Menanti 'waktu pas' ala KPK umumkan tersangka baru korupsi e-KTP
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggeber pengusutan kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Apalagi dalam persidangan, banyak fakta yang terungkap jika aliran dana mengucur ke sejumlah anggota DPR periode 2009-2014.
Jika tidak ada arang melintang, komisi yang bertugas memberangus korupsi itu bakal segera mengumumkan nama tersangka baru dalam kasus tersebut.
Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus mega korupsi tersebut. Pengumuman tersangka baru akan diumumkan KPK bulan ini.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Kepastian itu setelah penyidik melakukan gelar perkara dan telah ada keputusan dari jajaran pimpinan KPK dalam hasil gelar perkara tersebut.
"Gelar perkara sudah dilakukan, sudah diputuskan, mungkin akan segera kita umumkan," kata Agus, Selasa (11/7) lalu.
Agus menyatakan pengumuman tersangka baru dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu akan dilakukan bulan ini. Namun demikian, dia enggan membeberkan kapan waktu tepatnya.
"Iya (bulan ini)," ujarnya singkat.
Dia juga enggan membeberkan identitas orang yang berpotensi dijadikan tersangka. Dia menjelaskan butuh minimal dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status seseorang menjadi tersangka. Selain itu, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka cukup bervariatif, meski dalam perkara yang sama.
"Alat bukti kan untuk setiap orang berbeda," katanya.
Sementara itu, di kesempatan dan waktu berbeda, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang enggan berkomentar mengenai adanya tersangka baru dalam kasus itu. Saat dikonfirmasi mengenai sudah adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terkait nama tersangka dari kalangan politikus, Saut meminta semua pihak bersabar. Dia menyatakan, KPK akan membeberkan semuanya pada waktu yang tepat.
"Enggak boleh ngomong itu dulu ya. Nanti juga akan dijelaskan jika waktunya sudah pas, sabar dulu, saya tidak bisa jawab," kata Saut saat ditemui di Gedung Dirjen Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Rabu (12/7) kemarin.
Ketika ditanya Sprindik Ketua DPR RI, Setya Novanto apakah sudah keluar seminggu lalu, dia pun tetap enggan menjawab kepada awak media.
"Enggak boleh, saya enggak boleh ngomong itu," katanya.
Usai Lebaran, KPK telah memanggil sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 untuk dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong. Mereka yang memenuhi panggilan KPK antara lain; Agun Gunanjar, Olly Dondokambey, Yasonna Laoly, Ganjar Pranowo, Arif Wibowo, Abdul Malik Haramain, Teguh Juwarno, Taufiq Effendi, Melchias Marcus Mekeng, Marzuki Alie, dan Tamsil Linrung. Nama-nama tersebut diperiksa KPK dengan jadwal waktu yang berbeda.
Sementara itu, yang tak memenuhi panggilan KPK yakni mantan Ketua DPR Ade Komarudin dan Ketua DPR Setya Novanto. Untuk Ade Komarudin seharusnya menjalani pemeriksaan pada Selasa (20/6). Namun yang bersangkutan tak hadir. Pria yang disapa Akom itu mengirimkan surat ke KPK yang berisi pemberitahuan tak bisa memenuhi panggilan KPK karena tengah menjalani pemeriksaan kesehatan.
KPK kemudian memanggil ulang Akom dan istri Netty Marliza pada Senin (3/7). Namun yang bersangkutan tak bisa hadir dan mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik KPK. Pemanggilang ulang pun dijadwalkan akan kembalin dilakukan KPK.
Sementara, Setya Novanto dipanggil KPK pada Jumat (7/7) lalu. Namun ketua umum Partai Golkar itu tak hadir. Kabiro Kesetjenan DPR Hani Tahaptari mengatakan, Setya Novanto tidak dapat hadir karena sakit vertigo.
Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham memastikan Setnov akan memenuhi panggilan KPK pada undangan berikutnya untuk memberikan keterangan. "Kita tunggu dan kita doakan agar supaya Pak Setnov kesehatannya pulih kembali dan tentu bila ada panggilan dari KPK akan memenuhi," kata Idrus di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Minggu (9/7).
Nama-nama di atas tersebut termaktub dalam surat dakwaan dan tuntutan milik dua terdakwa sebelumnya, Irman; mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan Sugiharto; mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Kemendagri. Mereka disebut telah menerima sejumlah uang dari Andi Narogong sebagai kompensasi agar proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun bisa berjalan mulus.
Peran Andi menjadi sorotan saat nama Setya Novanto selalu dikaitkan dengannya. Selama proses persidangan sejumlah saksi mengatakan Andi Narogong adalah orang dekat Setya Novanto. Bahkan dalam proyek e-KTP, Setya yang menjabat sebagai ketua Fraksi Golkar saat itu menyerahkan urusan proyek kepada Andi, meski Andi tidak ikut serta secara langsung dalam pengerjaan proyek tersebut.
Kesaksian terdakwa Irman menandaskan fakta tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
"Saya diajak ke ruang ketua fraksi Golkar sama Andi. Saya diajak menemui Pak Setya Novanto," ujar Irman saat menyampaikan kesaksiannya sebagai terdakwa dalam sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/6).
Dia menceritakan maksud Andi menemui Setya untuk meminta kepastian soal pembahasan anggaran di DPR.
"Pak Nov bagaimana nih anggaran biar Pak Irman enggak ragu-ragu," kata Andi kepada Setya Novanto seperti yang disampaikan Irman dalam persidangan.
"Ini sedang kita koordinasikan. Perkembangannya nanti dengan Andi," jawab Setya.
Adanya pertemuan di ruang Setya menindaklanjuti kedatangan Andi ke kantor Irman guna membahas proyek yang akhirnya merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Rencana kedatangan Andi sudah diketahui oleh Irman setelah dia dipanggil oleh mantan Ketua Komisi II DPR, Burhanudin Napitupulu dan menjelaskan pengerjaan proyek tersebut butuh perhatian kepada komisi II DPR. Perhatian dalam pembahasan ini diakui Irman adalah permintaan uang sebagai pelicin agar pengerjaan proyek bisa lancar.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nantinya, KPK juga akan menjelaskan mengenai kontruksi perkara dan pasal yang disangkakan terhadap para tersangka.
Baca SelengkapnyaKemensetneg akan menyampaikan surat tersebut ke Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaNama Kepala BPKP M. Yusuf Ateh sebelumnya disebut-sebut diusulkan masuk sebagai anggota panitia seleksi calon pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaRekrutmen calon pimpinan dan dewan pengawas KPK dibuka sejak 26 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata pada Jumat (11/10)
Baca SelengkapnyaSosok petahana Bupati Situbondo yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024 dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca Selengkapnya