapan anaknya yang atas kasus pembunuhan Vina Cirebon. Berikut ulasan selengkapnya.
Baca SelengkapnyaJaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL
Baca SelengkapnyaPenampilan nyentrik panglima perang Suku Dani Moro Kogoya.
Baca SelengkapnyaDengan luas sekitar 5 hektar, kawasan ini dipenuhi oleh pohon pinus dan cemara yang membuat siapapun betah berlama-lama.
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaSeorang warganet mengabadikan keseruan itu dari jendela kamar kosnya.
Baca Selengkapnya