Menanti vonis anggota Kopassus penyerbu Lapas Cebongan
Merdeka.com - Sudah tiga bulan ini 12 anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Kartusuro, Sukoharjo, Jawa Tengah, menjalani sidang kasus penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta, dan menembak 4 narapidana narkoba hingga tewas. Kasus itu mulai disidangkan pada Kamis 19 Juni 2013, dan rencananya Kamis (5/9) hari ini, hakim pada Pengadilan Militer II-11, Bantul, bakal membacakan vonis bagi mereka.
Sejak kasus penyerangan lapas itu disidangkan pertama kali, para terdakwa anggota Kopassus memang panen dukungan dari berbagai pihak. Tak hanya warga sipil, purnawirawan TNI dan jenderal aktif juga memberi simpati terhadap aksi mereka. Ratusan orang dari berbagai elemen menggelar aksi, mereka juga membentangkan berbagai macam spanduk.
Spanduk antara lain bertuliskan; 'TNI-Polri maju terus berantas premanisme', 'Komnas-HAM bekerjalah dengan hati nurani', 'Yogyakarta butuh Kopassus, bukan Komnas-HAM', 'Kami dukung Kopassus dukung premanisme'. Spanduk diletakkan di depan pengadilan. "Hidup Kopassus. Hidup Kopassus. Hidup Kopassus. Kita kawal hingga sidang berakhir." Pekik itu membahana manakala kendaraan barakuda yang membawa 12 Kopassus keluar dari pengadilan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang meneteskan air mata di persidangan? Di dalam ruang sidang, Ristya Aryuni, yang duduk bersama beberapa anggota keluarganya, tampak menangis saat saksi memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ristya beberapa kali terlihat mengelap air matanya dengan tisu.
-
Bagaimana Dede Sunandar menghadapi masa-masa sulit? Meskipun kami merasa terpuruk, tetapi ada orang dari luar kota yang datang ke Jakarta untuk pengobatan,' ucap Dede Sunandar di Kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan, belum lama ini.
-
Kenapa Denny Sumargo merasa sulit menggendong? 'Ini paling sulit itu eh megangnya sama ngebedongnya sama bagian pada saat membersihkan area-area kalo pup,' katanya. 'Karena anak cewek kan, saya harus bersihkannya gimana, beda sama anak cowok bersihkannya. Sama bagaimana makein baju supaya dia nyaman, terus cara memegangnya itu sulit, harus hati-hati,' sambungnya.
-
Kenapa Inara Rusli menangis di ruang sidang? Inara dan Ati berbincang sejenak hingga Inara tak bisa menahan tangisnya. Dengan penuh emosi, ibu tiga anak itu memeluk wartawati tersebut sambil menangis tersedu-sedu.
-
Kenapa Anies meminta majelis hakim bersikap berani? 'Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan,' kata Anies di rumah pemenangan AMIN, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Agaknya rentetan aksi ini menjadi salah satu pertimbangan Oditur Militer dalam menuntut para terdakwa. Serda Ucok Tigor Simbolon, eksekutor empat tahanan hanya dituntut 12 tahun penjara dan pemecatan dari TNI. Sementara Serda Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun penjara dan Koptu Kodik dituntut selama delapan tahun penjara.
Tentu saja tuntutan ini terdengar ringan jika mengacu pada ancaman hukuman mati dalam pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana. Namun, Oditur menilai ada beberapa hal yang meringankan dan yang memberatkan ke tiga terdakwa.
Kepala Oditurat Militer (Otmil) II-11 Bantul, Yogyakarta, Letkol Sus Budiharto saat membaca tuntutan mengatakan, perbuatan ketiga terdakwa tidak semua mencela, khususnya warga Yogyakarta banyak yang mendukung dan simpati terhadap perbuatan terdakwa yang dinilai melakukan upaya pemberantasan premanisme di Yogya.
Selain itu, hal yang meringankan lainnya adalah para terdakwa mengakui secara kesatria perbuatannya, ketiga terdakwa bersikap baik selama persidangan, masih muda dan belum pernah berperkara hukum. Mereka juga dinilai banyak berbakti kepada negara dengan tugas operasional di beberapa wilayah di Indonesia.
Sedangkan hal yang memberatkan di antaranya mencemarkan nama baik kesatuan atau TNI, meninggalkan tugas, dan menimbulkan traumatik bagi orang lain, khususnya warga binaan dan petugas di Lapas Klas IIB Cebongan Sleman.
Meski satu sisi Ke-12 anggota Kopassus itu panen dukungan, tapi di sisi lain sebenarnya banyak juga yang meminta sidang ini berlangsung adil, dengan menghukum mereka setimpal dengan perbuatannya. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana misalnya. Dia menilai banyak kejanggalan dalam proses peradilan kasus ini.
Denny juga pesimistis sidang di Pengadilan Militer II-11 itu berjalan adil. "Ini akan membuat sulit, nantinya dalam menuju rasa keadilan yang 'fair'," kata Denny Indrayana usai memantau sidang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta di Yogyakarta, Jumat (5/7).
Lalu, kira-kira menurut anda bagaimana hakim menjatuhkan vonis nanti? Apakah hakim bakal mengganjar hukuman mati? Atau hanya menambah beberapa tahun dari tuntutan, atau justru mendiskon hukuman dari tuntutan oditur? (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Komandan (Wadan) Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, hukuman itu berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka sesuai hasil gelar perkara dari Pomdam III/Siliwangi.
Baca SelengkapnyaProfil satuan elite TNI AD Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya yang sedang jadi sorotan.
Baca SelengkapnyaPomdam III/Siliwangi menetapkan 13 prajurit TNI dari Yonif Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka penyiksaan terhadap Defianus Kogoya, anggota KKB Papua.
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaCalon Presiden Ganjar Pranowo mengapresiasi langkah cepat TNI memproses anggotanya yang menganiaya relawan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa mengungkap jika relawan yang menjadi korban sempat disekap.
Baca Selengkapnya